Beranda blog Halaman 27

Muhammadiyah: UU Ormas Justru Kembalikan Rezim Otoriter

0

JAKARTA, KOMPAS.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menolak Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Din mengatakan UU Perkumpulan lebih relevan untuk didorong agar disahkan.

“Muhammadiyah menolak UU Ormas dan mendorong UU perkumpulan,” kata Din Syamsuddin saat menjadi keynote speech di Kantor Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini berpendapat, organisasi masyarakat merupakan modal sosial dan bentuk kekayaan bangsa. Adanya Ormas dianggap sebagai kekayaan bangsa dalam memberikan kontribusi untuk cita-cita nasional.

Din melanjutkan, UU Ormas telah menciderai kebebasan berserikat dan berkumpul. Bahkan, ia menyebut Dewan Perwakilan Rakyat memiliki logika terbalik dengan keadaan yang ada di masyarakat.

Permasalahan RUU Ormas yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat membuat sebagian Ormas semakin risau termasuk Muhammadiyah. Ia bersama Muhammadiyah akan menggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini sangat penting UU Ormas akan membalikkan rezim represif dan otoriter sehingga ini tidak lagi menjadi mitra strategis pemerintah,” kata Din.(Randa Rinaldi)

Klik Kompas.com

Muhammadiyah dan KKB Desak MK Putuskan Uji Materi UU Ormas

0

Jakarta – Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mengeluarkan putusan judicial review UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diajukan lembaganya bersama Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB).

“Ini agar dampak dan kerugian konstitusionalnya tidak semakin meluas dan masif,” tegas Din dalam diskusi bertajuk “Dari UU Ormas ke RUU Perkumpulan” di Jakarta, Rabu (17/12).

Din merujuk janji yang dilontarkan Ketua MK Hamdan Zoelva, di media massa, bahwa judicial review UU tersebut akan diputuskan sebelum 2014 berakhir. Namun, hingga saat ini, sidang putusan belum dijadwalkan pihak MK.

Menurut Din, pihaknya bersama KKB sudah memantau pelaksanaan UU Ormas di berbagai daerah. Dari hasil pemantauan, setidaknya terdapat dua pola temuan. Yakni, kewajiban registrasi organisasi pada kantor Dinas Kesbangpolinmas di daerah. Kedua, pemberlakuan syarat memiliki struktur pengurus/organisasi di minimal 25 provinsi untuk diakui sebagai ormas nasional.

Dari berbagai laporan yang diterima, Din mengaku pihaknya telah membuktikan bahwa UU Ormas telah menampakkan watak sesungguhnya, yaitu belenggu hingga ancaman terhadap kebebesan berserikat dan berkumpul.

“Perlu ada respons segera terhadap pemberlakuan UU Ormas khususnya yang berakibat terhadap makin tergerusnya ruang kebebasan berserikat dan berkumpul,” kata dia.

Selain itu, baik PP Muhammadiyah dan KKB mendesak agar Pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU Perkumpulan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Muhammadiyah juga mendesak Pemerintah Jokowi-JK untuk segera meninjau ulang dan menghapus seluruh kebijakan yang berpotensi melanggar HAM, termasuk salah satunya UU Ormas. “Dengan demikian, Rancangan PP dari UU Ormas yang disiapkan pemerintah sebelumnya menjadi tidak relevan untuk disahkan,” jelas Din.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/ED

Klik Berita Satu

KKB Minta RUU Perkumpulan Diprioritaskan Dalam Prolegnas

0

Rabu, 17 Desember 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan permohonan uji materi Undang-Undang Organisasi Masyarakat.

“Judicial review perlu dilakukan agar dampak dan kerugian konstitusionalnya tak semakin meluas,” kata Kordinator KKB Fransisca Fitri saat diskusi “Dari UU Ormas ke RUU Perkumpulan” di kantor PP Muhammadiyah, Rabu (17/12/2014).

