Beranda blog Halaman 2

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

0

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)

Liputan6.com, Jakarta – Kelompok Kerja Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil (Pokja Dana Abadi OMS) telah merampungkan survei kondisi eksisting organisasi dan kapasitas kelembagaan survei OMS dengan melibatkan 509 lembaga OMS di 35 provinsi (178 kabupaten dan 332 kota).

Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan. Kapasitas organisasi didefinisikan sebagai rangkaian proses, manajemen yang membantu organisasi OMS untuk tumbuh dan berkembang seperti tata kelola, kompetensi, akuntabilitas SDM dan keberlanjutan.

Eksistensi dan kapasitas organisasi diterjemahkan dalam 53 indikator, yang kemudian dianalisis dengan mengelompokkan data yang diperoleh berdasarkan variabel penelitian, membuat grading, dan menganalisis model pemberdayaan organisasi untuk meningkatkan grading OMS.

53 indikator tersebut diklasifikasi ke dalam empat grade, yakni: Grade D (eksis/rendah) terdiri dari 17 indikator dasar; Grade C terdiri dari 33 indikator, Grade B terdiri dari 39 indikator, Grade A (maksimal) terdiri dari 53 indikator.

Temuan utama dari riset ini, Pertama yaitu dari 509 OMS yang terverifikasi, mayoritas OMS (66% atau 338 OMS) masih berada dalam kategori minimum/rendah. Sementara itu OMS yang berada pada kategori mapan/maksimal secara kapasitas (Grade A) masih sedikit (hanya 5% atau 23 OMS, dan hanya tersebar di 11 provinsi).

Kedua, OMS yang berada di Grade D (rendah) masih berkutat pada aspek kewirausahaan dan mencari dana segar agar lembaga bisa terus berjalan, sementara itu OMS di Grade A (maksimal) tidak lagi hanya memberikan layanan kepada warga, tetapi sudah bergerak kepada peningkatan kapasitas mitra dan penerima manfaat.

Ketiga, OMS Grade D (rendah) memilih model peningkatan lembaga melalui peningkatan kapasitas SDM internal organisasi dan dukungan keberlanjutan, sementara itu OMS Grade A (maksimal) mengedepankan aspek peningkatan potensi pengembangan komunitas dan penerima manfaat.

Rekomendasi dari survei ini secara khusus ditujukan untuk memberikan basis penguatan dan orientasi implementasi Dana Abadi OMS yang sejak awal mendasari dilakukannya penelitian ini. Secara umum, Dana Abadi OMS perlu memberi perhatian khusus pada dimensi pemberdayaan OMS yaitu protecting, empowering dan enabling, terutama kepada OMS yang tingkat kapabilitasnya rendah.

Dalam hal ini, kebijakan affirmative action bisa dipertimbangkan menjadi alternatif untuk mendorong pemerataan tingkat partisipasi masyarakat sipil dalam proses pembangunan dan demokrasi.

Inisiatif Dana Abadi OMS sudah terdapat dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP 2025-2045) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM 2025-2029). Selain itu inisiatif Dana Abadi OMS juga terdapat pada visi misi tiap calon presiden.

Mengacu kepada pengumuman KPU hasil pilpres, pasangan 02 sebagai pemenang pilpres juga memasukkan program Dana Abadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai bagian penguatan sistem dan peningkatan SDM (halaman 53), yaitu membentuk lembaga pengelola Dana Abadi LSM.

Menjelang transisi kepemimpinan presiden yang akan berakhir pada Oktober 2024 ini, demokrasi di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan. Indeks Demokrasi Indonesia yang disusun Economist Intelligence Unit (EIU) pada Februari 2024, menggambarkan Indeks Demokrasi Indonesia 2023 berada di peringkat 56 dari 167 negara dengan skor 6,53.

Skor dan peringkat itu turun dibanding tahun lalu yang menempatkan Indonesia di posisi 54 dengan skor 6,71. EIU masih mengelompokkan Indonesia sebagai negara flawed democracy alias demokrasi cacat. Partisipasi dan keterlibatan OMS dalam demokrasi seharusnya dapat meningkatkan kualitas demokrasi bila didukung oleh keberlanjutan pendanaan dari dalam negeri.

