Konsil LSM Indonesia menggelar Pelatihan dan Ujicoba Standar Dasar Akuntabilitas LSM pada 24 – 29 Maret 2014 bertempat di Hotel Amaris Jogjakarta.
Kegiatan didahului dengan pertemuan yang melibatkan unsur Komite Pengarah Nasional, Dewan Etik dan sekretariat nasional Konsil LSM Indonesia untuk memfinalisasi standar dan instrumennya. Kemudian digelar lokakarya yang dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari pihak eksternal dan pakar, khususnyapada instrumen pengukuran Standar Dasar Akuntabilitas LSM.
Hadir dalam lokakarya tersebut Ketua KPN Konsil Frans Toegimin, Anggota Dewan Etik Indriyati Suparno, Direktur Eksekutif Satunama Budi Susilo, Wakil Direktur Persepsi Klaten Rodi Wibowo, Direktur Eksekutif SpekHAM Surakarta Endang Listiani, Direktur YSKK Surakarta Suroto, Direktur Eksekutif Konsil LSM Lusi Herlina dan beberapa staf sekretariat nasional Konsil LSM.
Standar Dasar Akuntabilitas LSM ini disusun untuk menjadi panduan bagi anggota Konsil LSM dalam menerapkan prinsip akuntabilitas yang merupakan inti dari Kode Etik LSM. Kode Etik itu sendiri merupakan sebuah dokumen yang disepakati bersama oleh semua lembaga anggota untuk dipatuhi sebagai acuan etika dalam berorganisasi.
Sebelumnya pada 2011-2012, Konsil LSM telah melakukan asessment awal untuk mengukur penerapan Kode Etik ini. Namun hasil assessment ini hanya dipublikasikan secara terbatas karena masih ada kelemahan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu hasilnya lebih dititikberatkan secara internal untuk melakukan penguatan kapasitas lembaga anggota agar mampu mencapai tingkat akuntabilitas yang prima.
Pada saatnya nanti, Konsil berharap bahwa standar dasar akuntabilitas LSM dan instrument ini akan dipergunakan dalam assessment yang hasilnya akan dipublikasikan secara luas dan menjadi rujukan bagi semua pihak dalam mengukur akuntabilitas LSM.