Beranda blog Halaman 21

Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan

0

The treatment of LGBT people is relevant to the other marginalised persons in Indonesia

Article 3 of the Indonesian NGO Council’s Code of Ethics “Anti-Discrimination” states that:
“Anti-discrimination means not making any distinction, restriction or exclusion that is made on the basis of sex, race, color, religion and belief, political affiliation, group/class, the shape of the body, the body’s ability, age, socioeconomic status and sexual orientation; that have the effect or purpose of reducing or nullifying human rights and fundamental political, economic, social, cultural, civil or religious freedoms.”

The following shortened commentary, about discrimination against people who identify as lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) is taken from the April-June 2016 online edition of Inside Indonesia.

In late January a support group for those that identify at the University of Indonesia became the source of a nation-wide controversy. As prominent gay rights activist Dede Oetomo pointed out, this is not the first time that sexual minorities have been targeted. Over the past decade, media representations of homosexuality reveal a common association with criminality, greed and consumerism.

Moreover, the persecution of sexual minorities has indeed played out in concrete ways. These issues have received little to no media attention. Overshadowed by the sensationalist reporting across the national media landscape, vulnerable groups and low-income people in various regions in Indonesia continue to face structured abandonment and violence.

A recently installed by-law on beggars and vagrants in Yogyakarta, Perda No. 1/2014, has led to the persecution of street musicians, including waria. In Aceh, on the other hand, women socialising in pairs are now deemed eligible for detention by the sharia police due to alleged lesbianism, while scores of waria were detained by similar apparatus in September 2015 on false accusations of prostitution. In a similar vein, also in Aceh, working-class waria are about to lose their main livelihood in beauty parlors due to the prohibition of any form of gender-nonconforming expression in public.

Such forms of discrimination and persecution are growing, albeit in diverse forms throughout Indonesia. However, for the most part, the mainstream media has shown little interest in such issues, which relate to all Indonesians, regardless of gender or sexual orientation. These concerns relate not to any particular group but rather to the growing inequality between social classes and geographical locations that has accompanied rapid economic transformations throughout Indonesia. As a hollow form of moral retribution, the LGBT controversy has successfully diverted public attention away from such issues.

Diskriminasi yang terjadi terhadap masyarakat LGBT dapat terjadi terhadap masyarakat marginal lainnya

Pasal ke-3 Kode Etik Konsil LSM Indonesia menyatakan:
“Yang dimaksud dengan anti-diskriminasi adalah suatu sikap dan tindakan secara individual maupun kelembagaan LSM yang tidak melakukan pembedaan, pembatasan, pengucilan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, suku, ras, warna kulit, agama dan kepercayaan, afiliasi politik, kelompok/golongan, bentuk tubuh, kemampuan tubuh, usia, status sosial ekonomi dan orientasi seksual yang mempunyai dampak atau tujuan mengurangi atau meniadakan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil,agama/kepercayaan atau bidang lainnya”

Artikel dibawah ini merupakan versi singkat, terkait perlakuan diskriminatif yang terjadi pada masyarakat lesbian, gay, bisexual dan transgender diambil dari Edisi Online Inside Indonesia (April – Juni 2016).

Pada akhir bulan Januari, para kelompok pendukung LGBT di Universitas Indonesia menjadi pembicaraan dan kontroversi di Indonesia. Aktivis Hak Gay Dede Oetomo menunjukan, bahwa pembicaraan dan kontroversi terhadap kaum minoritas seksual bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa dekade terakhir, media merepresentasikan homoseksualitas dengan terjadinya kriminalitas, keserakahan maupun konsumerisme.

Selain itu, penganiyaan yang terjadi terhadap kaum minoritas seksual sedikit dan bahkan tidak mendapatkan perhatian dari media. Laporan-laporan pemberitaan yang sensasional memojokkan posisi mereka, sehingga para kelompok rentan di berbagai daerah Indonesia ini kerap kali menghadapi kekerasan maupun perlakuan dibaikan oleh sekitarnya.