Akselerasi Demokrasi

Pada sisi lain, Pemerintah Indonesia juga telah membentuk Lembaga Dana Kerjasama pembangunan Internasional (LDKPI atau Indonesian Aid) pada 2019 dengan mekanisme Dana Abadi untuk menyalurkan hibah bantuan pembangunan kepada berbagai negara dan OMS Asing.

Melalui penyertaan dana abadi tersebut, Indonesia AID diharapkan dapat meningkatkan komitmen pemberian hibah dan melakukan inovasi pemupukan dana melalui berbagai skema penempatan dana abadi, hingga pengembangan sumber dan mekanisme pendanaan baru.

Idealnya, OMS di Indonesia turut mendapatkan perhatian yang sama sebagaimana perhatian pemerintah kepada negara asing dan OMS Asing melalui penyaluran bantuan lewat IndonesianAID.

Dalam kerangka tersebut, OMS Indonesia memerlukan kelembagaan pendanaan yang dapat mengelola sumber pendanaan yang cukup, memungkinkan pendanaan multi tahun atau terus menerus guna memastikan keberlanjutannya.

“Hasil survei ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai acuan memetakan OMS di Indonesia sebagai bahan pertimbangan penyusunan dan implementasi kebijakan Dana Abadi OMS untuk protecting, enabling dan empowerment OMS, sehingga verifikasi faktual data base OMS dapat lebih tepat sasaran bagi OMS yang telah melakukan kegiatan demokratisasi dan pemberdayaan warga,” ujar Direktur Konsil LSM Indonesia Anick HT.

Lebih lanjut perwakilan dari Kemenko Polhukam menyatakan, pihaknya mendukung inisiatif Dana Abadi OMS dan diharapkan tepat sasaran.

“Dalam jangka pendek akan ada rakor antar kementerian lembaga untuk pendalaman regulasi inisiatif ini,” ujar Kabid Ormas pada Asdep Koordinasi Demokrasi dan Ormas Kemenkopolhukam Tumadi.

Dana Abadi OMS merupakan tanggung jawab Negara terhadap pembangunan demokrasi di Indonesia. “Indeks Demokrasi Indonesia 2024 dari The Economist Intelligence Unit di tahun depan pasti akan lebih merosot lagi. Hal ini dikarenakan EIU belum memasukkan dugaan kecurangan yang meliputi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Eskalasi demokrasi Indonesia yang cacat akan semakin besar disertai kritikan Komite HAM PBB (CCPR) menyoal netralitas Presiden di pilpres 2024.

“Dana Abadi OMS tentunya dapat mengakselerasi demokratisasi dan memperbaiki indeks Indonesia tidak hanya menyoal indeks demokrasi, tetapi juga indeks lainnya yang berkaitan dengan kinerja pemerintah,” tegas koordinator Pokja Dana Abadi OMS dari INFID Bona Tua P.P.

Kelompok Kerja Dana Abadi OMS yang terdiri dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), KAPAL Perempuan, Perkumpulan Prakarsa, Konsil LSM Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), Remdec Swaprakarsa dan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) sejak tahun 2021 telah mendorong realisasi Dana Abadi OMS ini melalui berbagai pendekatan dan agenda advokasi, termasuk upaya mendorong penerbitan Peraturan Presiden yang akan menjadi payung Dana Abadi OMS ini.

*tulisan ini dimuat ulang dari liputan6.com untuk kepentingan Pendidikan.