Ia menuturkan, tujuan pembentukan UU Ormas dengan dampak yang ditimbulkan sangat bertolak belakang. Pandangan ini ia sampaikan setelah memantau implementasi Undang-Undang N0.17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Kehendak awal penyusunan UU Ormas yaitu untuk menindak organisasi yang memiliki massa dan melakukan kekerasan agar tata kelola Ormas lebih transparan,”jelas Fransisca.

Berdasarkan pemantauan KKB selama satu tahun, UU Ormas telah memperlihatkan ancaman terhadap berserikat dan berkumpul. Menurut Fransisca, peraturan tersebut hanya akan menambah kerancuan UU Ormas.

Selain itu, KKB meminta pemerintah dan DPR RI memasukkan Rancangan Undang-Undang Perkumpulan ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) sebagai prioritas.

Klik Tribunnews.com

Lima Dasar Penolakan UU Ormas Versi Peneliti PSHK

0

Rabu, 17 Desember 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penolakan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) disuarakan berbagai organisasi termasuk Muhammadiyah. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Eryanto Nugroho mengungkapkan ada lima dasar penolakan UU Ormas.

Pertama, proses pembentukan UU Ormas tidak memenuhi peraturan perundang-perundangan yang baik. Penolakan UU Ormas ini dilakukan berbagai organisasi karena telah menciderai UU Perkumpulan.

“Ini tidak memenuhi asas yang berlaku bagi pemangku kepentingan dan tegas menolak karena tidak memenuhi proses pembentukan yang baik,” kata Eryanto saat diskusi publik dengan tema “Dari Undang-Undang Ormas ke Rancangan Undang-Undang Perkumpulan” di Kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Kedua, implementasi yang bermasalah menimbulkan kerancuan di berbagai daerah. Eryanto menuturkan, permasalahan di berbagai daerah muncul karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri.

Ketiga, UU Ormas dinilai sabagai sejarah yang membawa paradigma bermasalah. Hal ini berdasarkan pengalaman pada tahun 1980-an yang mengalami perdebatan mengenai UU Ormas. Perdebatan ini terkait ormas sebagai wujud upaya stabilitasi politik baik melalui wadah tunggal dan asas tunggal.

“Kita memandang bahwa era demokrasi harus dikontrol masyarakat bahwa paradigma masyarakat sebagai ancaman bukan sebagai mitra kerja itu paradigma sekarang,”kata Eryanto.

Keempat, UU Ormas lebih mengedepankan pendekatan politik. Eryanto menyatakan adanya penyeragaman organisasi melalui Kesbangpol Kemendagri lebih mengedapankan politik sehingga menjadikan Ormas dikekang.

Kelima, terjadinya kerangka hukum yang tumpang tindih dalam perkumpulan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum serta tidak mencampuri dengan yayasan. Menurutnya, perbedaan ini penting dilakukan sehingga tidak menjadi kerancuan dalam implementasi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

Klik Tribunnews.com

Alasan RUU Perkumpulan Mendesak untuk Gantikan UU Ormas

0

Beritasatu.com
Rabu, 17 Desember 2014

Jakarta – Pemerintah dan DPR diharapkan segera membahas dan membentuk UU Perkumpulan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019, dan pembahasannya melibatkan partisipasi publik.

Menurut Eryanto Nugroho dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, UU Perkumpulan diperlukan untuk menggantikan UU Ormas yang bermasalah.

Dia menyebutkan, ada lima permasalahan utama dengan UU Ormas. Yakni proses pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kedua, implementasi bermasalah dan menimbulkan kerancuan. Ketiga, UU Ormas adalah sejarah yang membawa paradigma yang bermasalah. Keempat, UU Ormas dibentuk dengan lebih mengedepankan pendekatan politik dibanding kepentingan publik. Serta kelima, ada kerangka hukum yang tumpang tindih dengan UU Ormas itu.

“Maka Pemerintah dan DPR harus segera membentuk UU Perkumpulan,” kata Eryanto dalam diskusi bertajuk “Dari UU Ormas ke RUU Perkumpulan” di Jakarta, Rabu (17/12).

Kata Eryanto, UU Perkumpulan dapat mengembalikan kondisi ke kerangka hukum yang tepat. Toh, RUU Perkumpulan itu sudah berulang kali dianggap perlu sehingga masuk ke Prolegnas.