Aturan yang baru disahkan terkait pengemsi dan gelandangan di Yogyakarta (Perda No. 1/2014) telah menyebabkan terjadinya penganiyaan terhadap musisi jalanan, termasuk waria. Selain itu di Aceh, jika para perempuan sedang bersosialisasi berpasangan dapat dilakukan penahanan terhadap mereka karena dugaan lebianisme, sementara itu puluhan waria juga ditahan oleh para polisi syariah setempat akan tuduhan prostitusi palsu. Masih di Aceh, para waria yang bekerja di salon kecantikan, kehilangan pencaharian utama mereka karena adanya larangan terhadap ‘gender-tidak sesuai’ untuk berkespresi di masyarakat.

Berbagai bentuk diskriminasi dan penganiyaan tumbuh dalam bentuk-bentuk tertentu di seluruh Indonesia. Namun media-media mainstream juga tidak menunjukan ketertarikan terhadap isu tersebut, termasuk kebanyakan masyarakat Indonesia. Situasi yang terjadi ini merupakan situasi yang memprihatinkan, tidak hanya terkait dengan satu kelompok tertentu. Melainkan terhadap ketidakseteraan dan diskriminasi yang tumbuh antara kelas masyarakat di Indonesia. Kontroversi isu LGBT telah mengalihkan perhatian publik dari isu-isu diskriminasi dan penganiyaan tersebut.

Share Learning Konsil LSM Indonesia di Yayasan Kehati – Jumat, 3 Juni 2016

0


Lusi Herlina as Executive Director of Indonesia NGO Council (Konsil LSM), was having a presentation about Konsil LSM and a NGO minimum standard of accountability in Yayasan Kehati on Friday, 3rd of June 2016. In the share learning session, Kehati team is very enthusiastic discussed about the NGO minimum standard of accountability that be the new approach to strengthen the role of Indonesian NGO.
Click here to see about the NGO minimum standard of accountability.


Lusi Herlina selaku Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia, mempresentasikan tentang Konsil LSM dan standar minimal akuntabilitas LSM di Yayasan Kehati. Pada sesi share learning ini, team Kehati sangat antusias berdiskusi mengenai standar minimal akuntabilitas LSM. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh Tim Kehati terkait standar minimal akuntabilitas LSM yang menjadi pendekatan baru dalam memperkuat LSM Indonesia.

Klik disini untuk mengetahui tentang standar minimal akuntabilitas LSM di Indonesia.

CSR yang Berkelanjutan dan Akuntabilitas LSM

0

csr1

In building a partnership with multi-stakeholders, NGOs must retain their soul.. The Indonesian NGO Council (Konsil LSM) encourages Indonesian NGOs, in particular our members, to be accountable in building partnerships with companies and governments, including  CSR (Corporate Social Responsibility) programs which can have a  significant impact on the eradication of poverty and reduction of environmental degradation.

.NGO accountability is described in  the Minimum Standard of Accountability,,established by the National Congress of Indonesia NGO Council. The Minimum Standards of Accountability are a reference for NGOs to  self-regulate their practices. Besides being assessed through an assessment process, each of Konsil LSM’s members  are encouraged to share their experiences regarding accountability with other NGOs in their region

For the CSR issues, there was an interesting phenomenon explained by IdFoS in the Workshop  Program Orientation and Planning. Through their studies, it was  apparent that companies are not concerned about identifying which NGOs are accountable or which are not accountable. This is because the management approach of CSR in the majority of cases is merely about  charity rather than about sustainability. The management of CSR often becomes “a mask” to give the company a positive image. So the issue of accountability of NGOs is not a problem for the companies.

That phenomenon was supposed to be a deep reflection for all of us, whether CSR is only to ‘give’ or ’empowering’. To achieve something that can be mentioned sustainable, CSR must empower the beneficiaries, not just provide a temporary benefits. In line with that, more sustainable management of the CSR, companies would need the parties who understand the field conditions. The NGOs who working in the various and remote areas have a good-knowledge of the field conditions and know the right-target on the beneficiaries for the CSR management programs. The sustainability for CSR program will requires the accountability of the parties that facilitate it, which in this case should be the NGO.All of this process should be supported by government policies.

It is really clear, that an accountable NGO is not only looking for the funds but it is managing these for the good of their beneficiaries. The accountability of NGOs is very important to support the development of partnerships with  companies and governments. To manage the CSR programs that have a significant impact on eradication of poverty and reduction of environmental degradation, accountable NGOs, companies and governments should be  partners and walking together.

