BerandaUncategorizedCall for Proposal: Pundi Perempuan-27 Juni

Call for Proposal: Pundi Perempuan-27 Juni

Pedoman Program Hibah Pundi Perempuan 2014

Pundi Perempuan mengundang organisasi, komunitas dan kelompok masyarakat yang memberikan layanan dan dampingan kepada perempuan korban kekerasan untuk mengikuti seleksi program hibah termin kedua tahun 2014. Tiga organisasi yang terpilih akan mendapatkan dana hibah yang ditujukan khusus untuk mendanai pendampingan dan pelayanan kepada korban kekerasan.
Pundi Perempuan
Tahun ini merupakan tahun ke-sebelas bagi Pundi Perempuan memberikan dana hibah. Program ini dimulai pada tahun 2003 kerjasama Komnas Perempuan dan Indonesia untuk Kemanusiaan|IKa. Hingga saat ini Pundi Perempuan telah memberikan dukungan kepada 3 perempuan pembela HAM dan 52 organisasi penyedia layanan bagi korban perempuan (Women Crisis Center/WCC), yang tersebar di 20 propinsi di Indonesia.
Siapa yang Berhak Mendapat Dukungan?
Kriteria penerima dana hibah Pundi Perempuan adalah:
  • Kelompok/organisasi lahir dari inisiatif masyarakat
  • Memberi layanan bagi perempuan korban kekerasan, dengan wilayah kerja di Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya) atau yang lebih rendah
  • Tidak menerima dana operasional penanganan korban yang rutin dari lembaga donor
  • Memberikan layanan terhadap perempuan korban kekerasan minimal rata-rata 5 kasus/bulan
  • Punya struktur organisasi dan mekanisme kerja penanganan korban
  • Punya sistem kerja yang menjamin akuntabiltas
  • Bekerja dengan dana operasional penanganan kasus kurang dari 5 juta/tahun.
Waktu
Penerimaan proposal dimulai tanggal 7 Juni 2014 dan ditutup pada tanggal 27 Juni 2014. Bagi organisasi yang terpilih akan dikabari melalui telepon dan surat  sebelum tanggal  7 Juli 2014 .
Format Proposal
Proposal yang diusulkan memuat poin-poin sebagai berikut :
1.     Halaman Judul: Judul proposal, waktu pelaksanaan, nama dan alamat organisasi pengusul dan
Referensi dari 2 individu yang mengetahui  organisasi anda dengan menyertakan nomor telepon yang dapat dihubungi.
2.     Latar Belakang: informasi geografis, informasi  demografis, informasi kondisi sosial ekonomi dan permasalahan kekerasan terhadap perempuan yang ditangani.
3.     Tujuan
4.     Kegiatan: uraian kegiatan, target dan indikator capaian yang diharapkan.
5.     Potensi jaringan, kerelewananan dan sumber dana.
6.     Lampiran: rincian anggaran, jadwal kegiatan, profil lembaga (sejarah & struktur organisasi)
Mekanisme pengajuan
Mengajukan usulan kegiatan dalam bentuk proposal tertulis ke Indonesia untuk Kemanusiaan|IKa melalui pos  ke Jl. Cikini Raya No. 43, Menteng, Jakarta Pusat 10330 atau email ke info@ysik.org dan sarjo@ysik.org. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 021-3152726/021-31937315 dan www.ysik.org.

Format Pelaporan

Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah terdiri dari laporan narasi dan keuangan, yang harus disampaikan  paling lambat  1 (satu) bulan setelah kegiatan berakhir. Laporan narasi mencakup: uraian kegiatan yang telah dilakukan; dampak dan manfaat yang diterima korban; lembaga dan masyarakat sekitar lembaga pelayanan; pelajaran yang dapat dipetik dan rekomendasi. Laporan keuangan mencatat semua pengeluaran dengan melampirkan kwitansi atau bukti pengeluaran asli yang disusun sesuai nomor urut pengeluaran.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Anggota

13 Pakar LSM Berkumpul di Jakarta untuk Menyusun Indeks Keberlanjutan LSM di Indonesia 2018

JAKARTA, KONSIL LSM INDONESIA - Setelah sukses menerbitkan Indeks Keberlanjutan LSM Indonesia selama empat...

Gong Xi Fa Cai 2019

Konsil LSM Indonesia Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2570

PILAR PERLINDUNGAN DALAM UNGPs ON BUSSINES AND HUMAN RIGHT BAGIAN 1

Pilar pertama dalam UNGP adalah pilar perlindungan yang merupakan tugas dari negara.  Terdapat prinsip-prinsip...