Panel Expert Meeting Penyusunan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia 2023

0

Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, Konsil LSM Indonesia secara regular mengeluarkan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil (The Civil Society Organization Sustainability Index-CSOSI), dengan menggunakan 7 dimensi, yaitu: lingkungan hukum, kapasitas organisasi, kemampuan finansial, advokasi, penyediaan layanan, infrastruktur sektoral, dan citra publik. Laporan ini disusun secara serentak di lebih dari 74 negara yang difasilitasi oleh The International Center for Not-for-Profit Law (ICNL) dan FHI360 atas dukungan USAID. Namun sejak 2022, Penyusunan Indeks Keberlanjutan OMS di Indonesia tidak dilanjutkan dan diserahkan ke Konsil LSM untuk diadaptasi.

Dokumen Indeks keberlanjutan OMS ini telah dimanfaatkan dan menjadi rujukan dari berbagai pihak untuk melihat situasi OMS di Indonesia. Mengingat pentingnya penyusunan Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia ini, Konsil LSM Indonesia bersama Yayasan Penabulu dan Jejaring Lokadaya Nusantara berkomitmen untuk melanjutkan kembali penyusunan Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia melalui dukungan dari Program “Strengthen Civic Space and Enhance the Enabling Environment and Capacity of Networked Local CSOs to Promote a Just and Inclusive Green Transition in Indonesia” atau disebut CO-EVOLVE 2 dari Uni Eropa, yang dikelola oleh Yayasan Penabulu.

Proses penyusunan Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia dimulai dengan pengumpulan data lapangan melalui online survey, desk research, dan FGD. Data tersebut menjadi data dukung pada Panel expert meeting untuk memberikan penilaian terhadap keberlanjutan OMS Indonesia. Melalui pertemuan panel ahli yang mewakili berbagai sektor terkait, skor akan ditetapkan untuk setiap dimensi. Para ahli ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk OMS, lembaga pemerintah, dan media. Proses penilaian akan dipandu oleh fasilitator berpengalaman. Selain mengundang para ahli, kegiatan ini juga akan dihadiri oleh tim penulis dan anggota konsorsium, yaitu Lokadaya dan Penabulu program CO-ENVOLVE 2.

Panel Expert Meeting akan berlangsung secara offline di Hotel Swissbel Kalibata. pada Rabu, 27 Maret 2024, dimulai pukul 9.00 WIB dan akan diakhiri dengan buka Bersama.

Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023 Akan Dimulai Kembali

0

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Pimpinan/Perwakilan OMS
Di tempat

Konsil LSM Indonesia merupakan mitra lokal dari 74 negara dalam pelaksanaan penyusunan Indeks Keberlanjutan OMS (Civil Society Organization Sustainability Index – CSOSI) sejak tahun 2015 hingga 2022 yang diimplementasikan oleh The International Center for Not-for-Profit Law (ICNL) dan FHI360 atas dukungan USAID.   

Laporan Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia, sejak tahun 2014-2021 dapat diunduh di link berikut: Laporan csoSI 

Penyusunan Indeks Keberlanjutan OMS ini telah berakhir pada 2022 untuk laporan 2021 dan kini penyusunan Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023 akan dimulai kembali melalui Konsorsium OMS Indonesia yaitu Penabulu, Konsil LSM Indonesia dan Lokadaya.

Pada kegiatan online survey ini kami sangat mengharapkan dukungan dan keterlibatan dari rekan-rekan OMS di Indonesia. Tujuan online survey ini adalah untuk mendapatkan perspektif dan wawasan dari responden sera meningkatkan keterwakilan, inklusivitas serta meningkatkan jumlah data dan informasi pendukung yang dapat digunakan dalam penyusunan laporan Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023.

Silakan isi survei ini berdasarkan keahlian atau pengetahuan Anda tentang perkembangan terbaru dan tren Organisasi Masyarakat Sipil tahun 2023. Komentar dan kontribusi Anda hanya akan dibaca oleh Tim dari Konsil LSM Indonesia. Konsil LSM Indonesia akan menganonimkan informasi apa pun yang dibagikan kepada Expert Panel dan dalam pelaporan.

Link survei: SurveiKeberlanjutanOMS2023

Batas pengisiannya Kamis, 21 Maret 2024 Pukul 23.59 WIB

Sekiranya ada pertanyaan atau kesulitan dalam pengisian survei ini, silakan menghubungi kami melalui Nurul (0838 9044 4277) dan atau Hana (0856 9446 5467).

