Beranda blog Halaman 20

Peningkatan Kapasitas Anggota

0

Peserta Pelatihan Menulis Secara Online :

1Agustinus Hargo PramudyaYayasan Bina Vitalis
2Antonia Satrianti MahargyaniYSKK (Yayasan Satu Karsa Karya)
3Asiah SugiantiYayasan Paramitra Jatim
4Ayu LestariPusat Kajian dan Perlindungan Anak
5Berliana SiregarYayasan BITRA Indonesia
6Chairidani PurnamawatiPusat Kajian dan Perlindungan Anak – Nias –
7Dewi Bernike TampubolonYayasan BITRA Indonesia
8Dian Martina ZebuaPESADA
9Eva Herawati DamanikPKBI SUMBAR
10Frans TugiminSATUNAMA
11Irwan DaniPerhimpunan Hanjuang Mahardika Nusantara
12Iswan KaputraYayasan BITRA Indonesia
13Jumadi AsnawiLPS-AIR
14Kangsure SurotoYSKK (Yayasan Satu Karsa Karya)
15Keumala DewiYayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak
16Leni UntariCahaya Perempuan WCC
17LusiningtiasYSKK (Yayasan Satu Karsa Karya)
18MadonnaPKBI SUMBAR
19Muhammad IrfanLsm Farabi
20Nur Ilham TawakkalGamal Sultra
21Petrus SupraptoYayasan Bina Vitalis Bengkulu
22Pipi Gajah ManikPerkumpulan Sada Ahmo (PESADA)
23Priyo AnggoroYayasan SIKLUS
24Rido MayoliTOTALITAS
25Ridwan FaridzKonsil LSM Indonesia
26Sri WahyuniRiau Women Working Group (RWWG)
27TaufiqPusat Pengkajian dan Pengembangan Sumber Daya (P3SD)
28Wirayani Febi HalohoAsosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil
29Zainal AbadiKonsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) Sumbar
30Zulfi HelmiLP2M

Kepada seluruh peserta silahkan mengirimkan contoh tulisan yang pernah dibuat ke emeralda.aisha@konsillsm.or.id paling lambat pada 6 Agustus 2016.

“RUU Transparansi” NGO di Israel : Demokrasi atau Diskriminasi

0

8f601ef01dee4d6dad727cb16b23aa85_18

 

After what was happened to limit the Civil Society Movements in Egypt, China and other countries for the last two months, it is now the turn for Israel. Abill recently adopted on Monday July 12th, 2016 by the Israeli Parliament states every non-profit organization or NGO that receives foreign aid that is at least half of its operating budget, is required to report to the committee for Israeli NGO registration.

The law requires groups to declare they are reliant on foreign funding in all dealings with officials, and on TV, newspapers, billboards and online. The bill referred “Transparency Bill” was passed after 57 votes in favor and 48 rejecting through a long debate.

The Prime Minister Benjamin Netanyahu said that the law’s goal was “to prevent an absurd situation, in which foreign states meddle in Israel’s internal affairs by funding NGOs without the Israeli public being aware of it.”After the final vote, he wrote on his Facebook page: “Unlike the lefts’ claims, the law’s approval will increase transparency, contribute to creating a discourse that reflects the Israeli public opinion, and will strengthen democracy.

However the opponents consider the law is discriminatory, because although the law does not specifically refer to left wing organisations, but will apply to about 25 NGOs. These NGOs are the NGOs Pro-Human Rights and Palestine.
Peace Now vowed to appeal against the law to the high court of justice, denouncing it as a “a blatant violation of freedom of expression”.“It is a law whose only aim is to silence and mark those who dare to voice criticism of the government or against settlements,” the group said in a statement.
Human Rights Watch said: “If the Israeli government were truly concerned about transparency, it would require all NGOs to actively alert the public to their sources of funding, not just those that criticise the government’s policies.”

