Beranda blog Halaman 26

Inilah 37 RUU Priorotas Prolegnas 2015

0
20141126antarafoto-paripurna-dpr-uumd3-261114-kye-1
Sidang Paripurna DPR RI (sumber : Antara)

JAKARTA – Sidang paripurna DPR mengesahkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015, (Senin, 9/2). Ke 37 RUU tersebut merupakan bagian dari 159 RUU Prolegnas 2015-2019. Dari 37 RUU proritas tersebut yang merupakan penugasan DPR sebanyak 26 RUU, pemerintah 10 RUU dan dari DPD 1 RUU.

Pembahasan RUU akan dilakukan secara intensif di komisi maupun komite DPR-DPD. Selain itu, ada sejumlah RUU kumulatif yang akan disahkan dalam sidang kali ini yakni 5 RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, 3 RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU APBN, RUU tentang Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan daerah Provinsi, kabupaten/kota (Daerah Otonomi Baru), serta RUU tentang Penetapan/Pencabutan Perppu.

Berikut daftar 37 RUU prioritas prolegnas 2015 berdasarkan data Badan Legislasi DPR:

1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

4. RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU

5. RUU tentang Pertanahan

6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah

7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU

8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun\ 2014 tentang Pemerintahan Daerah

9. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

10. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

11. RUU tentang Merek

12. RUU tentang Paten

13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

14. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

15. RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan)

16. RUU tentang Jasa Konstruksi

17. RUU tentang Arsitek

18. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat

19. RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN

20. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

22. RUU tentang Pertembakauan

23. RUU tentang Kewirausahaan Nasional

24. RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

26. RUU tentang Penyandang Disabilitas

27. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah

28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

29. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan

30. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

31. RUU tentang Sistem Perbukuan

32. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan

33. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

34. RUU tentang Penjaminan

35. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)

36. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

37. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Klik Antara

Mata Kalbar, Jurnalisme Warga Kalimantan Barat

0

Screenshot_2015-01-09-13-53-10 Anggota Konsil LSM Indonesia dari Kalimantan Barat, Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPS-AIR) sudah mengembangkan website (situs) berita dengan mengandalkan kekuatan jurnalisme warga yakni matakalbar.com.

Situs yang dikelola oleh Divisi Data & Informasi LPS-AIR sejak 2013 tersebut antala lain berisi berita, database peraturan perundang-undangan, opini warga, gallery foto kegiatan serta daftar kegiatan yang akan dan sudah digelar di Kalimantan Barat.

Situs dengan tagline “dari warga, oleh warga, dan untuk warga” tersebut mengajak warga untuk memberikan kontribusi dengan menjadi jurnalis warga Matakalbar.com yang memang dipersembahkan untuk keterbukaan informasi pelayanan publik di Kalimantan Barat.

Apabila Anda tertarik silakan klik tautan ini.

Sikap Kemendagri Setelah Gugatan Muhammadiyah Berhasil Batalkan 10 Pasal UU Ormas

0

mkTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengaku akan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh Ormas Muhammadiyah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyadari putusan MK sifatnya final dan mengikat. Karena itu, pihaknya akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim MK.

“Kalau memang itu jadi diputuskan oleh MK ya kami ikut. Karena putusan MK  final and binding, ya sudah, apa yang diputuskan MK itu sifatnya mengikat,” kata Tjahjo dikonfirmasi, Minggu  (4/1/2014).

Sebelumnya diberitakan bahwa MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Ormas yang diajukan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Dari total 21 pasal yang dimohonkan, MK membatalkan 10 pasal yakni Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a. Dengan begitu, peran negara yang membatasi atau mempersulit ruang gerak ormas menjadi berkurang.

“Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan bernomor 82/PUU-XI/2013 di ruang sidang pleno MK, Selasa (23/12/2014) lalu.

Mahkamah beralasan Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 UU Ormas yang membedakan ruang lingkup ormas tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dapat mengekang prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi. Padahal, tidak ada hak dan kebebasan orang lain yang terganggu oleh keberadaan ormas yang memiliki ketiga lingkup tersebut secara bersamaan. Walaupun Ormas hanya memiliki kepengurusan pada tingkat kabupaten/kota.

