Greepeace dalam saah satu aksi (Sumber : metrotv.com)
6 Juli 2014
Metrotvnews.com, Jakarta: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional bidang lingkungan hidup, Greenpeace Indonesia menilai kedua calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum berkomitmen total kepada implementasi sinergi antara pembangunan ekonomi, keadilan sosial dan perlindungan lingkungan. Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Hindun Mulaika mengapresiasi fokus kedua pasangan yang menitikberatkan pada diversifikasi energi dari sektor energi baru terbarukan (EBT).
“Namun Jokowi-JK belum melakukan penjabaran teknis tentang pembangunan rendah karbon yang seharusnya bisa menjadi prioritas baru untuk pembangunan ekonomi Indonesia masa depan,” kata Hindun, dalam rilis yang diterima Antara di Jakarta, Minggu (6/7/2014).
Menurut dia, Prabowo-Hatta hanya melihat masalah itu dari segi pertumbuhan penduduk, belum menyoroti bahwa over eksploitasi Sumber Daya Manusia (SDA) Indonesia secara besar-besaran adalah penyumbang utama kerusakan alam Indonesia. Pada debat terakhir kandidat Pilpres 2014 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (5/7) malam, tema yang diangkat adalah Pangan, Energi dan Lingkungan. Hindun menilai pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa telah menjabarkan langkah peningkatan Energi Baru-Terbarukan yang konkrit melalui insentif dan sistem “feed in tariff” dan target yang jelas, yaitu lebih dari 25 persen pada 2030. Namun pasangan ini juga masih memprogramkan peningkatan eksplorasi minyak, serta energi fosil lain.
Sementara Joko Widodo-Jusuf Kalla ingin mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM) dengan perbaikan transportasi massal khususnya di kota-kota besar yang menjadi salah satu solusi untuk melakukan efisiensi penggunaan energi dan subsidi, namun titik berat terhadap pengembangan energi fosil, seperti minyak bumi, terlihat masih dominan.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Teguh Surya menilai komitmen Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa untuk memberikan sanksi yang keras terhadap korporasi perusak hutan perlu diuji terlebih dahulu dalam implementasi penyelesaian tunggakan kasus kebakaran hutan dan korupsi sumber daya hutan. Sedangkan komitmen penyelesaian tumpang tindih perizinan di kawasan hutan seharusnya diawali dengan memperkuat dan memperpanjang kebijakan moratorium yang akan berakhir pada Mei 2015, termasuk review perizinan yang ada saat ini.
Menurut Teguh, kedua pasang calon tidak jelas menyebutkan komitmen untuk melanjutkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca indonesia, sehingga ada kemungkinan hutan dan gambut tidak mendapat perlindungan di masa depan. Selain itu, juga tidak ada kejelasan upaya pecegahan kebakaran hutan mengingat target dari penurunan emisi Indonesia pada 2020 adalah menghentikan laju deforetasi, cegah kebakaran dan lindungi gambut secara total. “Adapun Prabowo yang menyatakan masyarakat sebagai perambah hutan adalah salah besar dan menyiratkan tidak pahamnya tentang akar pesoalan kerusakan hutan indonesia. Sebagian besar hutan justru rusak akibat ekspolitasi untuk perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri skala besar,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan meskipun Joko Widodo dan Jusuf Kalla menyebutkan akan merehabilitasi dua juta hektare hutan per tahun, akan tetapi tidak mengelaborasi lebih lanjut mengenai implementasi atas target tersebut. Kebijakan perlindungan hutan dan gambut melalui kebijakan moratorium juga tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.
Adapun untuk isu kelautan, kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Arifsyah Nasution menilai kedua pasangan capres-cawapres sama sekali tidak menjelaskan urgensi pencegahan pencemaran laut, pengelolaan sumber daya ikan secara bertanggungjawab dan penanganan penangkapan ikan berlebihan sebagai upaya nyata untuk memulihkan kesehatan ekosistem laut. “Mereka juga tidak memastikan ketersediaan dan kedaulatan pangan saat ini dan dimasa depan,” kata Arifsyah.