A spokeswoman for Btselem, a group that documents what it says are Israeli violations of Palestinian human rights, says it would be a mistake to assume that she was advancing a foreign agenda via funding from abroad.“We’re working against the occupation because the occupation is an outrage — legally and morally,” says Sarit Michaeli. “And we’re working also to protect the moral fiber of our own society.”

The patterns that are being applied to civil society movements share one connection -that NGOs are considered as foreign instruments that interfere country internal affairs. It is really internal affairs? It the violation of human rights is limited to the state boundaries? As Yehuda Shaul, a co-founder of Breaking the Silence said that “The Israeli settlement of occupied Palestinian territories is not an internal Israeli matter, but it is an international issue.

Setelah terjadi dalam dua bulan terakhir ini di Mesir, Tiongkok dan negara-negara lainnya. Kali ini giliran Israel, RUU yang baru saja diadopsi pada Senin, 12 Juli 2016 oleh Parlemen Israel  menyebutkan bahwa setiap organisasi nirlaba atau LSM yang menerima dana bantuan asing minimal separuh dari anggaran operasionalnya, diwajibkan melaporkan kepada panitia pendaftaran LSM Israel.

RUU yang disebut sebagai “RUU Transparan” ini  disahkan setelah 57 suara mendukung dan 48 menolak melalui debat yang panjang.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa tujuan dari UU ini adalah “adalah “untuk mencegah situasi yang absurd, di mana negara-negara asing ikut campur dalam urusan internal Israel melalui pendanaan LSM, tanpa disadari oleh masyarakat Israel”.

Setelah suara akhir, ia menulis di halaman Facebook-nya: “Tidak seperti klaim dari para sayap kiri, persetujuan hukum akan meningkatkan transparansi, berkontribusi untuk menciptakan sebuah sitausi yang mencerminkan opini publik Israel, dan akan memperkuat demokrasi.”

Akan tetapi, bagi para penantang RUU ini dikatakan diskriminatif karena meskipun tidak secara khusus mengacu pada organisasi di sayap kiri, tetapi akan berlaku untuk sekitar 25 LSM. LSM-LSM ini ialah LSM pendukung Hak Asasi Manusia dan Pembela Palestina akan kependudukan Israel di Palestina.

Peace Now berjanji untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, bahwa tindakan ini adalah “pelanggaran terang-terangan dari kebebasan berekspresi”.

“Ini adalah hukum yang hanya bertujuan untuk membungkam dan menandai mereka yang berani menyuarakan kritik terhadap pemerintah atau melawan permukiman,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Human Rights Watch mengatakan: “Jika pemerintah Israel benar-benar khawatir tentang transparansi, seharusnya mengharuskan semua LSM untuk secara aktif mengingatkan masyarakat untuk sumber-sumber pendanaan, bukan hanya mereka yang mengkritik kebijakan pemerintah.”

Meskipun RUU sudah diadopsi oleh Parlemen Israel, LSM-LSM yang terpengaruh akan aturan ini tetap akan melanjutkan pekerjaan mereka. Seorang juru bicara untuk Btselem, kelompok yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel terhadap Palestina, mengatakan bahwa ini merupakan sebuah kesalahan bahwa aktivitas pembelaan HAM yang dilakukan merupakan agenda asing karena melalui pendanaan dari luar negeri. “Kami bekerja melawan pendudukan yang terjadi di Palestina, hal tersebut adalah kemarahan – secara hukum dan moral,” kata Sarit Michaeli. “Dan kami bekerja juga untuk melindungi moral masyarakat kita sendiri.”

Hal-hal yang terjadi kepada pembatasan ruang gerak LSM – LSM di dunia, diawali dengan adanya tuduhan sebagai agen asing. Lalu apakah masalah-masalah yang terjadi hanyalah urusan internal satu negara? Pelanggaran Hak Asasi Manusia, apakah terbatas pada batas-batas negara? Yehuda Shaul, co-pendiri Breaking the Silence mengatakan bahwa  “Pendudukan Israel atas Palestina di wilayah yang diduduki adalah bukan perkara internal Israel, tetapi adalah isu internasional.