“Ketika Ormas melakukan aktivitas yang dibiayai negara di tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota, hal itu persoalan administrasi yang tidak perlu diatur undang-undang. Ormas yang menjalankan kegiatan dengan anggaran negara atau pelayanan dalam bentuk pembinaan oleh pemerintah dapat dibatasi dengan peraturan yang lebih rendah sesuai lingkup ormas yang bersangkutan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.

Prinsipnya, ormas yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan diri kepada semua tingkat instansi pemerintah yang bertanggung jawab dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya dalam lingkup daerah maupun nasional. Sebaliknya jika tidak mendaftarkan diri, negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai Ormas terlarang sepanjang tidak mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau pelanggaran hukum.

“Walaupun pemohon tidak menguji Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, tetapi ketiga pasal yang mengatur pendaftaran ormas terkait ruang lingkup Ormas, maka harus dinyatakan inkonstitusioal pula,” imbuhnya. (Edwin Firdaus)

Klik Tribunnews.com

Kemendagri Ikuti Putusan MK soal UU Ormas

0

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan Muhammadiyah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, putusan MK final dan mengikat. Menurutnya, Kemendagri akan mengikuti apa yang telah diputuskan oleh MK.

“Kalau memang itu jadi diputuskan oleh MK ya kita ikut. Karena putusan MK  final and bundling, ya sudah, apa yang diputuskan MK itu sifatnya mengikat,” ujar Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2014).

Sekadar diketahui, sebelumnya MK telah mengabulkan sebagian gugatan UU Ormas yang diajukan Muhammadiyah.

Dalam amar putusannya, MK hanya mengabulkan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 Ayat (1), dan Pasal 59 Ayat (1) huruf a.

Klik Sindo

UU Ormas Dikabulkan MK, Muhammadiyah Puas

0

Jumat, 26 Desember 2014

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengaku puas atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Menurut dia, pertimbangan Mahkamah dalam mengabulkan uji materi itu sudah sesuai.

“Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, meski hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang kami layangkan,” kata Din saat dihubungi, Kamis, 25 Desember 2014. “Pasal-pasal UU Ormas yang dikabulkan itu merupakan jantung dari semua kesatuan dalam beleid peraturan tentang ormas.”

Din sebelumnya mengajukan uji materi banyak pasal dalam UU Ormas ke Mahkamah. Pasal-pasal itu antara lain Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, serta Pasal 38.

Selain itu, Din dan Muhammadiyah juga mengajukan uji materi Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3). Ketentuan dalam pasal itu, antara lain, mengatur ihwal pendaftaran ormas nonbadan hukum, ketentuan pemilihan kepengurusan ormas, dan adanya campur tangan pemerintah. (Baca: Cara Bubarkan Ormas Bermasalah Menurut UU)

Pada Selasa kemarin, Mahkamah mengabulkan uji materi yang dilayangkan Din. Namun Mahkamah hanya mengabulkan sebagian gugatan Din. Dalam amar putusannya, Mahkamah hanya mengabulkan Pasal 5, Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a.

“Pasal yang dikabulkan ini nantinya bisa membuat ormas menjadi lebih independen dan tidak ada campur tangan pemerintah,” tutur Din. “Saya berharap putusan MK ini dijadikan acuan bagi Dewan Perwakilan Rakyat jika ingin merevisi UU Ormas dan dijadikan bahan legislasi nasional.”

REZA ADITYA

Klik Link Tempo.co

Ormas Bebas Didirikan Tanpa Surat Keterangan Terdaftar

0

Berita Sidang | Mahkamah Konstitusi RI | Selasa, 23 Desember 2014

Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tidak berbadan hukum dan ingin mendaftarkan diri kini dapat melakukan pendaftaran Ormasnya di tempat kedudukan Ormas yang bersangkutan tanpa perlu adanya surat keterangan terdaftar baik dari bupati/walikota, gubernur maupun menteri. Putusan dengan Nomor 82/PUU-XI/2013 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Pasal 5 UU ormas bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tujuan dimaksud bersifat kumulatif dan/atau alternatif. Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945,” ucap Hamdan membacakan permohonan yang diajukan oleh PP Muhammadiyah.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua Arief Hidayat, selain Pasal 16 ayat (3), MK juga menyatakan Pasal 17, Pasal 18 UU Ormas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena ketentuan mengenai pendaftaran Ormas yang dikaitkan dengan lingkup suatu Ormas harus dinyatakan inkonstitusioal pula. Ormas yang menghendaki untuk mendaftarkan suatu Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat saja melakukan pendaftaran Ormasnya di tempat kedudukan Ormas yang bersangkutan tanpa memerlukan surat keterangan terdaftar baik dari bupati/walikota, gubernur maupun menteri. “Adapun tata cara pendaftaran Ormas tersebut dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang a quo,” urai Arief.