Sedangkan Juru Kampanye Detoks Greenpeace Indonesia Ahmad Ashov Birry juga mencatat pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa menyebutkan kualitas air, udara dan tanah perlu diperbaiki sedangkan Pasangan Jokowi-Kalla menyebutkan bahwa daerah aliran sungai banyak yang mengalami kerusakan sehingga perlu diperbaiki. (Wid)
Khalisah (Walhi), Arief Rahmadi (Dompet Dhuafa), Sri Indiyastutik (YAPPIKA), Desiana (IPC) dan Hamid Abidin (PIRAC)
Menjelang pemilihan presiden 9 Juli mendatang, beberapa organisasi masyarakat sipil (OMS) yang bergiat mendorong penguatan sektor masyarakat sipil di Indonesia menggugah posisi dan peran OMS di kepemimpinan nasional yang baru mendatang. Beberapa OMS tersebut tergabung dalam Forum Penguatan Masyarakat Sipil (FPMS) yang terdiri dari Dompet Dhuafa, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKA), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Konsil LSM Indonesia, PIRAC, Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan YAPPIKA. Dalam konferensi pers nya di Jakarta, Kamis (3/7) lalu, Sri Indiyastutik dari YAPPIKA menegaskan bahwa OMS di Indonesia memiliki posisi dan peran penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Namun pengakuan terhadap keberadaan, dukungan terhadap optimalisasi peran, dan cara pandang terhadap posisi OMS selama ini masih timpang dibandingkan sektor lainnya. “Forum Penguatan Masyarakat Sipil menantang presiden baru agar memperhatikan sektor OMS,” ujar Tutik. OMS telah berkontribusi positif dan signifikan terhadap kemajuan, keberadaban, dan kesejahteraan masyarakat maupun kehidupan bernegara. Misalnya, pertama, OMS mampu menggerakkan jutaan relawan untuk mengatasi dampak dan bencana ekologis, penyelamatan lingkungan dan persoalan lainnya. Sebagai ilustrasi, jumlah relawan bencana yang tercatat di BNPB, Kementerian Sosial dan PMI mencapai 150.000 orang, relawan yang tergabung dalam Sahabat Walhi kurang lebih 5,000 orang tersebar di seluruh Indonesia. Kedua, OMS berkontribusi dalam penyediaan pelayanan pelayanan kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi usaha kecil, penyantunanmasyarakat terlantar melalu panti asuhan dan panti jompo. Misalnya, Persyarikatan Muhammadiyah melayani kesehatan masyarakat melalui 457 fasilitas kesehatan (rumah sakit, rumah bersalin, BKIA, dll); pelayanan pendidikan di 10.452 fasilitas pendidikan (tingkat TK, SD, SMP, SMA, PT, pesantren, SLB), serta penyantuan masyarakat terlantar di 454 panti asuhan, panti jompo, pusat rehabilitasi). Ketiga, OMS juga mampu menggerakkan kedermawanan masyarakat (filantropi) melalui sumbangan individu yang potensinya mencapai Rp 12,3 trilun per tahun, penyaluran zakat yang mencapai Rp 3 triliun pada tahun 2013 dan Waqaf yang potensinya mencapai Rp 20 triliun/tahun. Jumlah ini akanbertambah besar jika kita memasukkan potensi sumbangan dari komunitas non muslim, seperti persepuluhan, kolekte, APP (aksi puasa pembangunan), Punia, Darma, dan bentuk sumbangan keagamaan lainnya. Bahkan organisasi dari kelompok marginal sekalipun, seperti Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) secara konsisten, sejak tahun 1966, telah turut berpartisipasi dalam program pemberdayaan bagi lebih dua juta masyarakat tunanetra di Indonesia. Keempat, OMS dinilai berkontribusi besar dalam mendorong perubahan-perubahan yang bersifat strategis, khususnya yang terkait dengan kebijakan Negara. Misalnya, OMS terlibat aktif dalam mendorong lahirnya kebijakan yang menjamin dan melindungi partisipasi masyarakat (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/ KIP, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup); kebebasan pers (UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers), hak asasi manusia (ratifikasi sejumlah konvensi HAM internasional, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban), penguatan peran perempuan (affirmative action perempuan di legislatif, perencanaan penganggaran responsif gender (PPRG)). OMS juga telah berkontribusi pada tata kelola pemerintahan yang baik, seperti gerakan anti korupsi dan mendorong kebijakan