Kemenkop Gandeng Ormas Ciptakan Wirausaha

0

Berita Lengkapnya di: Kantor Berita Politik RMOL

Sejumlah organisasi massa (ormas) di kabupaten/kota Klaten, Jawa Tengah (Jateng), dilibatkan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menciptakan wirausaha baru.

Mereka dilibatkan karena dirasa merupakan kelompok strategis yang sangat potensial menjadi basis penumbuhan wirausaha baru.

“Oleh karena itu kami berupaya menggandeng lebih banyak ormas terutama yang bergerak dan fokus pada kegiatan sosial untuk terlibat dalam gerakan kewirausahaan nasional,” jelas Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UK, Prakoso BS, di Jakarta, Jumat (15/7).

Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) adalah program pemerintah untuk meningkatkan populasi wirausaha Indonesia.

Meski saat ini pelatihan baru dilakukan di satu daerah, rencananya Kementerian Koperasi dan UKM juga akan mengembangkan pelatihan serupa di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.

Klaten sendiri dipilih karena terletak berdekatan dengan kota-kota tujuan wisata, termasuk Yogyakarta dan Solo sangat potensial dijadikan sebagai basis wirausaha yang mendukung daerah wisata. Ke depan, Prakoso berharap, masyarakat Klaten dan sekitarnya dapat mengembangkan usaha bersama melalui koperasi untuk menunjang kelembagaan dan kontinuitas produk dan jasa yang dihasilkan.

 
Read The News here: Kantor Berita Politik RMOL

A number of civil society organizations in the Klaten, Central Java being involved by the Ministry of Cooperatives and SMEs to create new entrepreneurs in Indonesia.

They were involved because the civil society organizations is a strategic goup which very potential to become the basis for the entrepreneur growth.

“Therefore we seek to hold more organizations that are principally engaged and focused on sicial activities for involved in the national entrepreneurship movement,” said the Deputy of Human Resource Development (HRD) Ministry of Cooperatives and SMEs, Prakoso BS, in Jakarta, Friday (15 /7).

The National Entrepreneurship Movement (GKN) is a government program to increase the population of Indonesian entrepreneurs.

Although the training that engaged civil society organization just in one region, the ministry has planned to develop a similar training in other areas throughout Indonesia.

Klaten itself was chosen because the location very close to tourist-city destinations, including Yogyakarta and Solo which are potential to serve as an entrepreneur basis. Continually, Prakoso hope, Klaten society can developing their cooperative efforts to support the sustanability of their products and services.

Microsoft Gandeng NGO Sebarkan Ilmu Komputer

0

Quoted Kompas.com

Microsoft held the first Philanthropic Conference. The conference was an event that brings various Non Governmental Organisation to sharing experiences and seeking the solving for social problems, 32 NGO was attended this event.
The philanthropic conference held on June 28th – 29th, was talking in regards how to open the opportunity up for a better life. The NGOs participated is in the education movement, especially to marginalized / poor people.

The vice president, Microsoft Philanthropic, Mary Snapp, mentioned that the industry is currently a revolution of digital technology development. Furthermore, the existing industry will automatically affect the jobs availability.

The jobs availability open the new opportunities for human to increase their skills. In this case, relevantly to 21st century, the education education on science, technology, engineering (engineering), and mathematics (STEM), including computer science are the main things to support the quality of human resources.

According to Mary, lots of work that was normal will be change in some level because it requires some certain skills. For example, a nanny in the daycare will require the skills to compute and process the data on her activities. So, the knowledge about science, technology, engineering and math (STEM) will open the new opportunities up for many people in the future.
To spread the computes science, Microsoft can not to do it alone, that is why they worked with various of NGOs. The NGOs from different part of the world became their agent to spread the computer science for everyone. The organizations can have the access to a variety of educational tools and software made by Microsoft.


