Praktik Baik Swakelola Tipe 3: Sebuah Pengalaman dari Provinsi Sulawesi Selatan

 

Konsil LSM Indonesia bersama Aliansi OMS HIV di 8 kota (Medan Districk Task Force (MDTF), Bandung AIDS Coalition (BAC), Forum Peduli AIDS Jakarta, Jogjakarta AIDS Coalition (JAC), Semarang AIDS Coalition (SAC), Forum Peduli AIDS Bali, Aliansi Surabaya Peduli AIDS (ASPA), dan Aliansi Lobi dan Advokasi Makassar (ALAMA) dengan dukungan UNAIDS dan Indonesia AIDS Coalition (IAC) sedang mendorong terwujudnya collaborative governance melalui program social contracting

Dalam rangka mendorong kontrak sosial atau implementasi kemitraan antara pemerintah dan OMS untuk inovasi pembangunan melalui mekanisme Swakelola Tipe 3, Konsil LSM kembali mengadakan serial diskusi online pada Senin, 20 Maret 2023. Diskusi online pertama pada Desember 2022 lalu telah menceritakan pengalaman baik dari Kabupaten Kediri sementara diskusi kedua ini mengangkat pengalaman dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Sulawesi Selatan disebut paling banyak mengimplementasikan Swakelola Tipe 3 karena sistemnya sudah berjalan dan sumber daya manusianya siap, begitu pernyataan pembuka oleh Rahmad Efendi dari LinkLSM dan AKATIGA dalam serial diskusi kedua tentang Praktik Baik Swakelola Tipe 3 ini.

Konsil LSM Indonesia diwakili oleh Sarwitri kemudian menyampaikan Laporan Kajian Implementasi Kebijakan: SIRUP dan Swakelola Tipe III 2022. Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dinilai bisa menjadi kebijakan exit strategy bagi keberlanjutan OMS. Sayangnya, Paket Swakelola Tipe 3 masih sangat kecil.

Perwakilan OMS dari Sulawesi Selatan yakni ICJ (Institute Community Justice) Makassar lewat Syaiful Alim membagikan pengalamannya bekerja sama dengan DPRD melalui mekanisme Swakelola Tipe 3. Semua bermula dari adanya keterlibatan ICJ dalam riset tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menghasilkan Policy Brief TPPO Sulawesi Selatan lalu diserahkan ke anggota dewan dan diapresiasi dengan baik sehingga kemudian ICJ diajak berkolaborasi dalam penyusunan naskah akademik yang memang menjadi kebutuhan dalam rancangan program DPRD dan itu memerlukan bantuan dari ahli yang kompeten. ICJ sebenarnya sudah lama mengakses Swakelola Tipe 3 terutama di Kabupaten Gowa. Hal itu disebut baru langkah awal karena masih akan ada banyak rencana kerja sama ke depan. Selain karena memang juga sudah terjalin kedekatan ICJ dengan Bappeda.

“Karena memang ada dasarnya dari Peraturan LKPP 3 tahun 2021 mengenai Swakelola Tipe 3, ICJ kemudian diminta kesediaannya oleh Sekwan, lalu mulailah kami juga sambil belajar terkait kelengkapan administrasinya juga. Swakelola Tipe 3 ini menjadi harapan luar biasa bagi keberlanjutan OMS,”ujar Syaiful menambahkan. 

M. Jabir selaku Sekwan DPRD Prov. Sulawesi Selatan kemudian mengonfirmasi bahwa Swakelola Tipe 3 ini celahnya ada di naskah akademik dan memang masuk inisiatif DPRD. Meski biasanya kerja sama naskah akademik dengan perguruan tinggi, kini bersama teman-teman ICJ kerja sama di bagian pengadaan, teman-teman NGO bisa membantu. Apalagi karena memang ada peraturannya. Memang ranahnya Swakelola Tipe 3 untuk kerja sama DPRD dengan NGO. Nantinya, Depdagri yang mempunyai kuasa untuk menerima atau menolak mengenai rancangan Perda dan biasanya itu sangat tergantung pada naskah akademik. “Komitmen DPRD untuk implementasi Swakelola bersama NGO ruangnya ada di naskah akademik,” tekan M. Jabir.

Antonius Lambok Sihombing dari LKPP RI memaparkan dari PBJP 2021, Swakelola menempati peringkat pertama dalam pengadaan barang jasa pemerintah namun kenyataannya dalam pelaksanaan transaksi pengadaan malah tidak sesuai. Realitanya pemerintah seringkali ada penyesuaian anggaran. Ada banyak hal yang melatarbelakangi di antaranya juga adakalanya tidak menemukan mitra yang sesuai.