Sementara terkait tujuan ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU ormas, MK menilai Ormas harus diberikan kebebasan untuk menentukan tujuannya masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan dasar negara dan UUD 1945, tanpa memaksakan untuk merumuskan tujuan secara kumulatif sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 UU Ormas. Maka, lanjut Arief, agar tujuan yang termuat dalam Pasal 5 UU 17/2013 tersebut tidak melanggar hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945 maka kata “dan” yang terdapat pada Pasal 5 huruf g UU 17/2013 harus ditambah dengan kata “/atau” agar tujuan tersebut dapat bersifat alternatif. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, selain hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945 tidak terlanggar, tujuan yang termuat dalam Pasal 5 UU 17/2013 juga dapat dipenuhi oleh Ormas.  Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pasal 5  huruf g UU 17/2013 menjadi sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini,” jelas Arief.

Lingkup Ormas Inkonstitusional

Sedangkan terkait pengujian konstitusionalitas pembedaan Ormas yang lingkup nasional, provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU Ormas, Mahkamah menilai pembedaan lingkup Ormas tersebut dapat mengekang prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum, telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional. Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum. “Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil permohonan Pemohon mengenai Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU 17/2013 beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Ancam Kreativitas

Sedangkan terkait posisi Pemerintah dalam melakukan pemberdayaan terhadap Ormas, MK yang diwakili oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim menjelaskan kemajuan dan kemunduran suatu Ormas adalah urusan internal yang menjadi kebebasan dan tanggung jawab Ormas yang bersangkutan. Apabila pada akhirnya Ormas tidak mampu meneruskan keberlangsungan organisasinya, maka hal demikian merupakan hal yang alamiah dan wajar. Walaupun demikian, lanjut Alim, tidak berarti bahwa negara tidak boleh memberi bantuan kepada Ormas baik berupa dana maupun dukungan lain untuk memajukan suatu Ormas. Pemberian bantuan yang demikian wajar saja, sepanjang Ormas yang bersangkutan memerlukannya dan secara sukarela menerimanya.

Alim menambahkan lain halnya jika kegiatan dan aktivitas Ormas terbukti mengancam keamanan dan ketertiban umum, mengganggu hak kebebasan orang lain, serta melanggar nilai-nilai moral dan nilai-nilai agama, negara berkewajiban dalam fungsinya menjamin ketertiban umum dapat melakukan penegakan hukum, bahkan dapat menghentikan kegiatan suatu Ormas. “Menurut Mahkamah, campur tangan negara dalam pemberdayaan Ormas akan mengancam kreativitas masyarakat dalam mengekspresikan hak kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945, sehingga dalil Pemohon mengenai Pasal 40 Undang-Undang a quo beralasan menurut hukum,” tambahnya.

Sedangkan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 35, Pasal 36, serta Pasal 38 UU Ormas yang diajukan oleh Pemohon, MK menyatakan bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Terhadap dalil tersebut, lanjut Alim, Mahkamah tidak menemukan alasan yang diajukan Pemohon tentang adanya pertentangan antara norma dalam pasal-pasal a quo dengan UUD 1945, karena Pemohon hanya secara umum dan tidak menguraikan secara spesifik alasan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo kabur atau tidak jelas. Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon beralasan hukum untuk sebagian,” tandas Alim. (Lulu Anjarsari)

Klik Berita Sidang MK

MK : Selain Musyawarah-Mufakat, Pemilihan Kepengurusan Ormas Dilakukan Lewat Suara Terbanyak

0

Berita Sidang | Mahkamah Konsitusi RI | Selasa, 23 Desember 2014

Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak. Demikian redaksi baru Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dinyatakan Mahkamah dalam amar putusan perkara No. 3/PUU-XII/2014.  Amar putusan tersebut diucapkan langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva pada sidang yang digelas Selasa (23/12) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.