Dikutip dari Kompas.com

SINGAPURA, Microsoft menggelar konferensi Philantropies perdana. Konferensi ini merupakan ajang yang mempertemukan berbagai Non Govermental Organisation (NGO) untuk saling bertukar pengalaman dan mencari solusi terhadap satu masalah, sekitar 32 organisasi NGO ikut hadir dalam acara ini.

Konferensi Philantropies digelar pada 28-29 Juni lalu, membicarakan mengenai cara untuk membuka peluang kehidupan yang lebih baik. NGO yang ikut serta rata-rata bergerak di bidang pendidikan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah.

Corporate Vice President, Microsoft Philantropies, Mary Snapp berpendapat, industri saat ini sedang mengalami revolusi seiring dengan perkembangan teknologi digital. Selanjutnya pada satu titik, industri yang ada saat ini akan makin banyak mengadopsi otomatisasi sehingga bisa mempengaruhi ketersediaan pekerjaan.

Ketersediaan pekerjaan yaitu adanya peluang baru bagi sumber daya manusia dengan peningkatan skill mereka. Dalam hal ini, haal yang paling relevan dengan abad ke-21, pendidikan mengenai sains, teknologi, teknik (engineering), dan matematika (STEM), termasuk di dalamnya ilmu komputer merupakan hal-hal utama untuk mendukung kualitas sumber daya manusia.

Menurut Mary, Banyak pekerjaan yang tadinya biasa akan berubah jadi membutuhkan skill tertentu. Contohnya pengasuh anak (daycare), suatu saat akan membutuhkan skill komputasi untuk data dan mengolah data mengenai kegiatannya. Sehingga bekal ilmu mengenai science, technology, engineering and math (STEM) akan bisa membuka kesempatan baru bagi banyak orang di masa depan,

Dalam mengolah solusi ini bagi publik, Microsoft tak bisa sendirian Karena itu mereka menggandeng berbagai organisasi non pemerintah dari berbagai belahan dunia sebagai perpanjangan tangan mereka.

Oganisasi yang dimaksud mendapatkan akses ke berbagai alat pendidikan dan peranti lunak buatan Microsoft. Mereka tinggal memakainya saja, misalnya untuk mengadakan workshop atau sebuah kelas belajar yang ditujukan pada anak-anak dari keluarga dengan tingkat ekonomi rendah.

Pada 7 Juni 2016 The Child Rights Coalition (CRC) Asia dan UNICEF meluncurkan kampanye keamanan online bagi anak#SAFEWEB4KIDS

0

a

 

More and more children and young people are online and for longer periods of time. This is beneficial as they gain access to information, communication, entertainment, and culture, which aid in their development. However, this also poses risks because it opens new opportunities for abusers to perpetuate abuse and exploitation.

 

Violence in cyberspace can include the following:

  • Prevalence of child abuse online images or child pornography
  • Exposure to harmful content such as pornographic material
  • Vulnerability to grooming for sexual abuse
  • Incidence of cyberbullying/online harassment

All children and young people should have the opportunity to safely connect to the internet without discrimination or exclusion. They also need to understand concepts of child rights, participation, acceptance of expression of views that differ from their own.

To increase awareness of these concepts among young people, CRC and UNICEF held workshops with young people from Cambodia, Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Philippines, Thailand, and Vietnam.  Boys and girls 10-19 years old are the main target of communication, because of their high level of online media use and their tendencies to explore and want independence from their parents.