Tim Riset Konsil LSM Indonesia

Bagaimana Prosedur Bergabung Menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia?

0

Syarat untuk menjadi Anggota Konsil LSM Indonesia meliputi:

  • Memiliki visi dan misi yang tidak bertentangan dengan visi dan misi Konsil.
  • LSM yang berbadan hukum.Memiliki kepengurusan yang masih aktif.
  • Memiliki kantor dengan alamat, lokasi, no telepon, dan email yang jelas dan terverifikasi.
  • Memiliki program dan kegiatan.
  • Sudah berdiri minimal 2 (dua) tahun.

Prosedur Penerimaan Anggota

Permohonan untuk menjadi anggota Konsil LSM Indonesia diajukan kepada Komite Pengarah Nasional melalui Sekretariat Nasional dengan mengisi link berikut bit.ly/PendaftaranAnggota-KonsilLSM dengan melampirkan:

  • Surat permohonan menjadi Anggota yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau nama lain yang berwenang mewakili LSM bersangkutan ke luar dan ke dalam; (Contoh Surat)
  • Profil organisasi;
  • Anggaran Dasar organisasi dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
  • Surat Rekomendasi dari sekurang-kurangnya tiga anggota Konsil yang 2 (dua) di antaranya berada di provinsi tempat LSM tersebut berdomisili. Jika di wilayah tersebut belum ada LSM Anggota Konsil, rekomendasi dapat diberikan oleh LSM Anggota Konsil dari provinsi terdekat.

Konsultasi dan kontak hotline: 0813-1833-3869

Publikasi Hasil Riset Konsil LSM Indonesia bersama Kemen PPPA

0

Kata Pengantar

Terwujudnya kesetaraan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Namun hal tersebut belum sepenuhnya terlaksana di Indonesia. Diskriminasi dan ketidaksetaraan gender itu masih saja terjadi. Dalam Gender Development Index (GDI) menunjukkan bahwa kesetaraan gender di Indonesia masih belum mencapai posisi terbaiknya. Pada Tahun 2022, Indonesia masih berada pada peringkat ke-92 dari 146 negara dan peringkat ke-6 dari 10 negara ASEAN.

Dalam mewujudkan kesetaraan gender, Indonesia masih memiliki tantangan yang sangat kompleks, baik secara tradisi, budaya, pemahaman keagamaan, serta kondisi sosial masyarakat setempat. Pemerintah pusat dan daerah telah menunjukkan komitmennya pada penyelenggaraan strategi pengarusutamaan gender (PUG) dalam 7 (tujuh) proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan (audit), dan pelaporan. Namun tentunya pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, dibutuhkan dukungan dan kolaborasi multipihak (pentahelix), salah satunya peran penting lembaga masyarakat.

Partisipasi dan peran serta lembaga masyarakat sangat membantu upaya mewujudkan kesetaraan gender, kehadiran dan manfaatnya dapat dirasakan oleh pemerintah dan juga masyarakat. Namun banyak diantara lembaga masyarakat yang selama ini bekerja di tingkat akar rumput (grassroot), sehingga keberadaan maupun kerja nyatanya tidak diketahui oleh pemerintah. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memandang perlu untuk melakukan pemetaan dan mengidentifikasi sejauhmana peran, praktik baik, strategi dan tantangan yang ada di lembaga masyarakat dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan Perempuan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada Konsil LSM Indonesia dan seluruh lembaga masyarakat yang telah berkontribusi, mendedikasikan waktu, tenaga, pikiran dan materi dalam penyusunan profil ini. Semoga dengan kolaborasi yang kuat dari semua pihak dapat mempercepat terwujudnya kesetaraan gender di Indonesia.

Tim Peneliti

Membangun Budaya Knowledge Sharing untuk Keberlanjutan Organisasi

0

Penulis: Hilda Ratu H.