“Kebutuhan sebenarnya ada di pihak LKPD dan dengan adanya Perpres 16/18 kami melihat ada peran OMS, OMS di daerah diharapkan bergerak tidak hanya yang ada di pusat,” Antonius kemudian menjelaskan soal komitmen kebutuhan swakelola,”Setiap institusi LKPD  punya visi misi yang masuk rencana strategis lalu program dan kegiatan. Nanti dari usulan kegiatan tersebut baru bisa dilihat mana kebutuhan yang bisa menggunakan swakelola atau tidak. Teman-teman bisa menyesuaikan usulan program kegiatan dengan visi misi atau renstra LKPD.”

Syamsudin Moedji dari LDC kemudian mempertanyakan mengenai OPD yang masih ketakutan dan ragu mengenai mekanisme Swakelola Tipe 3 yang kemudian dijawab Sarwitri bahwa sebenarnya karena masih belum saling mengenal. LSM sudah banyak mengerjakan banyak kerja hebat tetapi masih jarang mendokumentasikan atau mempublikasikan serta melibatkan OPD dan kurang memanfaatkan lintas OPD. Memperhatikan akuntabilitas organisasi juga tidak kalah penting, apakah melibatkan pemerintah dalam kegiatan juga jelas sangat penting. Jika OPD tidak tahu harus bekerja sama dengan siapa maka kita bisa melakukan audiensi dan berdialog dengan mereka. Dengan begitu, semoga ketakutan dan keraguan tersebut bisa diatasi. 

Sempat juga disampaikan Syamsudin terkait kesulitan administrasi soal surat keterangan wajib pajak atau surat status valid wajib pajak (KSWP). Pihak-pihak lain kemudian menyatakan belum ada yang menyampaikan masalah serupa melainkan hanya butuh melengkapi keterangan laporan pembayaran pajak 2 tahun terakhir. Persoalan ini menjadi temuan yang bisa didiskusikan lebih lanjut oleh teman-teman di Makassar.

Penanya Salma Tanjung kemudian menyatakan masih dibutuhkan penguatan pemahaman dari pemerintah daerah, upaya sosialisasi dari pemerintah untuk melibatkan masyarakat sipil serta perlu disiapkan penguatan kapasitas/portofolio/akuntabilitas. Pertanyaanya mengenai apakah di daerah ada LKPP sehingga ada sosialisasi dan OPD tidak ragu kemudian dijawab langsung Antonius yang menjelaskan bahwa LKPP hanya ada satu kantor di Jakarta dan mereka sangat siap dan terbuka menerima konsultasi dari teman-teman. 

“Jika teman-teman memiliki inovasi/ide bisa disampaikan ke LKPD, kerja teman-teman jangan lupa dipublikasikan sehingga informasi kompetensi kalian tersampaikan ke pemerintah tidak hanya ke kementerian dan lembaga tapi juga ke pemda (bagian biro perencanaan), output harus disampaikan agar bisa terbangun kepercayaan,” tambah Antonius.

Heru Pribadi kemudian mempertanyakan mekanisme Swakelola Tipe 3 saat sekarang ini saat sistem sudah banyak yang menggunakan e-catalog juga mengenai OMS HIV Jakarta yang sudah melakukan MOU dan kemungkinannya menjadikan itu Swakelola Tipe 3.

Antonius kemudian menegaskan meski saat ini pemerintah gencar dalam pembelanjaan lewat e-purchasing/e-catalog namun tidak perlu dikhawatirkan sebab itu hanya untuk penyedia. Lalu, mengenai MOU yang bukan merupakan ikatan kerjasama pengadaan barang jasa, tetapi kembali kepada kebutuhan. Jadi jangan salah paham jika MOU akan otomatis bisa Swakelola Tipe 3.

Diskusi ditutup dengan simpulan dan pembelajaran yang disampaikan oleh Direktur Konsil LSM Indonesia, Anick HT, yang menyaring poin-poin pembahasan yang telah disampaikan oleh para narasumber. Di antara simpulannya ada beberapa catatan rekomendatif untuk platform SIRUP yang perlu menjadi perhatian LKPP; Secara keseluruhan tingkat implementasi Swakelola Tipe 3 masih sangat rendah; Peruntukan paket Swakelola Tipe 3 masih banyak bermasalah dari sisi jenis paketnya. Salah satu pembelajaran yang sempat menjadi diskusi panjang ialah mengenai Kebijakan Pajak untuk Lembaga Nirlaba karena ada pengalaman kurang baik yang dialami peserta terkait hal tersebut. Dan yang tidak bisa ditinggalkan ialah mengenai kompetensi dan keahlian OMS, lobi dan advokasi (hubungan baik) serta pentingnya visibilitas dan akuntabilitas OMS.

Share this article

Berita Lainnya

Related articles