The youth consultants came up with the campaign “#SafeWeb4Kids” and a booklet which aims to communicate that children can protect themselves and their peers from violence in cyberspace.  (“SafeWeb4Kids: Children’s Guide to Online Safety” can be downloaded from here. Translated versions, which will include Bahasa Indonesia, will be available later).

b

Konsil LSM recommends the #SafeWeb4Kids resources to members wanting to develop their attitudes and actions in relation to Principle 16 “The Best Interests of the Child” of the NGO Code of Ethics.

aSemakin banyak anak-anak dan pemuda yang melakukan aktivitas di dunia online dalam dekade terakhir ini. Hal ini tentu menguntungkan dimana adanya akses tambahan bagi adanya informasi, komunikasi, hiburan maupun budaya, dimana membantu untuk perkembangan mereka. Akan tetapi, bagaimanapun hal ini juga akan menjadi risiko berbahaya karena dapat membuka peluang baru bagi para pelaku kekerasan untuk melakukan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

 

Kekerasan di dunia maya dapat dapat termasuk:

  • Adanya gambar online yang menunjukan pelecehan terhadap anak atau pornografi anak
  • Adanya paparan konten yang berbahaya, seperti konten terkait pornografi
  • Kerentanan terhadap terjadinya kekerasan seksual
  • Terjadinya insiden pelecehan seara online

Semua anak-anak dan para pemuda seharusnya memiliki kesempatan yang aman dalam terkoneksi ke internet tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian. Mereka juga harus mengerti konsep dari hak-hak anak, participasi, dan bentuk ekkspres yang berbeda dari perspektif mereka.

Untuk meningkatkan kesadaran tentang konsep ini di antara para pemuda, CRC dan UNICEF mengadakan wokrshop bagi para pemuda dari Kamboja, Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Philippines, Thailand, dan Vietnam. Anak laki-laki dan perempuan berusia 10-19 tahun adalah target dari komunikasi ini, dikarenkana tingkat pengunaan mereka terhadap media online dan tendensi mereka untuk mengeksplore dan menginginkan kebebsan dari orang tua mereka.

Konsultan pemuda datang dengan kampanye #SafeWeb4Kids dan buklet yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sehingga anak-anak dapat melindungi dirinya dari kekerasan yang terjadi di dunia maya.  (“SafeWeb4Kids: Children’s Guide to Online Safety” dapat didunduh di sini.  Versi bahasa Indonesia juga akan tersedia segera)

b

Konsil LSM merekomendasikan sumber-sumber dari #SafeWeb4Kids bagi para anggota yang menginkan untuk mengembangkan sikap dan aksi mereka terkait dengan Kode Etik, prinsip ke-16 yaitu Kepentingan Terbaik untuk Anak.

HIV-AIDS dan Diskriminasi

0

world_aids_day__1448954332_103.248.35.4

Pertemuan Tingkat Tinggi Negara-negara untuk mengakhiri HIV-AIDS pada 2030 dimulai dengan mengecualikan 22 kelompok gay maupun transgender untuk terlibat. Pengecualian ini berawal dari adanya keberatan negara-negara OKI terhadap kehadiran kelompok tersebut. Pengecualian kelompok tersebut mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak, dan bagaimana negara-negara barat termasuk para aktivis sosial menunjukan kekecewaannya. Bahwa pengecualian ini adalah sebuah sikap yang melukai hak asasi manusia. Apalagi mereka yang dikecualikan adalah mereka yang rentan terhadap isu HIV/AIDS.

Pada Deklarasi Politik sebagai hasil dari pertemuan ini, menyebutkan tentang key population sebagai kelompok rentan terkena HIV/AIDS termasuk gay dan transgender. Akan tetapi tidak ada pandangan dari kelompok HIV/AIDS dimana mereka tidak diberikan hak untuk berpartisipasi dalam pembahasan ini. Sehingga menurut pandangan dari kelompok ini, deklarasi politik hanyalah slogan dan jawaban sederhana negara-negara untuk mengakhiri AIDS pada 2030.

Meskipun hasil deklarasi menuai kritik, akan tetapi bagi Michel Sidibe (direktur eksekutif UNAIDS) menyebutkan bahwa melihat kompleksitas isu, beliau merasa hasil deklarasi adalah sesuatu yang perlu dibanggakan.

