BerandaBerita UmumPada 7 Juni 2016 The Child Rights Coalition (CRC) Asia dan UNICEF...

Pada 7 Juni 2016 The Child Rights Coalition (CRC) Asia dan UNICEF meluncurkan kampanye keamanan online bagi anak#SAFEWEB4KIDS

a

 

More and more children and young people are online and for longer periods of time. This is beneficial as they gain access to information, communication, entertainment, and culture, which aid in their development. However, this also poses risks because it opens new opportunities for abusers to perpetuate abuse and exploitation.

 

Violence in cyberspace can include the following:

  • Prevalence of child abuse online images or child pornography
  • Exposure to harmful content such as pornographic material
  • Vulnerability to grooming for sexual abuse
  • Incidence of cyberbullying/online harassment

All children and young people should have the opportunity to safely connect to the internet without discrimination or exclusion. They also need to understand concepts of child rights, participation, acceptance of expression of views that differ from their own.

To increase awareness of these concepts among young people, CRC and UNICEF held workshops with young people from Cambodia, Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Philippines, Thailand, and Vietnam.  Boys and girls 10-19 years old are the main target of communication, because of their high level of online media use and their tendencies to explore and want independence from their parents.

The youth consultants came up with the campaign “#SafeWeb4Kids” and a booklet which aims to communicate that children can protect themselves and their peers from violence in cyberspace.  (“SafeWeb4Kids: Children’s Guide to Online Safety” can be downloaded from here. Translated versions, which will include Bahasa Indonesia, will be available later).

b

Konsil LSM recommends the #SafeWeb4Kids resources to members wanting to develop their attitudes and actions in relation to Principle 16 “The Best Interests of the Child” of the NGO Code of Ethics.

aSemakin banyak anak-anak dan pemuda yang melakukan aktivitas di dunia online dalam dekade terakhir ini. Hal ini tentu menguntungkan dimana adanya akses tambahan bagi adanya informasi, komunikasi, hiburan maupun budaya, dimana membantu untuk perkembangan mereka. Akan tetapi, bagaimanapun hal ini juga akan menjadi risiko berbahaya karena dapat membuka peluang baru bagi para pelaku kekerasan untuk melakukan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

 

Kekerasan di dunia maya dapat dapat termasuk:

  • Adanya gambar online yang menunjukan pelecehan terhadap anak atau pornografi anak
  • Adanya paparan konten yang berbahaya, seperti konten terkait pornografi
  • Kerentanan terhadap terjadinya kekerasan seksual
  • Terjadinya insiden pelecehan seara online

Semua anak-anak dan para pemuda seharusnya memiliki kesempatan yang aman dalam terkoneksi ke internet tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian. Mereka juga harus mengerti konsep dari hak-hak anak, participasi, dan bentuk ekkspres yang berbeda dari perspektif mereka.

Untuk meningkatkan kesadaran tentang konsep ini di antara para pemuda, CRC dan UNICEF mengadakan wokrshop bagi para pemuda dari Kamboja, Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Philippines, Thailand, dan Vietnam. Anak laki-laki dan perempuan berusia 10-19 tahun adalah target dari komunikasi ini, dikarenkana tingkat pengunaan mereka terhadap media online dan tendensi mereka untuk mengeksplore dan menginginkan kebebsan dari orang tua mereka.

Konsultan pemuda datang dengan kampanye #SafeWeb4Kids dan buklet yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sehingga anak-anak dapat melindungi dirinya dari kekerasan yang terjadi di dunia maya.  (“SafeWeb4Kids: Children’s Guide to Online Safety” dapat didunduh di sini.  Versi bahasa Indonesia juga akan tersedia segera)

b

Konsil LSM merekomendasikan sumber-sumber dari #SafeWeb4Kids bagi para anggota yang menginkan untuk mengembangkan sikap dan aksi mereka terkait dengan Kode Etik, prinsip ke-16 yaitu Kepentingan Terbaik untuk Anak.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...