anti korupsi (UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya termasuk pembentukan KPK), reformasi hukum dan peradilan (misalnya pengawasan dan penguatan Komisi Yudisial), pengelolaan SDA (uji materi UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berhasil memandatkan kewajiban partisipasi masyarakat dalam penentuan wilayah pertambangan). OMS juga banyak melakukan pemberdayaan perempuan, seperti perempuan kepala keluarga, pemberdayaan politisi dan politik bagi bagi perempuan, pemberdayaan kelompok-kelompok ekonomi usaha kecil, kesehatan reproduksi, kaderisasi aktivis perempuan, dll. Namun, sederet bukti kontribusi OMS tersebut di atas tampaknya belum menggugah kesadaran penyelenggara negara untuk mengakui dan menempatkan OMS sebagai pilar penyangga kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Alih-alih melakukan penguatan dan memberikan ruang agar mereka berperan optimal, negara malah cenderung membatasi ruang gerak OMS dan menganggap OMS adalah sekelompok warga yang seringkali ‘mengganggu’ eksistensi dan kerja pemerintah. Forum Penguatan Masyarakat Sipil mencatat ada 4 (empat) hal yang membuktikan kecenderungan tersebut. Pertama, Penerbitan sejumlah regulasi yang membelenggu OMS karena kekeliruan paradigma pemerintah yang melihat OMS sebagai ancaman bagi negara. Misalnya melalui pengesahan UU No. 17/2013 tentang Ormas dan Permendagri No. 33/2012.Kebijakan terkait pendaftaran OMS cenderung menjadi birokratis dan panjang prosesnya.Selain itu, ada kerancuan peran dalam beberapa kebijakan terkait OMS di mana pemerintah berperan sebagai regulator, implementor dan pengawas (UU dan PP Zakat serta UU, PP dan SK Kemensos mengenai PUB/ pengumpulan uang dan barang). Kedua, tidak ada insentif dalam kebijakan terkait OMS. Misalnya, Pemerintah hanya mewajibkan OMS mendaftar ke sejumlah instansi pemerintah tanpa disertau insentif dalam bentuk kemudahan pendaftaran, insentif dalam bentuk tax excemption (pengecualian pajak) dan tax deduction (pemotongan pajak), dan insentif lainnya.Insentif pajak yang saat ini diberikan bagi donatur OMS sifatnya terbatas dan diskriminatif. Insentif hanya berlaku pada program tertentu dan organisasi tertentu (misalnya, hanya berlaku bagi organisasi zakat yang bersifat nasional dan diakui pemerintah). Ketiga, partisipasi masyarakat masih dalam tataran prosedural, partisipasi belum tepat sasaran, dan tidak terukur. Misalnya tingkat partisipasi masyarakat di sektor pertambangan masih pada tingkat manipulatif (hasil penelitian Walhi di tiga wilayah, 2013). Selain itu tindakan kriminalisasi dan kekerasan sering terjadi terhadap upaya partisipasi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam proses kebijakan. Untuk fakta terakhir ini, misalnya terjadi pada kasus perkebunan sawit antara lain di Sulteng, Kalbar,Bali, Sumsel;sementara itu di Malang, masyarakat digugat oleh perusahaan dengan ganti rugi sebesar Rp 30 Milyar. Keempat, masih terbatasnya akses informasi bagi OMS untuk berperan dalam pembangunan sosial.Adanya UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan kemajuan, namun implementasinya masih setengah hati. Hal ini dapat dilihat dari UU KIP belum mampu mengubah cara kerja birokrasi yang masih dalam kultur tertutup: tidak mematuhi keputusan Komisi Informasi, tidak membuka informasi karena alasan rahasia negara. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan UU ITE yang mengancam kebebasan menyampaikan pendapat di media elektronik dan cyber. Kini, momentum pergantian kepemimpinan bangsa tahun 2014 merupakan titik krusial bagi masyarakat sipil untuk menantang pemimpin baru yang akan terpilih nanti. Bagaimana proyeksi sikap mereka terhadap sektor OMS di Indonesia? Hasil analisa terhadap visi misi dua pasangan Calon Presiden menjadi catatan penting. FPMS mengapresiasi visi misi para calon (berdasarkan dokumen versi yang diserahkan ke KPU) yang memberikan ruang terhadap partisipasi masyarakat. Visi misi Parbowo-Hatta memuat peningkatan peran organisasi akar rumput seperti PKK dan Posyandu; melindungi rakyat dari berbagai bentuk