Dalam membangun suatu kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya, LSM harus memiliki jiwanya. Konsil LSM Indonesia mendorong agar LSM-LSM secara khusus LSM anggotanya lebih akuntabel dalam mengembangkan kemitraan dengan perusahaan dan pemerintah agar pengelolaan CSR berdampak signifikan terhadap penghapusan kemiskinan dan kerusakan lingkungan.

Akuntabilitas LSM ini dapat terlihat dari standar minimal akuntabilitas yang telah ditetapkan Konsil LSM Indonesia dalam Kongres Nasional. Standar minimal akuntabilitas ini menjadi acuan bagi LSM untuk berbenah, selain melalui proses assesment, lembaga anggota di daerah juga berkomitmen untuk saling sharing antar LSM terkait standar minimal akuntabilitas ini.

Meskipun ada suatu fenomena menarik yang dipaparkan oleh IdFos dalam Workshop Orientasi dan Perencanaan Program. Melalui kajian yang telah diteliti, bahwa ternyata perusahaan tidak melihat mana LSM yang akuntabel mana yang tidak akuntabel. Hal ini dikarenakan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini hanya bersifat charity bukan sustainability. CSR menjadi topeng perusahaan untuk menunjukan tanggung jawabnya. Sehingga persoalan LSM akuntabel ataupun tidak, bukanlah suatu permasalahan.

Hal ini menjadi suatu fenomena yang seharusnya menjadi renungan bagi kita semua, apakah CSR hanya berhenti sampai ‘memberikan’ bukan sesuatu yang sifatnya ‘memberdayakan’. Untuk mencapai sifat yang berkelanjutan, maka CSR harus memberdayakan para penerima manfaatnya, bukan hanya memberikan manfaat yang sifatnya sementara. Sejalan dengan pengelolaan yang lebih berkelanjutan tentu perusahaan juga membutuhkan pihak yang mengetahui kondisi lapangan. LSM yang bergerak di berbagai area, tentu mengetahui sasaran-sasaran yang tepat untuk pengelolaan program CSR. Program CSR yang berkelanjutan membutuhkan akuntabilitas dari lembaga yang memfasilitasinya. Sehingga pada akhirnya akuntabilitas akan dibutuhkan dengan sifat CSR yang lebih berkelanjutan.

Hal-hal tentu harus didukung dengan kebijakan dari pemerintah yang mendukung proses ini. LSM tentu tidak ingin disebut sebagai lembaga yang hanya mencari uang, akuntabilitas LSM sangat penting untuk mendukung pengembangan kemitraan antara LSM yang Akuntabel, perusahaan maupun pemerintah. Untuk penelolaan program CSR yang berdampak signifikan terhadap pengurangan kemiskinan dan pelestaraian lingkungan, LSM Akuntabel, perusahaan maupun pemerintah harus bermitra dan berjalan bersama-sama.

Workshop Orientasi dan Perencanaan Program, Jakarta 31 Mei – 3 Juni 2016

0

IMG_1809

Jakarta – Between May 31st – June 3rd, 2016, the Indonesian NGO Council held a Workshop on Orientation and Program Planning for  members from North Sumatra and East Java. The workshop, which was supported by the Ford Foundation focused on developing partnerships, via Coporate Social Responsibility (CSR) programs, between Accountable NGOs, Companies and the Government. The background of the workshop is that the majority of CSR programs that exist today, are in the form of charity and didn’t have significant impact on the eradication of poverty and reduction of environmental degradation.

The program will be implemented as a pilot project in, North Sumatera and East Java. The duration for the program is one year and a half, starting from June 2016 to December 2017. In the workshop, the participants were given a variety of materials and h discussed the technical aspects of the program and other issues that are associated with the program later.

The technical preparation for the program in each region involved the participants formulating the outcomes, outputs, indicators, activities, monitoring and evaluation systems as well as the program timeline. The participants were also given variety of resources that can support them to implement the program successfully.

Firstly, the participants received information about the concept of DSR (Domestic Support Raising). In the concept of DSR, the participants understood how to build the network and do the pitching with other stake-holder.  The participants also discussed the difference between the DSR and fundraising activites. The focus of fundraising is more-likely funds but in the DSR it can be getting any forms of support from the local actors.