Konsil Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya knowledge sharing atau transfer pengetahuan melalui rutinitas mingguan yang disebut Diskusi Rabuan. Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas terkait sumber daya manusia, Konsil LSM Indonesia mengakui bahwa transfer pengetahuan bukanlah tanggung jawab tunggal individu, tetapi sebuah kewajiban kolektif untuk memastikan bahwa pengetahuan yang dimiliki tidak hanya tinggal di satu pihak, tetapi juga tersebar merata di seluruh organisasi.

Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Konsil LSM Indonesia adalah mengintegrasikan knowledge sharing sebagai agenda rutin dalam kegiatan internal mereka. Diskusi Rabuan menjadi wadah bagi semua anggota organisasi, termasuk anak magang, untuk saling membagikan dan menerima pengetahuan. Momen ini memberikan kesempatan bagi setiap anggota untuk membawakan diskusi dengan tema-tema strategis yang bebas dipilih sehingga menciptakan platform yang inklusif dan demokratis.

Diskusi Rabuan merupakan momen knowledge sharing yang sangat berharga. Beberapa topik yang telah didiskusikan di antaranya yaitu Pengetahuan Dasar mengenai Akuntabilitas LSM, Kolaborasi OMS dengan Pemerintah sebagai Upaya Memenuhi Kepentingan Publik, Visibilitas Informasi Publik Konsil LSM Indonesia pada Ranah Digital,  Pengaruh Transparansi Keuangan Lembaga, Pengaruh SDM pada Akuntabilitas LSM khususnya Transparansi, Pengaruh Akuntabilitas LSM/OMS terhadap Pelaksanaan Swakelola Tipe 3: Studi Kasus LSM SuaR Indonesia dengan Bappeda Kediri, dan Progres yang dilakukan oleh Konsil LSM Indonesia meliputi Kajian Rencana Aksi Nasional, Kajian SIRUP dan tantangan OMS, serta topik-topik menarik mengenai LSM lainnya.

Knowledge sharing atau transfer pengetahuan merupakan kegiatan yang sangat penting dalam organisasi LSM. Hal ini karena beberapa alasan berikut: Pertama, meningkatkan kapasitas. Transfer pengetahuan membantu staf dan anggota LSM memahami lebih baik tentang berbagai program yang sedang dikerjakan dan  acara-acara yang dihadiri terkait LSM. Hal ini akan memperkuat kapasitas mereka dalam menjalankan tugas dalam mencapai tujuan organisasi; Kedua, untuk mengurangi ketimpangan pengetahuan. Jika transfer pengetahuan dianggap sebagai kegiatan rutin, maka ketimpangan pengetahuan di OMS/LSM dapat diatasi. Hal ini akan memastikan bahwa semua anggota LSM memiliki wawasan yang sama tentang program dan acara yang sedang berlangsung; Ketiga, membangun kerja sama, transfer pengetahuan juga membantu dalam membangun kerja sama yang lebih baik di antara anggota LSM. Dengan informasi yang sama, semua anggota dapat bekerja sama dengan lebih efektif dan efisien. 

Dengan mengimplementasikan knowledge sharing secara rutin, Konsil LSM Indonesia dapat memastikan bahwa semua anggota LSM memiliki wawasan yang sama tentang proyek dan agenda yang sedang dilaksanakan. Selain itu, pendekatan ini juga akan membantu dalam membangun kerja sama yang lebih baik di antara anggota LSM dan mengurangi ketimpangan pengetahuan di OMS/LSM.

Individu Penerima Manfaat

0

Diseminasi Hasil Riset Konsil LSM Indonesia Bersama KPPPA

0

Penulis: Oscar Wanera S.

Konsil LSM Indonesia telah melaksanakan kegiatan Diseminasi Kajian Implementasi Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Lembaga Kemasyarakatan. Acara ini digelar di Tamarin Hotel Jakarta, pada awal Desember ini (4/12/2023). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai hasil sementara dari riset atau penelitian yang dilakukan oleh Konsil LSM Indonesia bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan melakukan wawancara terhadap 16 LSM mengenai praktik kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di organisasi mereka yang bertempat di empat wilayah Indonesia, yaitu Kalimantan, Jawa Tengah dan DIY, Banten, dan Sumatera Utara.