Sebelumnya, Pasal 29 ayat (1) UU Ormas menyatakan kepengurusan Ormas di setiap tingkatan hanya dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat. Ketentuan tersebut digugat oleh empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan tiga Pemohon perorangan. Keempat LSM tersebut antara lain Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Sedangkan Pemohon perorangan perkara ini, yaitu Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Choirul Anam selaku Wakil Direktur Human Rights Working Group (HRWG), dan Poengky Indarti selaku Direktur Eksekutif Imparsial.

Para Pemohon beralasan ketentuan tersebut menciptakan ruang bagi pemerintah dalam urusan internal Ormas sehingga mengancam independensi organisasi sebagai pilar utama hak atas kebebasan berserikat. Dengan kata lain, Para Pemohon menyatakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Ormas bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat musyawarah dan mufakat adalah proses pengambilan keputusan yang didasarkan pada demokrasi Pancasila. Namun demikian, demokrasi Pancasila tidak menegasikan (meniadakan, red) proses pengambilan keputusan melalui suara terbanyak.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai ketentuan a quo yang tidak memungkinkan adanya pengambilan keputusan melalui suara terbanyak dapat menimbulkan persoalan dan stagnasi terhadap Ormas. Sebab, pengambilan keputusan berdasarkan musyarawah dan mufakat tidak selalu dapat dicapai. Bila tidak dapat dicapai tentu saja dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Akibatnya,  ketidakpastian hukum tersebut justru bertentangan dengan UUD 1945. Agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengindari stagnasi (kebuntuan, red) dalam persoalan pemilihan kepengurusan Ormas, Mahkamah akhirnya memutuskan pengambilan keputusan memalui suara terbanyak juga dapat dilakukan.

Agar tidak ditafsirkan berbeda-beda, Mahkamah menyatakan langsung redaksi baru Pasal 29 ayat (1) UU Ormas. “Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan selengkapnya menjadi, ‘Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak’,” ujar Hamdan membacakan amar putusan Mahkamah dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Sementara itu terhadap gugatan Para Pemohon terhadap Pasal 1 angka 1, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 23, Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) UU Ormas, Mahkamah menyatakan mutatis mutandis dengan putusan Mahkamah No. 82/PUU-XI/2013 yang dimohonkan oleh PP Muhammadiyah. Sekadar diketahui, gugatan PP Muhammadiyah terhadap pasal-pasal tersebut dikabulkan sebagian oleh Mahkamah dan  putusannya dibacakan pada hari yang sama. (Yusti Nurul Agustin)

Klik Berita di Situs MK

 

Kabulkan Gugatan Muhammadiyah, MK: Negara Tak Intervensi Internal Ormas

0

Detik.com | Selasa, 23 Desember 2014

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan) yang diajukan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva.

Lewat putusan ini, MK menjaga agar negara tak mengintervensi‎ urusan internal ormas. Ini sekaligus menjamin kebebasan dan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar Negara RI 1945. “Amar putusan mengadili menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Hamdan dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014). ‎

Putusan bernomor 82/PUU-XI/2013 ini menetapkan soal hasil permohonan uji materi Pasal 1 Angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 58, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3).

Muhammadiyah punya alasan permohonan uji materi ini, yakni pertama, pengkerdilan makna kebebasan berserikat melalui pembentukan UU Ormas. Kedua, pembatasan kemerdekaan berserikat yang berlebih-lebihan. Ketiga, pengaturan yang tidak memberikan kepastian hukum. Dan keempat, turut campur pemerintah dalam penjabaran kemerdekaan berserikat.

‎Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan Muhammadiyah. Pasal yang dikabulkan yakni Pasal 5, Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a. “Memerintahkan pembuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” kata Hamdan. Putusan ini dibikin oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Hamdan, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

MK memutuskan mengabulkan permohonan gugatan Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 UU Ormas ini lantaran “beralasan menurut hukum”‎. Disebutkan dalam salinan putusan, “Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.” Soalnya, masalah administrasi ini‎ hanyalah untuk memastikan terdaftarnya suatu Ormas. Dengan demikian, pelayanan terhadap ormas dalam menjalankan kegiatan dengan menggunakan anggaran negara dapat diatur oleh pemerintah. “Suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara‎ tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum,” papar salinan putusan MK ini.