diskriminasi, gangguan dan ancaman, menjunjung tinggi HAM; serta menciptakan kepastian dan penegakan hukum tanpa pandang bulu dan adil. Visi misi Jokowi-JK memuat beberapa hal, yaitu perlindungan dan keterlibatan masyarakat adat; termasuk menghapuskan regulasi yang berpotensi melanggar HAM kelompok rentan termasuk perempuan, anak, masyarakat adat, penyandang disabilitas; partisipasi publik dalam proses pembuatan, implementasi dan pengawasan kebijakan publik dan kontrol publik untuk mengontrol pemerintah dalam mendorong good governance; pendidikan politik; pemberdayaan perempuan dan sektor akar rumput; partisipasi masyarakat dalam pengawasan anti korupsi dan penegakan hukum; menentang kriminalisasi terhadap penuntutan kembali hak masyarakat. Namun, visi misi kedua pasangan Calon Presiden tidak secara jelas memberikan dukungan terhadap: 1) Sumber daya bagi penguatan OMS, 2) jaminan regulasi dan struktur pendukung lainnya dalam penggalangan dan pengelolaan dana publik yang dilakukan oleh OMS, 3) pengakuan keberadaan dan perlindungan OMS dari regim pendaftaran yang mudah, penuh insentif, tidak diskriminatif dan tidak dengan paradigma politik dan keamanan; 4) Perlindungan terhadap data pribadi individu dan kebebasan berpendapat di ruang publik (elektronik maupun cyber). Berdasarkan kajian tersebut, FPMS menyeru kepada presiden terpilih untuk:
Pemerintahan baru harus melihat OMS sebagai sektor yang memiliki peran signifikan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Negara seharusnya mendorong lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembangnya peran dan kontribusi OMS, sebagai bagian dari penguatan bangunan demokratisasi di Indonesia.
Negara cenderung akan mengatur OMS dengan ketat (misalnya munculnya UU Ormas, Permendagri No. 33/2012, RUU LSM yang sudah masuk Prolegnas). Merespon hal ini, negara harus menumbuhkan lingkungan (enabling environment) yang kondusif bagi OMS untuk memastikan kebebasan mereka dalam mengatur kebijakan internalnya sendiri (internal regulation). Negara tidak seharusnya menerapkan regulasi eksternal berupa sejumlah kebijakan pembatasan peran dan tumbuhnya entitas OMS.
Di mata dunia internasional, Indonesia pasca reformasi dinilai sebagai negara yang memiliki iklim demokrasi yang cukup maju karena terbukanya partisipasi masyarakat dan kebebasan berpendapat, politik (demokrasi prosedural), pers. Situasi ini terjadi karena peran masyarakat sipil yang mengisi reformasi dengan partisipasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Ke depan, pemimpin baru harus menjamin situasi ini dengan mencabut dan menata ulang aneka kebijakan bagi OMS.
Dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait OMS, Pemerintah harus konsisten pada perannya sebagai regulator dan pengawasan serta tidak lagi terlibat dan bertindak sebagai implementor/ pelaksana, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya dan pendanaan OMS (UU Zakat dan UU PUB). Dengan demikian, pemerintah tidak terkesan sebagai kompetitor dan berebut sumber daya dengan OMS.
Anggota Dewan Etik Konsil LSM Indonesia, Damairia Pakpahan, menjadi salah pemateri dalam Training Workshop on Aid Observatorio and National Training Seminar on CSO Accountability, Minggu (15/6) lalu di Jakarta.
Pelatihan tersebut diadakan 13 sampai 16 Juni oleh Asia Pacific Research Networks (APRN). APRN merupakan ketua Working Group CSO Partnership for Development Effectiveness (CPDE), yang merupakan platform terbuka yang menyatukan CSO secara global mengenai isu-isu pembangunan.
Kelompok Kerja tersebut mendapat mandat untuk mempromosikan penerapan Prinsip-prinsip Istanbul, dan memastikan bahwa OMS (organisasi masyarakat sipil) akan bekerja sesuai standar akuntabilitas pada tingkat negaranya
Tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan efektivitas OMS, legitimasi dan transparansi melalui perbaikan proses akuntabilitas OMS, khususnya melalui pengembangan Kode Etik Akuntabilitas OMS Nasional. Damairia memaparkan makalah berjudul Respon LSM Indonesia terhadap Tuntutan Akuntabilitas dan Prinsip Akuntabilitas Konsil LSM.