Kegiatan diseminasi ini diawali dengan pembukaan dari Anick HT selaku Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia yang mengungkapkan bahwa kegiatan diseminasi ini bukan merupakan hasil final karena substansi dari hasil kajian ini sangat penting dan masih banyak lagi yang bisa didapatkan. Setelah pembukaan dari Anick HT, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Wiwit selaku Manajer Program Konsil LSM Indonesia dan Misran selaku Expert Associate Konsil LSM Indonesia yang pada kegiatan ini bertindak sebagai presentator. Wiwit kemudian menyampaikan peta umum pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender di lembaga kemasyarakatan, praktik kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di lembaga kemasyarakatan serta profil lembaga kemasyarakatan dalam implementasi kesetaraan gender dan kesimpulan serta rekomendasi.

Dalam kegiatan ini hadir juga Fasha Ciciek dari Komunitas Tanoker Ledokombo dan Andy Yentriyani dari Komnas Perempuan. Mereka berdua sebagai penanggap dalam kegiatan diseminasi ini. Yang pertama memberikan tanggapan adalah Fasha Ciciek atau yang lebih dikenal dengan  Ciciek. Beliau menyebutkan salah satu peluang yang perlu dilakukan juga ialah penekanan lebih pada aspek aging society dibandingkan hanya berfokus pada isu gender saja. Karena organisasi perempuan itu seringkali melupakan lansia padahal Indonesia saat ini sudah aging society. Seringkali organisasi perempuan hanya memikirkan perempuan muda dan ibu, tetapi tidak dengan lansia. Saat ini masyarakat harus melihat dari anak-anak hingga lansia, sehingga dari segala aspek dapat memuliakan seluruh manusia dari segala komposisi umur.

Hal tersebut juga ditekankan oleh Andy Yentriyani dari Komnas Perempuan yang merasa program pemberdayaan perempuan perlu dilihat leveling perspektifnya, apakah kritis atau hanya bias gender saja. Dalam melihat hal itu, perlu ada  aspek-aspek yang harus dilihat yaitu pertama adalah indikator mekanisme internalisasi perlu dilihat dari suatu lembaga atau OMS.  Kedua, mekanisme pengawasan perlu dilihat bagi suatu pernyataan, sikap atau tindakan yang berbasis gender dan bagaimana hal tersebut ditindaklanjuti. Dua hal tersebut dapat dilihat untuk memastikan suatu lembaga memang mengimplementasikan pemikiran dan tindakan kritis tersebut.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan OMS yang diundang sebagai peserta dan juga orang-orang yang terlibat dalam proses penelitian seperti Tim Enumerator yang bertugas mengumpulkan data melalui wawancara terhadap responden. Kegiatan diseminasi berlangsung hingga pukul 17.00 dan berjalan dengan lancar tanpa hambatan serta mendapat respon yang antusias dari peserta yang mengikuti kegiatan diseminasi ini. Kegiatan ini juga ditujukan juga sebagai sarana diskusi terkait dengan pelaksanaan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di lembaga kemasyarakatan.

Pentingnya Akuntabilitas LSM Untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik

0

Penulis: Reyhan Gilang D.

Akuntabilitas menjadi salah satu landasan penting untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap LSM. Kepercayaan ini menjadi kunci dalam menjalankan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi hak-hak mereka. Tanpa adanya akuntabilitas, risiko penyalahgunaan dana atau intransparansi dalam kegiatan LSM dapat merusak reputasi organisasi dan merugikan hubungan dengan masyarakat yang seharusnya dilayani. Selanjutnya, akuntabilitas dalam LSM juga mencakup kewajiban untuk menunjukkan dampak positif dari program dan proyek yang dilaksanakan. Dengan memiliki sistem pemantauan dan evaluasi yang baik, LSM dapat memberikan bukti konkret tentang kontribusinya terhadap perbaikan kondisi masyarakat dan lingkungan. Ini tidak hanya memenuhi harapan donor, tetapi juga memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang nilai tambah yang diberikan oleh LSM.