“Menurut saya, segala sesuatu yang berhubungan dengan seksualitas sangat kompleks. Hal yang tabu? Norma? Posisi mereka dalam masyarakat? Banyak sekali faktor yang terkati, budaya maupun ekonomi. Itulah mengapa pembicaraan mengenai AIDS sangat kompleks. Tidak mudah untuk setuju dengan deklarasi politik ketika berbicara tentang HIV/AIDS. Ada perbedaan masyarakat dan perbedaan pendapat” ungkap Sidibe

Ketika negara-negara setuju untuk mengakhiri AIDS pada 2030, tetapi masih adanya stigma negatif terhadap key population yang berujung pada terjadinya diskriminasi, lalu bagaimana kata-kata dalam deklarasi akan berubah menjadi suatu tindakan nyata. Prinsip anti diskriminasi, penghomatan terhadap hak asasi manusia, maupun partisipasi merupakan etika dasar dari organisasi untuk selalu mempertimbangkan hal-hal tersebut dalam berbagai tindakannya. Ketika hal-hal tersebut tidak menjadi pertimbangan, akankah ada tindakan nyata untuk mengakhiri AIDS pada 2030 dapat terjadi?

Ketika negara terhambat oleh ideologi dan kepentingan nasional, ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi organisasi-organisasi untuk memastikan dan mengawal komitmen negara dalam mengakhiri epidemik HIV/AIDS terutama terhadap para key population. Tidak dengan mengecualikan mereka tetapi dengan mengajak dan menolong mereka.

 

High Level Meeting – UN General Assembly to end AIDS by 2030 begans with the ‘dramatical action’ to exclude 22 groups of gay and transgender to involve. The exclusion of them start when the OIC countries express their objection and write a letter to the UN. The exclusion towards them made the General Assembly get criticized by some west countries also the civil society, they are express deeply concerned to what happened. The exclusion also is the act that harm the human righs, what was worse that those who are excluded is the most vulnerable towards the HIV/AIDS issues.

In the Political Declaration as the result of the assembly, mentioned about the key population (most vulnerable groups get HIV/AIDS) which included gay and transgender groups. However, by exclude them since the first, the political declaration didn’t satisfied enough. They didn’t get their rights to participate, and just received the results. That is why, from the gay and transgender groups, the political declaration only member states slogan and simple answer to end AIDS epidemic by 2030.

Even there are the critics to the Political Declaration, but for Michel Sidebe, executive director of UNAIDS, recognized the complexity of the issue but added that he felt the declaration was something to be proud of.

“I think anything linked to sexuality is very complex. Is it about taboo? Is it about norms? Is it about the position of people in the society? It’s about so many factors, cultural factors, economic factors. That’s why AIDS is so complex. It’s not easy to deal with a political declaration when you’re talking about HIV/AIDS. You’re confronting different societies, different opinions,” Sidibe said

When the member states agreed to end the epidemic by 2030, but there are still a negative stigma on the society particularly to the key population. There are no doubts that this stigma will leads to discrimination. Without including all the stakeholder –key population- the job will never finish. There are only the bold words in the declaration which not matched to bold commitments to action. The principle of anti-discrimination, respect to human rights, and participation is the code of ethics of the organization should uphold in their variety of activity. When the organization didn’t care about those principles anymore, did the bold words will came into action?

The member state is hard to take the real step because of the ideology, it is our job as the organizations to ensure and guard the bold words up to the commitments of each member states. The member step has to take an action to end the HIV/AIDS epidemic, particularly to the key population. Not by exclude them but engage them, and help them.

Laporan Kerja Sama ICCO 2014-2015

0

Program Name: Forum for Business, Government and CSO Sector

Program Context :

This program has been delivered within a context and continuing challenges presented by the relatively weak position of Non-Government Organizations (NGOs), and a lack of trust from government and the private sector, in working together to realize democracy and community empowerment. Besides, there is the lack of trust stems from long-standing differences (old perspectives pre-1968 reforms) between sectors (NGOs, government and corporates). Many NGOs still think that the government is still using dated approaches (paradigms) to democracy, without the need to apply procedures that result long in community empowerment.