‎MK menyatakan, walaupun pemohon tidak mengajukan permohonan pengajuan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 18 UU Ormas. Maka ketentuan mengenai pendaftaran ormas yang dikaitkan dengan lingkup suatu ormas harus dinyatakan inkonstitusional pula. Adapun tata cara pendaftaran ormas tersebut dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Ormas. Selanjutnya, Muhammadiyah memandang Pasal 34 ayat (1) yang menyebut “Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama” bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Muhammadiyah, pemerintah menjadi berwenang ikut campur terlalu berlebihan, karena sampai bisa mengatur kewenangan otonomi masyarakat dalam mengatur organisasinya. MK menilai arguman Muhammadiyah ini‎ sebagai “beralasan menurut hukum” alias menerima. “Negara tidak dapat mencampuri dan tidak dapat memaksakan suatu ormas mewajibkan anggotanya memiliki hak dan kewajiban yang sama, karena akan membelenggu kebebebasan masyarakat dalam mengatur urusan organisasinya yang menjadi wilayah otonomi masyarakat,” papar MK.

Lebih lanjut klik Detik.com

Klik Berita ttg JR UU Ormas di Detik.com

MK Kurangi Peran Negara Terhadap Ormas

0
mk
Hukum Online.com | Rabu, 24 Desember 2014
Selaku pemohon, Muhammadiyah menyambut baik putusan ini karena 80 persen permohonannya dikabulkan.
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diajukan Pengurus Pusat Muhammadiyah. Dari total 21 pasal yang dimohonkan, MK membatalkan 10 pasal yakni Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a. Dengan begitu, peran negara yang membatasi atau mempersulit ruang gerak ormas menjadi berkurang.   

“Pasal 8, Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 34, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (1) huruf a UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan bernomor 82/PUU-XI/2013 di ruang sidang pleno MK, Selasa (23/12).  

Mahkamah beralasan Pasal 8, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 UU Ormas yang membedakan ruang lingkup ormas tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dapat mengekang prinsip kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi. Padahal, tidak ada hak dan kebebasan orang lain yang terganggu oleh keberadaan ormas yang memiliki ketiga lingkup tersebut secara bersamaan. Walaupun Ormas hanya memiliki kepengurusan pada tingkat kabupaten/kota.  

“Ketika Ormas melakukan aktivitas yang dibiayai negara di tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota, hal itu persoalan administrasi yang tidak perlu diatur undang-undang. Ormas yang menjalankan kegiatan dengan anggaran negara atau pelayanan dalam bentuk pembinaan oleh pemerintah dapat dibatasi dengan peraturan yang lebih rendah sesuai lingkup ormas yang bersangkutan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum.  

Prinsipnya, ormas yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan diri kepada semua tingkat instansi pemerintah yang bertanggung jawab dan dapat pula tidak mendaftarkan diri. Ketika ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya dalam lingkup daerah maupun nasional. Sebaliknya jika tidak mendaftarkan diri, negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai Ormas terlarang sepanjang tidak mengganggu keamanan/ketertiban umum, atau pelanggaran hukum.

“Walaupun pemohon tidak menguji Pasal 16 ayat (3), Pasal 17, Pasal 18, tetapi ketiga pasal yang mengatur pendaftaran ormas terkait ruang lingkup Ormas, maka harus dinyatakan inkonstitusioal pula,” lanjutnya.

Terkait Pasal 34 ayat (1) UU Ormas, Mahkamah memandang hak dan kewajiban anggota suatu ormas adalah masalah internal (otonom) masyarakat sesuai karakteristiknya. Negara tidak dapat mencampuri dan memaksakan suatu ormas mewajibkan anggotanya memiliki hak dan kewajiban yang sama. Pengaturan demikian bentuk pembatasan yang melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945.

Di bagian pertimbangan Pasal 40 terkait pemberdayaan dan pengembangan ormas oleh pemerintah, Mahkamah berpendapat negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri hak dan kebebasan ormas ini. Menurutnya, walaupun tujuan pengaturan tersebut baik dan positif bagi pengembangan ormas, tetapi pemberian peran tersebut bertentangan dengan hakikat Ormas sebagai organisasi masyarakat yang mandiri dan otonom.

“Campur tangan negara dalam pemberdayaan ormas akan mengancam kreativitas masyarakat dalam mengekspresikan hak kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945,” tutur Hakim Konstitusi Muhammad Alim.