Secondly, the participants also had a warm discussions with Mr. Agung Pambudhi from APINDO. He shared the corporate perspective towards the CSR program, so in that way the participants understand the strategy they can use to establish a good partnership.

Lastly, the participants were having little reminder about cross-cutting issues that realted to Konsil LSM’s Code of Ethics. The issues of gender, environment, children and person with disabilitiies were discussed. These issues should be considered in every step of the program implementation.

To conclude, the workshop  brouught the participants skills to a more advanced level to develop partnerships with other stake-holders. The techinical preparation for program implementation demonstrated the commitment necessary to make this program succesfull in reaching the target. Hopefully the workshop will bring success in each region for the program’s implementation later.

Jakarta – Pada tanggal 31 Mei – 3 Juni 2016, Konsil LSM Indonesia mengadakan Workshop Orientasi dan Perencanaan Program bagi anggota Konsil di Sumatera Utara dan Jawa Timur. Workshop yang didukung oleh Ford Foundation ini berfokus pada pengembangan Kemitraan antara LSM yang Akuntabel, Perusahaan, dan Pemerintah dalam program CSR yang berdampak signifikan. Hal ini melihat dari trend saat ini bahwa program-program CSR yang ada sifatnya berbentuk charity dan tidak berdampak signfikan bagi masyarakat khususnya pada pengurangan kemiskinan dan kelestarian lingkungan. Padahal seharusnya CSR dapat berdampak berkelanjutan bagi masyarakat. Maka dari itu program ini dilaksakan oleh Konsil LSM Indonesia.

Program ini dilaksanakan di kedua daerah; yaitu Sumatera Utara dan Jawa Timur sebagai pilot project untuk daerah-daerah lainnya kemudian. Selain itu program ini akan berlansung selama satu tahun setengah, dimulai dari Juni 2016 – Desember 2017. Dalam workshop ini para peserta diberikan berbagai materi dan berdiskusi dari teknis program serta isu-isu yang terkait dengan program ini.

Penyusunan teknis untuk pelaksanaan program di masing-masing daerah dimulai dari penyusunan outcome, output, indikator, kegiatan, sistem monitoring & evaluasi serta timeline kerja. Para peserta juga diberikan sejumlah materi yang dapat menambah ilmu-ilmu mereka agar program ini dapat dilaksanakan dengan baik.

Pertama, peserta mendapatkan materi mengenai DSR (Domestic Support Raising), melalui DSR peserta memahami bagaimana membangun jaringan, melakukan pitching dengan perusahaan dan pemerintah untuk menggalang dukungan yang tidak memaksa. Para peserta juga berdiskusi terkait pembeda antara DSR dan fundraising, dimana dalam DSR tidak hanya dana yang menjadi orientasi. DSR menggalang dukungan yang dapat dilakukan oleh aktor-aktor lokal. Selanjutnya, para peserta workshop juga melakukan diskusi dengan Bapak Agung Pambudhi dari APINDO beliau bercerita bagaimana CSR dari perspektif perusahaan. Sehingga para peserta mengetahui strategi-strategi apa yang dapat dilakukan untuk membangun kemitraan yang baik.

Terakhir, tidak lupa para peserta diingatkan mengenai cross cutting issues yang memang sudah tertera dalam Kode Etik Konsil LSM Indonesia,  isu-isu yang menjadi pembahasan adalah, isu gender, isu lingkungan, isu anak-anak, dan isu penyandang disabilitas. Isu-isu ini harus diperhatikan dalam pelaksanaan program ini. Misalnya terkait isu anak, bagaimana memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang bermitra tidak mempekerjakan anak, tidak hanya perusahaannya tetapi juga suppliernya. Selain itu apabila ternyata pada situasi khusus adanya pekerja anak, bagaimana memastikan bahwa hak-hak anak tersebut dapat terpenuhi dengan baik. Begitu pun dengan isu-isu lainnya yang telah disebutkan.