Menurut Fahrudin (2003), LSM dianggap tidak mampu mengimplementasikan manajemen yang bersih, menyebabkan publik kehilangan kepercayaan terhadap kredibilitas lembaga tersebut, dan sering dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Kasus korupsi yang melibatkan tokoh LSM juga turut menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja LSM, seperti kasus pada tahun 1998 di mana Menteri Koperasi Adi Sasono terlibat dalam kasus dana non-budgeter Bulog yang juga melibatkan tokoh nasional lainnya. Keterlibatan LSM dalam proyek-proyek pemerintah atau lembaga lain juga diatribusikan pada keterbatasan biaya operasional LSM, yang tidak dapat dipenuhi secara mandiri. Hasil penelitian oleh Public Interest Research and Advocacy (PIRAC) pada tahun 2011 juga menunjukkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap LSM. Dalam penelitian tersebut, 43% masyarakat berpenghasilan atas, 34% masyarakat berpenghasilan menengah, dan 28% masyarakat berpenghasilan rendah tidak mempercayai LSM. PIRAC juga menemukan bahwa semakin tinggi tingkat penghasilan masyarakat, semakin rendah kecenderungan kepercayaan mereka terhadap LSM.

Atas penelitian tersebut, akuntabilitas dapat menjadi salah satu faktor yang cukup krusial untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Akuntabilitas juga mencakup kemampuan untuk mengakui dan memperbaiki kesalahan atau kegagalan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan program. Dengan bersikap terbuka terhadap pembelajaran dari pengalaman, LSM dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensinya, serta menunjukkan komitmen untuk terus beradaptasi dengan perubahan konteks sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dalam konteks global, adopsi standar etika dan praktik terbaik dalam akuntabilitas juga dapat meningkatkan kredibilitas LSM di tingkat internasional. Hal ini dapat membuka peluang kolaborasi dengan organisasi internasional, pemerintah asing, dan mitra lainnya, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kapasitas dan dampak LSM secara keseluruhan. Secara keseluruhan, akuntabilitas bukan hanya merupakan kewajiban formal yang harus dipenuhi oleh LSM, tetapi juga merupakan aspek integral dalam membangun dan mempertahankan keberlanjutan serta relevansi organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan lingkungan.

Pada dasarnya, peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat penting dalam memperkuat demokrasi dengan memperjuangkan hak asasi, mengawasi pemerintah, dan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Walaupun demikian, terdapat sejumlah risiko dan bahaya yang dapat muncul ketika LSM turut serta dalam proses demokrasi, khususnya dalam konteks pemilihan umum tahun 2024. Salah satu risiko yang mungkin timbul adalah politisasi yang tidak sehat, di mana LSM terlibat secara partisan atau mendukung kandidat atau partai tertentu. Tindakan semacam ini dapat mengancam independensi LSM dan merugikan integritas proses demokrasi. Manipulasi dana dan sumber daya oleh beberapa LSM untuk mendukung kepentingan politik tertentu juga dapat menciptakan transparansi dalam pembiayaan dan berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.

Partisipasi aktif LSM dalam advokasi politik juga membawa risiko meningkatkan polarisasi dalam masyarakat. Bila LSM mendukung kubu tertentu tanpa mempertimbangkan kebutuhan seluruh masyarakat, hal ini dapat merugikan esensi demokrasi yang seharusnya inklusif. Oleh karena itu, LSM perlu menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam setiap advokasi atau kegiatan terkait pemilihan umum untuk menjaga integritas proses tersebut. Bahaya lainnya adalah kurangnya akuntabilitas, terutama jika LSM tidak mempertanggungjawabkan tindakannya dengan jelas kepada masyarakat. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan dalam menjalankan aktivitas menjadi kunci untuk memastikan LSM dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat. Meskipun terdapat risiko-risiko tersebut, banyak LSM yang beroperasi dengan integritas tinggi dan mengikuti pedoman etika yang ketat untuk mencegah intervensi yang merugikan dalam proses demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi LSM untuk mematuhi prinsip-prinsip etika dan demokrasi, sementara masyarakat perlu mengawasi serta menilai kontribusi LSM secara kritis.