Alim menjelaskan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a UU Ormas terkait larangan penggunaan lambang negara dalam ormas sudah dipertimbangkan dalam Putusan MK No. 4/PUU-X/2012 tertanggal 15 Januari 2013. Putusan MK itu mencabut larangan penggunaan lambang negara. Artinya, penggunaan lambang negara dibebaskan bagi siapapun atau organisasi apapun.

Khusus Pasal 5 UU Ormas, MK hanya memberi tafsir konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai tujuan (ormas) dimaksud bersifat kumulatif dan/atau alternatif. Agar tujuan Pasal 5 tersebut tidak melanggar hak kebebasan berserikat, maka kata “dan” yang terdapat pada Pasal 5 huruf g UU Ormas harus ditambah dengan kata “/atau” agar tujuan tersebut dapat bersifat alternatif.

Sementara dalam perkara putusan bernomor Nomor 3/PUU-XII/2014 yang dimohonkan Koalisi Kebebasan Berserikat, Mahkamah pun memberi tafsir inkonstitusional bersyarat terhadap Pasal 29 ayat (1) UU Ormas. Pasal 29 ayat (1) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya kemungkinan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. Artinya, Pasal 29 ayat (1) UU Ormas selengkapnya menjadi “Kepengurusan ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat atau dengan suara terbanyak.”

Usai persidangan, Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik putusan ini. “Kami bersyukur dan berterima kasih kepada MK karena sebagian besar permohonan kami dikabulkan karena pasal-pasal yang dihapus merupakan ‘pasal jantung’ atau inti,” kata Din di Gedung MK.

Din sedari awal sudah memperkirakan bahwa sejumlah pasal-pasal itu ditengarai bertentangan UUD 1945. Seperti, eksistensi ormas, tujuan ormas, ruang lingkup ormas, termasuk hak dan kewajiban ormas serta ada gelagat intervensi pemerintah ke dalam Ormas.

“Intinya, kami berhasil karena 80 persen permohonan kami dikabulkan dengan menghapus pasal jantung,” sambung Ketua Bantuan Hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri.

KKB: Penerapan UU Ormas Mengarah pada Ancaman Kebebasan Berserikat

0

Jakarta – Penerapan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap mengancam kebebasan berserikat, bukanlah sebuah hal yang bisa dianggap main-main, namun benar-benar terjadi di kehidupan masyarakat. Hal itu diungkapkan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB).

Menurut Koordinator KKB, Fransisca Fitri, pihaknya sudah memantau penerapan UU Ormas di berbagai daerah di Indonesia. Di tahun pertama sejak disahkan Juli 2013, pelaksanaan UU Ormas memunculkan tafsir berlebihan oleh aparat dengan ancaman dicabutnya ijin ormas, pembubaran, dicap ilegal atau liar, hingga akses penutupan dana dari pemerintah.

“Selain itu, terjadi kerancuan kerangka hukum pendaftaran bagi ormas, hingga peraturan turunan yang melanjutkan kerancuan UU itu,” tegas Fransisca dalam diskusi ‘Dari UU Ormas ke RUU Perkumpulan’ di Jakarta, Rabu (17/12).

Fransisca menjelaskan KKB menemukan setidaknya 11 kasus terkait norma yang tidak jelas batasan dan ruang lingkup UU Ormas, di 10 daerah di Indonesia, seperti Banda Aceh, Mamuju Sulawesi Barat, Jakarta, dan Blitar.

Selain itu ada 7 temuan pasal-pasal tumpang tindih dan menimbulkan konflik norma di Riau, Balikpapan, Palangkaraya, dan Bengkulu. Paling banyak, yakni 38 temuan, terkait pasal-pasal yang tak jelas konstruksi normanya.

Di tahun kedua, penerapan UU itu menyebabkan temuan kasus pendaftaran ormas dengan lingkup nasional mensyaratkan surat keterangan dari Kesbangpol 8 provinsi yang sulit diperoleh. Selain itu, ada juga temuan pembekuan bagi ajuan surat dari ormas yang dinilai tak memenuhi peraturan.

“Semisal seperti tidak adanya papan nama kantor secara permanen. Itu terjadi di Bangka. Bagi ormas cabang pun tetap diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kesbangpolinmas setempat, meski kantor pusatnya sudah memiliki SKT dari pusat atau cabang lebih atas,” terang Fransisca.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/ED

Klik Berita Satu