BerandaBerita UmumSidang Perdana Uji Materi UU Ormas

Sidang Perdana Uji Materi UU Ormas

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
Sidang di MK
Sidang pendahuluan uji materi UU Ormas di Mahkamah Konstitusi, Senin (27/1)

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-undangan No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Senin (27/1). Uji materi diajukan oleh Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Roundtable (ILR), LBH Jakarta, Yappika, Kontras, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Imparsial dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM) yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Konsil LSM Indonesia sendiri juga merupakan salah satu anggota KKB.

KKB mengajukan uji materi atas Pasal 1 angka 1, angka 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 57 ayat (2), ayat (3), Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut mendengarkan keterangan pemohon dan pokok-pokok materi permohonan dari kuasa hukum. Setelah penyampaian pokok permohonan, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat dan saran perbaikan permohonan yang bersifat tidak mengikat.

Karena sidang uji materi atas UU yang sama juga tengah berlangsung dan sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi/ ahli maka Mahkamah Konstitusi juga meminta pemohon dari Koalisi Kebebasan Berserikat untuk menghadiri sidang Selasa (28/1). Sidang uji materi yang sama tersebut diajukan oleh PP Muhammadiyah.

Muhammadiyah menyoroti Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2), ayat (3), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a.

KKB menolak isi UU Ormas karena dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pasal 28 e ayat 3 Undang Undang Dasar 1945. Dalan permohonannya, KKB meminta agar kewenangan mengatur ormas tidak berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, tapi dialihkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ***

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...