Selain itu, pihaknya menilai UU Perkumpulan lebih mengedepankan pendekatan hukum dan HAM dibanding UU Ormas.

“UU Perkumpulan nantinya akan mampu membedakan perkumpulan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, serta tidak mencapuradukkan dengan yayasan, sehingga tak rancu dalam implementasi maupun penegakan aturannya,” beber Eryanto.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/EPR

Klik Link Berita Satu

Indonesia Jadi Model Filantropi Media

0

levers for change Indonesia menjadi pionir dan model dalam perkembangan filantropi seperti Islamic filantropi, media filantropi serta corporate foundation filantropi bagi negara-negara di Asean. Negara-negara lain bisa belajar dari keberhasilan Indonesia dalam pengembangan filantropi berbasis agama dan filantropi media. Hal tersebut diungkapkan Prapti Upadhyay dan Crystal Hayling dalam peluncuran dan diskusi buku “Levers for Change, Philanthropy in Select South East Asian Countries”, di Jakarta (3/12) lalu.

Prapti dan Crystal merupakan peneliti dari LIEN Centre for Social Innovation, Singapore Management University yang memaparkan hasil kajian tentang filantropi strategis di empat negara Asia Tenggara yakni Indonesia, Singapore, Filipina, dan Thailand. LIEN Centre yang telah menggeluti bidang filantropi selama 22 tahun memilih empat negara tersebut dengan alasan keempatnya adalah tergolong negara dengan ekonomi yang terbesar dan masyarakat penyumbang yang paling kuat di Asia Tenggara.

Direktur Eksekutif Public Interest Research And Advocacy Center (PIRAC) Hamid Abidin juga turut memaparkan hasil kajiannya tentang filantropi di Indonesia. Menurutnya, data-data tentang filantropi di Indonesai sangat sulit didapatkan, baik dari filantropi individual maupun corporate. Alasannya, filantropi perseorangan merasa kegiatan tersebut adalah urusannya dengan Tuhan sehingga tidak perlu membeberkan dana yang telah dikeluarkannya kepada pihak lain. Sementara itu filantropi perusahaan juga enggan mengeluarkan data dana filantropi karena tidak ingin diserbu dengan proposal permohonan dana.

Sementara itu Ketua Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) Ismid Hadad menyampaikan bahwa di Indonesia filantropi lebih banyak yang bersifat individual, dilandasi motivasi agama dan sosial serta sifatnya sesaat. Padahal menurut mantan Direktur Eksekutif Kehati tersebut, Indonesia harus lebih mendorong tumbuhya filantropi institusional atau filantropi strategis. Filantropi strategis ini bukan sekadar memecahkan masalah sosial sesaat tapi untuk masalah yang strategis jangka panjang. “Masyarakat Indonesia lebih banyak melakukan charity yang seperti memberi ikan, sementara filantropi strategis itu seperti memberi pancing,” ujarnya.

Filantropi institusi dan strategis merupakan sumbangan terstruktur yang berusaha mencapai tujuan tertentu dan hasil untuk perubahan sosial sistemik. Sebagai contoh di Barat karena filantropi sudah terorganisir rapi, filantropi strategis lebih mengakar dan memiliki sejarah panjang sebagai investor independen dalam pembangunan sosial. Yayasan filantropi tidak sekadar sebagai penderma namun telah mendukung program riset, advokasi sosial, mendanai seni, serta memfasilitasi pengembangan solusi inovatif untuk masalah-masalah sosial.

Buku tersebut mengungkapkan bahwa sebagian besar sumbangan filantropi di Asia Tenggara adalah informal dan terikat pada agama, preferensi pribadi, dan hubungan sosial daripada kebutuhan atau keinginan untuk mengatasi perubahan sistemik. Budaya dan empat agama utama (Islam, Hindu, Budha dan Kristen) di Asia memiliki tradisi amal yang panjang dan terhormat. Biasanya pemberian sumbangan secara tradisional diberikan kepada kerabat, tetangga, lembaga keagamaan, dan asosiasi klan/marga.