Secara umum, workshop ini telah membawa peserta satu tahap lebih maju untuk mengembangkan kemitraan dengan perusahaan dan pemerintah, namun tetap dengan ciri ‘khas’ lembaga. Penyusunan kegiatan yang dilakukan sampai tahap evaluasi juga menunjukan komitmen lembaga dalam pelaksanaan program ini di masing-masing daerah. Workshop ini diharapkan dapat membawa manfaat nyata terhadap implementasi program di Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Delapan Belas Tahun Reformasi: Refleksi LSM di Indonesia

0

30871907Eighteen years ago, marked the birth of ‘democracy’ in Indonesia, known as “1998 reforms”   Since that time, because people have a voice and freedom, opportunities have opened up for the establishment of thousands of  NGOs to gather and fight for the rights and interests of society. However,  many  NGOs in Indonesia are stuck in the past. The lack of trust towards the NGOs, even from the parts of society that they claim to  represent, is reflected in  the weak position and low legitimacy of Indonesian NGOs. This phenomenon has happened because many of those who call themselves NGOs have “interests” that are contrary to their character, values, vision, and mission of an NGO.

The Indonesia NGO Council (Konsil LSM) is aware the emergence of pseudo NGOs, who have been involved in  disgraceful practices that have had a negative impact on the remaining community of Indonesian NGOs. Just couple of weeks ago, there was an incident in Medan, where the director of a NGO identifed as  “B” was arrested for committing  extortion. Another recent case occurred in Kalimantan where the director of a NGO  referred to as “H” was proven to have manipulated social assistance funds (bansos) There have also been several reports in the media that cast doubt about  NGOs, such as  seeing an NGO as foreign entity, which will only benefit foreigners.

This situation  places  NGOs in disadvantage situations, open to attack from various-angles. Such negative views about NGOs havealready spread widely across society, which makes it difficult for NGOs to be  healthy and strong. Subsequently, the rule of law has been applied  to limit NGOs movements.

Therefore, in 2010, Konsil LSM was established to have a  voice about  NGO accountability. The situation where the NGO should be able to self-regulate, speaking for democracy and operating democratically in their organizations. By talking about accountabality and ensuring that member organizations are accountable, society can clearly separate which  the real NGOs and pseudo NGOs.

If the NGOs in Indonesia can understand and implement the principles of NGO accounctability, the democracy that was fought for 18 years ago will be balanced between the three sectors, which are state, private sector and civil society. If the NGOs don’t care about their internal operations, democracy  will stay stuck in the past.

In the end, implementing NGOs accountability demonstrates  that Indonesan NGOs can be  trusted. It is also show that the NGOs have good governance, professional staff and are finacial transparent. So when NGOs talking about those issues, NGOs can be confident in the experience they have had in advance. The hope that NGOs can grow healthy and strong, is stated with the vision and mission of the Konsil LSM.

 

Delapan belas tahun yang lalu, dikenal dengan reformasi  1998 menandai lahirnya ‘demokrasi’ di Indonesia. Semenjak itu kebebasan yang muncul telah membuka peluang bagi berdirinya ribuan LSM untuk berkumpul dan berserikat memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Setelah delapan belas tahun berlalu, ribuan LSM di Indonesia seolah berjalan di tempat. Rendahnya kepercayaan bahkan dari masyarakat sendiri sebagai pihak yang diwakili menunjukah lemahnya posisi dan legitimasi LSM di Indonesia. Hal ini terjadi karena banyak diantara mereka yang menyebut diri sebagai LSM tetapi mempunyai “kepentingan” yang bertolak belakang dengan karakter, nilai-nilai, visi dan misi sebuah LSM.

Konsil LSM Indonesia tidak menapik munculnya LSM abal-abal, yang melakukan praktik tercela sehingga membuat komunitas LSM Indonesia secara keseluruhan terkena getahnya. Seperti yang terjadi di Medan dimana ketua LSM dari LSM beinisial B ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan, atau yang terjadi di Kalimantan ketika ketua dari LSM berinisal H terbukti melakukan penyelewangan dana Bantuan Sosial.

Belum lagi pemberitaan-pemberitaan yang tendensius menyebutkan bahwa LSM merupakan kaki tangan asing yang hanya akan menguntungkan pihak asing. LSM seolah diserang dari berbagai sudut. Padahal dari segelintir pemberitaan negatif tersebut, sebenarnya banyak LSM-LSM lainnya yang telah berhasil memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat.

