BerandaBerita UmumKekerasan terhadap Anak Perempuan & Pernikahan Dini di Pulau Nias

Kekerasan terhadap Anak Perempuan & Pernikahan Dini di Pulau Nias

Oleh: Misran Lubis (Direktur Eksekutif PKPA)

Abstrak

Kekerasan terhadap anak  banyak ditemui dalam realitas kehidupan masyarakat Nias, baik di sektor domestik maupun publik. Secara umum kekerasan yang terjadi pada anak perempuan dikategorikan menjadi dua bagian yaitu :  pertama kekerasan berbasis-jender seperti penganiayaan fisik, pemerkosaan, penelantaran, pelecehan seksual dan kekerasan psikologis. Bentuk kedua:  Kekerasan yang “dibalut” dengan topeng budaya atau adat-istiadat lokal secara turun-temurun. Fenomen kekerasan ini erat kaitannya dengan perempuan dan pernikahan. Karena faktor “budaya” , ekonomi dan faktor sosial lainnya yang berkembang dimasyarakat ada kecendrungan pemaksaan terhadap anak perempuan untuk menikah pada usia muda dibawah 18 tahun terutama pada usia 13-17 tahun.

Untuk mengetahui lebih mendalam kedua fenomena kekerasan yang banyak dialami anak perempuan di pulau Nias, pasca bencana gempa bumi tahun 2005, PKPA melakukan sebuah penelitian aksi. Tujuan dari penelitian ini adalah:  1) Melakukan pemetaan kekerasan terhadap anak di Pulau Nias, 2) Untuk mengetahui perspektif dan dampak pernikahan dini terhadap anak perempuan. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Metode kuantitatif dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran umum permasalahan di lokasi penelitian.  Sementara metode kualitatif dimaksudkan untuk lebih mendalami pemahaman terhadap fenomena tertentu dengan menggunakan wawancara mendalam, observasi terfokus dan focus group discussion (FGD).

Hasil kajian dan temuan lapangan diketahui bahwa berbagai bentuk kekerasan terhadap anak masih sangat terselubung dan sulit diungkap, terutama kasus-kasus seksual dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini tidak terlepas dari pandangan masyarakat dan keluarga yang menganggap kasus-kasus kekerasan tersebut adalah “aib” keluarga dan komunitas. Namun penelitian ini berhasil mengumpulkan catatan-catatan kasus kekerasan terhadap anak dari pihak kepolisian dan lembaga-lembaga pemerhati anak di pulau Nias. Dari temuan tersebut diketahui bahwa kasus-kasus kekerasan pada dasarnya sangat tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya.

Fenomena pernikahan di usia muda atau pernikahan dini terutama pada anak perempuan masih menjadi ancaman bagi masa depan anak-anak. Hasil penelitian ini menemukan angka pernikahan di usian 13-18 tahun sekira 9,4 % dari 218 responden perempuan yang telah menikah dan akan menikah. Angka pernikahan di usia muda bagi anak perempuan 3x lebih besar dibanding dengan anak laki-laki. Sementara itu data BPS Nias dan Nias Selatan tahun 2005 mencatat pernikahan dibawah usia 18 tahun sekitar 20%. Pernikahan diusia muda telah menimbulkan permasalahan yang sangat komplek dan dampak terburuk banyak dialami oleh anak perempuan yang menyandang status sebagai istri.

Penelitia merekomendasikan  kepada semua pihak terutama pemangku kepentingan ditingkat lokal (pemerintah kabupaten, tokoh budaya, adat, pemuka agama dan organisasi masyarakat sipil) agar melakukan dialog strategis guna meminimalisir angka kekerasan dan mencegah fenomena pernikahan diusia muda. Ditingkat nasional pemerintah perlu segera merevisi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama dalam hal pendewasaan usia minimal perkawinan dan rasa keadilan bagi perempuan dalam status perkawinan.

Lihat Makalah Selengkapnya.

 

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...