Ditengah fenomena semakin berkurangnya kucuran donor dari Barat, filantropi strategis berperan penting untuk menguatkan organisasi-organisasi masyarakat sipil dalam mengimbangi kekuatan dan peran dari pemerintah dan swasta. Walaupun ada kendala hukum dan sistemik, namun beberapa perkembangan penting memberikan keyakinan bahwa filantropi strategis akan tumbuh mengakar di Asia Tenggara. Penelitian mendukung klaim bahwa pemberian amal telah meningkat di negara-negara seperti Singapura dan Indonesia. Tanda-tanda positif peningkatan filantropi strategis tersebut diantara adalah :

• Berkembangnya gerakan masyarakat yang menghubungkan antara sumbangan publik dengan proyek dan hasil yang spesifik memberikan dukungan berkelanjutan untuk organisasi non profit lokal dan pendidikan kolaboratif bagi donor.

• Pemerintah Singapura telah melakukan upaya bersama untuk membangun pusat bagi filantropi di Asia, mensederhanakan proses mendirikan perusahaan untuk kepentingan publik, menawarkan pengurangan pajak, dan menyediakan berbagai insentif lain untuk amal internasional yang tertarik untuk membangun kantor di Singapura.

• Meningkatnya sumbangan besar dan kecil di beberapa negara bersamaan dengan beberapa sumbangan skala besar telah menunjukkan pergeseran budaya filantropi tradisional menjadi strategis.

• Semakin banyak yayasan perusahaan dan sumbangan amal oleh perusahaan.

• Munculnya prakarsa bekerja sama dengan para donor untuk diskusi strategis, pendidikan, dan pendanaan bersama.

• Donor bantuan bencana tidak hanya memberi saat terjadi bencana namun kembali memperkuat pemberian mereka setelah bencana dengan menyediakan sumber daya pengembangan di masyarakat terdampak.

• Media dan media sosial memainkan peran yang semakin penting dalam komunikasi masyarakat dan bisa menjadi platform penting bagi crowdfunding (pendanaan saweran).

Filantropi yang baik akan memacu perubahan sosial dengan menyediakan sumber daya kepada mereka yang terpinggirkan. Hal ini hanya dapat tercapai ketika donor memahami masalah sosial yang ditangani dan cukup informasi ketika bergerak. Kedua penulis melihat beberapa contoh donor di Filipina, Thailand, Indonesia, dan Singapura yang telah bermitra dengan LSM, memberikan dukungan berkelanjutan dan pembangunan kapasitas, serta mendengarkan kebutuhan masyarakat.

lever2 2
Ketua PFI Ismid Hadad, Crysral Hayling, Prapti Upadhyay dan Hamid Abidin

Demokrasi Indonesia tidak Boleh Mundur

0
JAKARTA, (PRLM).-Perjalanan demokrasi di Indonesia tidak boleh mundur ke belakang. Segala upaya yang ingin menarik mundur demokrasi dan menghilangkan demokrasi tidak hanya pekerjaan rumah masyarakat sipil tetapi semua pihak.
Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam Konferensi Nasional “Masyarakat Sipil dan Penguatan Demokrasi Pascapemilu 2014” di Kuningan, Jakarta, Selasa (25/11/2014). “Demokrasi perlu kesabaran agar tidak kembali pada sistem yang fasis dan diktator. Kesabaran memelihara demokrasi jadi tantangan sendiri,” katanya.
Tahun 2014, Perludem mencatat Indonesia dikategorikan negara muslim terbesar dengan pemilih lebih dari 180 juta. Titi mengatakan ini menjadi pemilu serentak satu hari terbesar di dunia. Menurutnya, ini modal yang tidak sedikit dan sederhana bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.
“Pemilu menyisakan PR (pekerjaan rumah) dan tantangan. Pemilu menjanjikan peluang bagi masyarakat menempatkan orang baik dalam posisi jabatan baik dan menurunkan yang jahat dari jabatannya. Ini tidak kita dapatkan kalau menerapkan fasisme dan sistem diktator,” kata Titi. (Arie C. Meliala/A-107)***

Mengapa Konsil LSM Indonesia berdiri?