The main attention of the partnership is to encourage intensive communication and cooperation in the context of building awareness to uphold the principles of human rights and sustainable development. Some activities related to the partnership have been published on the website of the NGO Council Indonesia. In 2015, these efforts were recognised in the report of the National Team to Accelerate Poverty (TNP2K), a cross-sector institutions at the central level that is directly responsible to the President. The results of the partnership, that the strengthening of confidence between companies, governments and NGOs is demonstrated by the increasing number of examples of co-operation between companies and NGOs in the past two years (2014-2015). Cooperation between NGOs and companies involved not only cooperation in the utilization of funds CSR but also developed cooperation with other models.

For full information, click here, ICCO Report 2014-2015

Appreciation from ICCO, click here.

Nama Program : Forum for Business, Government and CSO Sector

Konteks Program:

Konteks utama yang melatarbelakangi program ini adalah posisi LSM yang lemah dibanding pemerintah dan perusahaan serta kurangnya kepercayaan antara satu dengan yang lain dalam bekerja sama mewujudkan demokrasi dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu kurangnya kepercayaan antar sektoral (LSM, pemerintah dan perusahaan). Perbedaan cara pandang lama (sebelum reformasi) masih melekat hingga kini. LSM masih beranggapan bahwa pemerintah masih menggunakan pendekatan (paradigma) lama dalam pemberdayaan masyarakat, dan demokrasi hanya prosedural tanpa perlu menerapkan demokrasi substansial.

Perhatian kemitraan utamanya adalah mendorong terjadinya komunikasi yang intensif dan kerja sama dalam konteks membangun kesadaran untuk menegakkan prinsip-prinsip HAM dan pembangunan berkelanjutan. Beberapa kegiatan berkaitan kemitraan dipublikasikan di website Konsil LSM Indonesia. Pada tahun 2015, upaya-upaya yang dilakukan Konsil LSM Indonesia telah menjadi referensi dalam laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), suatu lembaga lintas sektor di tingkat pusat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Selain itu juga hasil dari kegiatan ini adalah Mulai menguatnya posisi LSM terhadap perusahaan dan pemerintah serta Menguatnya kepercayaan di antara perusahaan, pemerintah dan LSM.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan klik, Program Kerja Sama ICCO 2014-2015

Apresiasi dari ICCO, klik disini (english).

 

Laporan Kerja Sama dengan Ford Foundation 2015

0

Important achievements in this year is the publication of Minimum Standards of NGOs accountability books and the launch of the assessment result of accountability level of the Konsil LSM Indonesia members, in April 2015. The presence of this book was enthusiastically welcomed by many parties, both from the Indonesian NGOs, and government and private.

Besides, other activities as follows;

  1. Develop Konsil LSM as an Information Center and reference for government, private sector, donor agencies and NGOs regarding the level of transparency and accountability of Indonesian NGOs.
  2. Educate the government regarding the need to issue policies that regulate transparency and accountability mechanism for NGOs receiving support from government budgets or private companies and who are partners in state-run community empowerment programs.
  3. Assess the level of transparency and accountability of NGOs and make the results accessible to government, donor agencies, and the public at large.
  4. Provide capacity building for NGOs to improve their level of transparency and accountability and their capacity to mobilize funding from the private sector, government, and the public at large.

For full information, click, Narrative Report Konsil LSM & The Ford Foundation 2015.