Sumber:

Fahrudin, Wawan. 2003. Akuntabilitas dan Transparansi LSM dalam Proses transformasi Sosial Menuju Masyarakat Demokratis di Indonesia. Journal for civil society empowerment. Vol. 1, No. 2, Agustus 2003. 37-48.

Workshop Membangun Peta Jalan Pendanaan untuk Keberlanjutan OMS HIV/AIDS di Indonesia

0

Penulis: Syalaisha Putri A.

Workshop Peta Jalan Pendanaan untuk Keberlanjutan OMS HIV AIDS di Indonesia telah diadakan pada tanggal 4-6 September 2023 di Harris Hotel & Convention Kelapa Gading. Forum pertemuan ini diinisiasi oleh U.S. President’s Emergency Plan for AIDS Relief (PEPFAR) bekerja sama dengan United States Agency for International Development (USAID) dan EpiC. Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholders mulai dari OMS-OMS dari berbagai wilayah hingga pejabat pemerintahan. Tidak hanya datang sebagai peserta workshop, beberapa OMS juga hadir sebagai pembicara seperti Sanusi yang mewakili SUAR, I Made Suprapta dari IAC, Rediscovery Nitta dari Yayasan Kusuma Buana. 

Pejabat pemerintah turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini, salah satunya Imran Prambudi yaitu Direktur P2PM Kementerian Kesehatan. Tujuan dari workshop ini adalah merumuskan peta pendanaan untuk keberlanjutan OMS HIV AIDS di Indonesia. Melalui data dari UNAIDS, pada tahun 2021 ODHIV di Indonesia berjumlah sekitar 540.000 jiwa (Ahdiat, 2022). Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan terhadap ODHIV sangat penting dan OMS hadir untuk membantu memfasilitasi penanganan terhadap ODHIV. Oleh sebab itu, permasalahan pendanaan untuk OMS yang bergerak di bidang HIV AIDS perlu untuk dicari jalan keluarnya. 

Pemaparan presentasi saat Workshop Peta Jalan Pendanaan untuk Keberlanjutan OMS HIV/AIDS
 di Indonesia.

Acara berlangsung selama tiga hari dengan agenda hari pertama yaitu pembukaan acara melalui materi-materi terkait pendanaan yang berkelanjutan untuk OMS yang bergerak di bidang HIV AIDS, bagaimana saat ini pendanaan yang berkelanjutan  sangat penting. Lalu, dijelaskan terkait penjelasan jalur pendanaan alternatif melalui sektor swasta (CSR), perolehan dana secara mandiri (income generating), kontrak sosial, dan pendanaan publik. Acara hari kedua menindaklanjuti tema jalur pendanaan alternatif, di mana para peserta memasuki ruangan yang berbeda untuk berdiskusi secara intensif terkait tema tersebut. 

Para peserta juga diminta untuk menuliskan dan memaparkan tantangan, kebutuhan serta strategi mereka terkait jalur pendanaan alternatif tersebut. Hari ketiga menjadi acara penutup yang merangkum seluruh kegiatan yang sudah diselenggarakan sebelumnya, para peserta yang sebelumnya terbagi menjadi beberapa kelompok juga ikut menceritakan diskusi mereka. Terakhir para peserta merumuskan rekomendasi kebijakan untuk Peta Jalan Pendanaan Keberlanjutan OMS HIV AIDS di Indonesia.

Sumber: Ahdiat, A. (2022, September 22). Indonesia Punya Pengidap HIV Terbanyak di Asia Tenggara. Databoks. CSR)https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/09/22/indonesia-punya-pengidap-hiv-terbanyak-di-asia-tenggara