0

Berdirinya Konsil LSM berawal dari kegelisahan beberapa aktifis LSM yang prihatin atas semakin rendahnya penghargaan dan kepercayaan dari publik terhadap LSM. Konsil LSM juga berdiri untuk mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi berkembangnya kehidupan organisasi masyarakat sipil yang sehat dan kuat.

DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!

0

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fadli Zon, mengkritisi sejumlah organisasi masyarakat sipil yang berpotensi sebagai alat kepentingan asing di Indonesia. “Kalau LSM-LSM menjadi alat asing, mereka dibiayai oleh asing, itu menurut saya harus diatur. Tidak boleh ada lembaga mengatasnamakan swadaya masyarakat tapi sebenarnya swadaya asing,” katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 5 November 2014.

Menurut Fadli, organisasi-organisasi yang mengkritisi bahwa ada pejabat negara atau DPR yang tidak bersih juga mestinya diaudit alur pendanaannya. “Mereka juga harus melalui suatu prosedur tertentu karena bisa jadi pencucian uang oleh pihak asing, bisa juga LSM Indonesia dijadikan alat untuk kepentingan-kepentingan donor asing,” katanya.

Sebelumnya, beberapa lembaga antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch, mempermasalahkan pimpinan Dewan dan sedikitnya 17 pimpinan alat kelengkapan DPR yang disebut-sebut terlibat kasus korupsi.


Masyarakat sipil ini, kata Fadli, juga harus diatur, tidak bisa pihak asing membiayai organisasi-organisasi masyarakat sipil Indonesia tanpa diketahui negara, tanpa diaudit juga oleh publik. “Enggak bisa, dong. Harus ada aturannya. Jadi organisasi masyarakat sipil di Indonesia, apalagi lembaga negara, kalau ada hibah atau bantuan dari luar negeri itu statusnya sebagai apa,” ujarnya.

Fadli mengatakan fraksinya siap memberikan sanksi kepada anggota yang terjerat kasus hukum. “Ya, harus dong, kalau misalnya terbukti terkena kasus-kasus hukum, karena kita semua sama kedudukannya di mata hukum,” kata Fadli.

Fraksi Gerindra, kata Fadli, memiliki mekanisme yang jelas dalam menentukan penempatan pimpinan dan anggota alat kelengkapan Dewan. Langkah pertama adalah menyesuaikan dengan keinginan anggota, kemudian dibandingkan dengan kemampuan dan latar belakangnya. “Utamanya, kami cocokkan berdasarkan kompetensinya, tidak berdasarkan kesenioritasan,” kata Fadli.

Klik : Tempo.co

Kementerian LH dan Kehutanan Kumpulkan LSM Lingkungan

0

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumpulkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan di Ruang Rapat Gedung Manggala Wanabakti, Kemenhut, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. Menteri Siti Nurbaya hendak menyelaraskan kerja Kementerian dengan pandangan umum.

“Saya ingin kita bebas, mendapatkan pandangan dan sebuah permulaan, saya berharap akan terus-menerus kita lakukan,” kata Siti Nurbaya membuka dialog, Rabu (5/11/2014).

Menurut Siti, persepsi publik tentang lingkungan sangat bervariasi. Berbeda-beda. Ia mengatakan, masyarakat melihat persoalan lingkungan lewat apa yang dilihat, dipikir, dan dirasakan. Jadi, dimensinya sangat luas, dari fisik sampai kohesi sosial,” tutur Siti.

Nah, dari yang sangat luas itu, Siti mau semua dipetakan. Ia berharap, aktivis lingkungan berperan aktif membantu. Caranya, dengan memberi saran, terkait value, bisnis, juga permasalahan Kementerian dan lingkungan.

Diskusi masih berjalan saat berita ini disusun. Beberapa LSM yang datang di antaranya Greenpeace Indonesia, Episrema institute, FKKM, HUMA, Bali Focus, ICEL, Forest World Indonesia, Kemitraan dan Kiara. Diskusi semacam ini dijadwalkan berlangsung rutin.
ICH

Klik Metrotv News