Konsil LSM Indonesia pada 9-12 Juni lalu mengadakan Lokakarya Orientasi dan Perencanaan Progam Kemitraan LSM, Swasta dan Pemerintah di Fave Hotel Padjadjaran Bogor. Lokakarya tersebut diikuti oleh 20 orang yang terbagi menjadi empat tim dari propinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Setiap tim berjumlah lima orang yang terdiri atas koordinator propinsi, manager keuangan dan administasi, tim lobby.
Program yang didukung oleh ICCO Cooperation South East Asia and Pacific ini akan mengembangkan kemitraan antara LSM, swasta dan pemerintah di masing-masing wilayah melalui forum dialog. Program yang akan berjalan sampai Desember 2015 ini bertujuan mendorong keseimbangan dan kesetaraan antara ketiga komponen kehidupan bernegara yakni negara, swasta, dan masyarakat sipil. Kesetaraan tersebut merupakan karakteristik utama negara demokrasi. LSM merupakan bagian dari organisasi masyarakat sipil (OMS) yang paling aktif dan telah berperan penting sebagai kekuatan penyeimbang di Indonesia.
Saat ini, selain tantangan tingkat akuntabilitas LSM yang rendah, LSM di Indonesia juga tengah menghadapi tantangan krisis pendanaan. Ketergantungan yang sangat tinggi terhadap donor internasional telah berdampak serius, sejak kebijakan beberapa negara/ lembaga donor yang mengurangi bantuannya kepada LSM Indonesia.
Sebenarnya kemandirian pendanaan sudah menjadi wacana lama, namun untuk mewujudkan hal tersebut membutuhkan kemauan dan upaya yang lebih keras. Nah saat ini adalah waktu yang tepat bagi komunitas LSM Indonesia untuk memberi perhatian lebih besar dan sungguh-sungguh terhadap upaya penggalangan sumber daya dari dalam negeri bagi kemandirian LSM Indonesia.
Alternatifnya, swasta dan pemerintah. Maka dialog dengan swasta dan pemerintah harus mulai dibangun secara lebih serius dan sistematis. Perbedaan perspektif, mandat, kepentingan dan nilai-nilai antara LSM, pemerintah dan swasta seharusnya tidak menghalangi terjadinya dialog. Kesediaan untuk berdialog tidak berarti mengorbankan prinsip-prinsip, nilai-nilai dan idealisme LSM. Dialog yang konstruktif dapat membangun kepercayaan dan kemitraan yang setara dan efektif antara LSM, swasta dan pemerintah.
Pundi Perempuan mengundang organisasi, komunitas dan kelompok masyarakat yang memberikan layanan dan dampingan kepada perempuan korban kekerasan untuk mengikuti seleksi program hibah termin kedua tahun 2014. Tiga organisasi yang terpilih akan mendapatkan dana hibah yang ditujukan khusus untuk mendanai pendampingan dan pelayanan kepada korban kekerasan.
Pundi Perempuan
Tahun ini merupakan tahun ke-sebelas bagi Pundi Perempuan memberikan dana hibah. Program ini dimulai pada tahun 2003 kerjasama Komnas Perempuan dan Indonesia untuk Kemanusiaan|IKa. Hingga saat ini Pundi Perempuan telah memberikan dukungan kepada 3 perempuan pembela HAM dan 52 organisasi penyedia layanan bagi korban perempuan (Women Crisis Center/WCC), yang tersebar di 20 propinsi di Indonesia.
Siapa yang Berhak Mendapat Dukungan?
Kriteria penerima dana hibah Pundi Perempuan adalah:
Kelompok/organisasi lahir dari inisiatif masyarakat
Memberi layanan bagi perempuan korban kekerasan, dengan wilayah kerja di Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) atau yang lebih rendah
Tidak menerima dana operasional penanganan korban yang rutin dari lembaga donor
Memberikan layanan terhadap perempuan korban kekerasan minimal rata-rata 5 kasus/bulan
Punya struktur organisasi dan mekanisme kerja penanganan korban
Punya sistem kerja yang menjamin akuntabiltas
Bekerja dengan dana operasional penanganan kasus kurang dari 5 juta/tahun.
Waktu
Penerimaan proposal dimulai tanggal 7 Juni 2014 dan ditutup pada tanggal 27 Juni 2014. Bagi organisasi yang terpilih akan dikabari melalui telepon dan surat sebelum tanggal 7 Juli 2014 .