Pencapaian penting dalam tahun ini adalah diterbitkannya Buku standar minimal akuntabilitas LSM dan peluncuran hasil assessment tingkat akuntabilitas anggota Konsil LSM, pada bulan April 2015. Kehadiran buku ini disambut antusias oleh banyak pihak, baik kalangan LSM Indonesia, maupun pemerintah dan swasta

Selain itu aktivitas-aktivitas yang dilakukan adalah:

  1. Mengembangkan Konsil LSM sebagai pusat informasi dan referensi bagi pemerintah, sektor privat, donor, dan LSM-LSM lainnya terkait level transparansi dan akuntabilitas LSM di Indonesia.
  2. Mengedukasi pemerintah tentang kebutuhan untuk mengeluarkan kebijakan terkait mekanisme transparansi dan akuntabilitas LSM yang menerima dukungan dari anggaran pemerintah atau perusahaan swasta, maupun ketika menjadi mitra dalam program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat.
  3. Menilai tingkat transparansi dan akuntabilitas LSM, dan hasil penilaian tersebut dapat diakses oleh pemerintah, donor, serta masyarakat umum.
  4. Memberikan peningkatan kapasitas bagi LSM-LSM untuk meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas mereka serta kemampuan mereka dalam mengelola dana dari sektor privat, pemerintah serta masyarakat secara umum.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan klik, di Laporan Kerja Sama Konsil LSM – Ford Foundation 2015.

Laporan Kerja Sama dengan Ford Foundation 2014

0

The Narrative Report – Konsil LSM Indonesia & The Ford Foundation 2014

One of the key results achieved in the past year is the completion of the NGO accountability framework, an important document for Konsil to make real its vision of becoming a robust NGO that consistently applies the principles of accountability across its organization.

Besides, another activities that follows;

  1. Develop Konsil LSM as an Information Center and reference for government, private sector, donor agencies and NGOs regarding the level of transparency and accountability of Indonesian NGOs.
  2. Managing Website and Social Media (Twitter and Facebook Fanpage).
  3. Seminar on Potential Impact on Law No. 17/2013 on Mass Organization towards Civil Society Organizations and Future CSO-State Relations.
  4. Educate the government regarding the need to issue policies that regulate transparency and accountability mechanism for NGOs receiving support from government budgets or private companies and who are partners in state-run community empowerment programs.
  5. Assess the level of transparency and accountability of NGOs and make the results accessible to government, donor agencies, and the public at large.
  6. Provide capacity building for NGOs to improve their level of transparency and accountability and their capacity to mobilize funding from the private sector, government, and the public at large.

For full information click, Narrative Report Konsil LSM & The Ford Foundation 2014.

Laporan Kerja Sama Konsil LSM dan Ford Foundation 2014

Salah satu hasil utama yang dicapai dalam satu tahun ini adalah dirampungkannya framework akuntabilitas LSM yang  merupakan  dokumen penting bagi Konsil untuk mencapai  visi LSM yang sehat yakni LSM yang menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam organisasinya.

Selain itu, Aktivitas-aktivitas yang dilakukan adalah;

  1. Mengembangkan Konsil LSM sebagai pusat informasi dan referensi bagi pemerintah, sektor privat, donor, dan LSM-LSM lainnya terkait level transparansi dan akuntabilitas LSM di Indonesia.
  2. Pengelolaan Website dan Media Sosial Konsil LSM Indonesia.
  3. Seminar Potensi Dampak UU No.17/2013 tentang Ormas terhadap organisasi masyarakat sipil dan masa depan relasi OMS-Negara.
  4. Mengedukasi pemerintah tentang kebutuhan untuk mengeluarkan kebijakan terkait mekanisme transparansi dan akuntabilitas LSM yang menerima dukungan dari anggaran pemerintah atau perusahaan swasta, maupun ketika menjadi mitra dalam program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat.
  5. Menilai tingkat transparansi dan akuntabilitas LSM, dan hasil penilaian tersebut dapat diakses oleh pemerintah, donor, serta masyarakat umum.
  6. Memberikan peningkatan kapasitas bagi LSM-LSM untuk meningkatkan tingkat transparansi dan akuntabilitas mereka serta kemampuan mereka dalam mengelola dana dari sektor privat, pemerintah serta masyarakat secara umum.

Untuk informasi lebih lengkap silahkan klik, Laporan Kerja Sama dengan Ford Foundation 2014.