Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-undangan No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Senin (27/1). Uji materi diajukan oleh Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Legal Roundtable (ILR), LBH Jakarta, Yappika, Kontras, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Imparsial dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (eLSAM) yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB). Konsil LSM Indonesia sendiri juga merupakan salah satu anggota KKB.
KKB mengajukan uji materi atas Pasal 1 angka 1, angka 6, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (2), Pasal 57 ayat (2), ayat (3), Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut mendengarkan keterangan pemohon dan pokok-pokok materi permohonan dari kuasa hukum. Setelah penyampaian pokok permohonan, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat dan saran perbaikan permohonan yang bersifat tidak mengikat.
Karena sidang uji materi atas UU yang sama juga tengah berlangsung dan sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi/ ahli maka Mahkamah Konstitusi juga meminta pemohon dari Koalisi Kebebasan Berserikat untuk menghadiri sidang Selasa (28/1). Sidang uji materi yang sama tersebut diajukan oleh PP Muhammadiyah.
Muhammadiyah menyoroti Pasal 1 angka 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 30 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 57 ayat (2), ayat (3), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) huruf a.
KKB menolak isi UU Ormas karena dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan Pasal 28 e ayat 3 Undang Undang Dasar 1945. Dalan permohonannya, KKB meminta agar kewenangan mengatur ormas tidak berada di tangan Kementerian Dalam Negeri, tapi dialihkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. ***