Format Proposal
Proposal yang diusulkan memuat poin-poin sebagai berikut :
1. Halaman Judul: Judul proposal, waktu pelaksanaan, nama dan alamat organisasi pengusul dan
Referensi dari 2 individu yang mengetahui organisasi anda dengan menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi.
2. Latar Belakang: informasi geografis, informasi demografis, informasi kondisi sosial ekonomi dan permasalahan kekerasan terhadap perempuan yang ditangani.
3. Tujuan
4. Kegiatan: uraian kegiatan, target dan indikator capaian yang diharapkan.
5. Potensi jaringan, kerelewananan dan sumber dana.
6. Lampiran: rincian anggaran, jadwal kegiatan, profil lembaga (sejarah & struktur organisasi)
Mekanisme pengajuan
Mengajukan usulan kegiatan dalam bentuk proposal tertulis ke Indonesia untuk Kemanusiaan|IKa melalui pos ke Jl. Cikini Raya No. 43, Menteng, Jakarta Pusat 10330 atau email ke info@ysik.org dan sarjo@ysik.org. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021-3152726/021-31937315 dan www.ysik.org.
Format Pelaporan
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah terdiri dari laporan narasi dan keuangan, yang harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan berakhir. Laporan narasi mencakup: uraian kegiatan yang telah dilakukan; dampak dan manfaat yang diterima korban; lembaga dan masyarakat sekitar lembaga pelayanan; pelajaran yang dapat dipetik dan rekomendasi. Laporan keuangan mencatat semua pengeluaran dengan melampirkan kwitansi atau bukti pengeluaran asli yang disusun sesuai nomor urut pengeluaran.
Wakil Presiden R.I. Boediono membuka Simposium Inovasi Pelayanan Publik yang diselenggarankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Senin (16/6). Simposium yang dilaksanakan sebagai rangkaian Hari Pelayanan Publik Internasional itu diselenggarakan dengan dukungan Kinerja-USAID.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Mirawati Sudjono mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya mendorong upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tanah air. Dalam symposium ini diharapkan terjadi transfer pengetahuan dan pengalaman dari innovator pelayanan publik yang sudah baik.
Disebutkan, melalui program one agency, one innovation yang ditindaklanjuti dengan kompetisi inovasi pelayanan publik, pemerintah telah melakukan penjaringan sejumlah pelayanan publik yang berprestasi. “Dari kompetisi inovasi pelayanan publik, telah terpilih Sembilan innovator terbaik. Mereka menerima penghargaan dari Menteri PANRB dalam acara Penutupan Musrenbangnas pada 30 April 2014,” papar Mirawati.
Kesembilan juara inovasi pelayanan publik itu disaring dari 515 inovator yang terdaftar dari berbagai kementerian/lembaga dan pemda. Mereka diseleksi sangat ketat, oleh tim independen. Bukan hanya prsentasi, tetapi juga dilakukan kunjungan lapangan dengan metode mistery shopping.
Sebagai insentif, kesembilan innovator itu juga akan dikirim untuk mengikuti workshop di Seoul, Korea Selatan dalam waktu dekat. Pemerintah juga merencanakan untuk memberikan insentif kepada 33 inovator pelayanan publik.
Selain di kompetisi tingkat nasional, saat ini terdapat 5 unit pelayanan publik dari berbagai daerah yang berhasil masuk putaran final United Nation Public Service Award (UNPSA). “Mereka juga akan diberi penghargaan oleh Pak Menteri, di sela-sela acara symposium nanti,” tambah Mira.
Simposium selama dua hari akan membicarakan arah umum kebijakan perubahan dalam reformasi birokrasi, pelayanan publik dan praktik-praktik baik yang selama ini banyak dilakukan oleh sejumlah Kementerian/Lembaga danPemerintah Daerah. Praktik-praktik baik yang merupakan inovasi pelayanan publik saat ini banyak yang kurang terekspose kepada.
Disela-sela simposium juga digelar pameran yang diikuti oleh beberapa pemerintah daerah yang menjadi pemenang inovasi pelayanan publik, seperti Kabupaten Aceh Singkil, Kota Surakarta, Ditjen AHU Kemenkumham, Dinas LLAJ Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kota Jogjakarta, dan lain-lain. Pameran tersebut akan melengkapi knowledge sharing, karena seluruh peserta akan berinteraksi, melakukan konsultasi, dan simulasi mengenai inovasi pelayanan publik.