Indonesian NGO Strategic Planning Council that took place on 14 to 17 March 2011 generated a work program 2011-2013 as follows:
Goal: Increased Accountability, and the Role of NGO position.
outcome:
Birth of regulation that ensures the position and role of NGOs and NGO access to the resources of the various parties are accountable.
Establishment of equal and effective partnership between NGOs, government and private.
Internalized the principle of accountability through the implementation and enforcement of the Code.
output:
Any formulation of proposals submitted to the Government Council and the Parliament for discussion of the bill or the Association.
The increasing involvement of the Council in the discussion of regulations related to the life of NGOs on national and regional level.
Establishment of multistakeholder forum between NGOs, government and private.
The formation of the Council representatives of Indonesian NGOs in areas that have strong institutional system and accountable to Council mission.
Increased awareness, understanding and capacity of the Council to apply the principle of accountability through the implementation and enforcement of the Code.
NGO accountability issues into the public discourse.
Any elaboration of the Code, as well as system monitoring and evaluation instruments and enforcement mechanisms Indonesian NGO Council Code of Conduct.
Indonesian NGO Council to function effectively.
Pohon Hasil Konsil LSM Indonesia Periode 2011-2014
LFA Konsil LSM Indonesia Periode 2011-2013
Laporan Hasil Renstra Konsil LSM Indonesia 2011Strategic Planning Konsil LSM Indonesia yang berlangsung pada 14-17 Maret 2011 menghasilkan program kerja 2011-2013 sebagai berikut:
Goal: Meningkatnya Akuntabilitas, Peran dan Posisi LSM.
Outcome:
- Lahirnya regulasi yang menjamin posisi dan peran LSM serta akses sumber daya LSM dari berbagai pihak secara akuntabel.
- Terbangunnya kemitraan yang setara dan efektif antara LSM, Pemerintah dan Swasta.
- Terinternalisasinya prinsip akuntabilitas melalui penerapan dan penegakan Kode Etik.
Output:
- Adanya rumusan usulan Konsil yang disampaikan kepada Pemerintah dan atau DPR untuk pembahasan RUU Perkumpulan.
- Meningkatnya keterlibatan Konsil dalam pembahasan regulasi yang terkait dengan kehidupan LSM pada level nasional dan daerah.
- Terbentuknya forum multistakeholder antara LSM, Pemerintah dan Swasta.
- Terbentuknya perwakilan Konsil LSM Indonesia di daerah yang memiliki sistem kelembagaan yang kuat dan akuntabel untuk menjalankan misi Konsil.
- Meningkatnya kesadaran, pemahaman dan kapasitas Konsil untuk menerapkan prinsip akuntabilitas melalui penerapan dan penegakan Kode Etik.
- Isu akuntabilitas LSM menjadi wacana publik.
- Adanya penjabaran Kode Etik, instrumen monev serta sistem dan mekanisme penegakan Kode Etik Konsil LSM Indonesia.
- Berfungsi efektifnya Konsil LSM Indonesia.
Pohon Hasil Konsil LSM Indonesia Periode 2011-2014