BerandaBerita UmumKKB: Penerapan UU Ormas Mengarah pada Ancaman Kebebasan Berserikat

KKB: Penerapan UU Ormas Mengarah pada Ancaman Kebebasan Berserikat

Jakarta – Penerapan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dianggap mengancam kebebasan berserikat, bukanlah sebuah hal yang bisa dianggap main-main, namun benar-benar terjadi di kehidupan masyarakat. Hal itu diungkapkan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB).

Menurut Koordinator KKB, Fransisca Fitri, pihaknya sudah memantau penerapan UU Ormas di berbagai daerah di Indonesia. Di tahun pertama sejak disahkan Juli 2013, pelaksanaan UU Ormas memunculkan tafsir berlebihan oleh aparat dengan ancaman dicabutnya ijin ormas, pembubaran, dicap ilegal atau liar, hingga akses penutupan dana dari pemerintah.

“Selain itu, terjadi kerancuan kerangka hukum pendaftaran bagi ormas, hingga peraturan turunan yang melanjutkan kerancuan UU itu,” tegas Fransisca dalam diskusi ‘Dari UU Ormas ke RUU Perkumpulan’ di Jakarta, Rabu (17/12).

Fransisca menjelaskan KKB menemukan setidaknya 11 kasus terkait norma yang tidak jelas batasan dan ruang lingkup UU Ormas, di 10 daerah di Indonesia, seperti Banda Aceh, Mamuju Sulawesi Barat, Jakarta, dan Blitar.

Selain itu ada 7 temuan pasal-pasal tumpang tindih dan menimbulkan konflik norma di Riau, Balikpapan, Palangkaraya, dan Bengkulu. Paling banyak, yakni 38 temuan, terkait pasal-pasal yang tak jelas konstruksi normanya.

Di tahun kedua, penerapan UU itu menyebabkan temuan kasus pendaftaran ormas dengan lingkup nasional mensyaratkan surat keterangan dari Kesbangpol 8 provinsi yang sulit diperoleh. Selain itu, ada juga temuan pembekuan bagi ajuan surat dari ormas yang dinilai tak memenuhi peraturan.

“Semisal seperti tidak adanya papan nama kantor secara permanen. Itu terjadi di Bangka. Bagi ormas cabang pun tetap diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kesbangpolinmas setempat, meski kantor pusatnya sudah memiliki SKT dari pusat atau cabang lebih atas,” terang Fransisca.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/ED

Klik Berita Satu

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...