Namun generalisasi LSM yang negatif sudah terlanjur tersebar di masyarakat sendiri. Kepercayaan terhadap LSM yang rendah, membuat LSM tidak dapat tumbuh secara sehat maupun kuat.  Oleh karena itu pada tahun 2010, Konsil LSM Indonesia lahir untuk mengusung akuntabilitas LSM. Dimana LSM seharusnya dapat mengatur dirinya sendiri, berbicara untuk demokrasi dan mendemokratisasi dirinya sendiri. Berbicara tentang akuntabilitas dan memastikan bahwa dirinya sendiri akuntabel.

Jika Komunitas LSM di Indonesia dapat memahami akuntabilitas LSM, serta beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik LSM di Indonesia. Demokrasi yang diperjuangkan 18 tahun yang lalu akan seimbang antara tiga sektor penting, negara, swasta dan masyarakat sipil. Jika LSM tidak mau berbenah dan tidak peduli terhadap kegiatan internalnya, keseimbangan antara tiga sektor tersebut sulit untuk terjadi. Pada akhirnya demokrasi yang diperjuangkan bisa saja terhambat karena internal LSM tidak mau berbenah.

Berbicara mengenai akuntabilitas LSM bukan hanya tentang satu LSM tetapi komunitas LSM di Indonesia secara keseluruhan. Untuk peduli terhadap LSM-LSM yang lain dan berkolaborasi untuk mewujudkan perubahan sosial bagi Indonesia yang lebih baik. Akuntabilitas LSM juga menunjukan bahwa LSM dapat dipercaya, tidak hanya bagi donor tetapi kepada seluruh pihak yang berhubungan dengan LSM, masyarakat, pemerintah, sampai staf LSM itu sendiri. Sehingga ketika LSM berbicara tentang demokrasi, akuntabilitas, keterbukaan, dll LSM mampu berbicara dengan penuh percaya diri karena LSM telah melakukan hal tersebut terlebih dahulu. Harapannya LSM-LSM di Indonesia dapat bertumbuh secara sehat dan kuat, sesuai dengan visi dan misi Konsil LSM Indonesia.

Kekerasan Seksual Harus Dihapuskan Bersama-sama

0

In the last few weeks, there has been widespread reporting in the national media about sexual violence. This was promoted by the netizen campaign #YYadalahkita(YY is us) in social media. This
campaign is about the issue of a junior high school girl in Bengkulu who was found dead after being raped by 14 men. The rape was vicious and sadly seven of the perpetrators were under age.

A quick response came from various institutions, and they are maintaining a campaign about this issue. They also noted this is not only about the girl in Bengkulu but that a lot of women are subjected to sexual violence everyday. This is reflected in the data of National Commission for Women in 2015: that every two hours three Indonesian women were becoming the victims of sexual violence. So there is urgency that a proposed bill regarding the elimination of sexual violence is discussed in Parliament soon.

Another issue that is being discussed is the emasculated punishment of suspects. This punishment is considered as appropriate for the sexual violence cases.President Joko Widodo has stated that sexual violence is an extraordinary crime that requires tough laws and harsh punishment. However, we shouldn’t forget that the sexual violence investigations are often concluded ed by the police and do not go to trial. According to the National Comission for Woman only a minority of cases are found proven as sexual violence case, with the suspect receiving punishment.

So, beside the discourse about the punishment, another thing that is important to consider is the preventive actions and giving the assistance to the victims. This is what the bill about elimination of sexual violence tell us and, is reflected in the messages from #Yyadalahkita: Do not leave the victims to struggle by themselves; Everyone has to be against sexual violence and everyone has to talk openly about the possibility of sexual violence happening.

In conclusion, the law about sexual violence cases, must be looked at comprehensively. Not only about how to put out fires, but also the root of the problems so we can avoid any similar cases that might happen in the future. Another things that we have to keep in mind that the sexual violence is not only about rape, click here, to see other forms of sexual violence, as mentioned by the National Commission for Women.

Talking about sexual violence is hard, some of the victims and their families feel disgrace about it. However, if it always being ignored, the subject will be around us and it is likely that there will be more victims. Konsil LSM condemn any forms of sexual violence as mandated of Code of Ethics Konsil LSM, in article 4 “Respect for Human Right”, article 13 “Anti-Violence” and in this case as related to children also in the article 16 “Best interest of the child”. The sexual violence is not only about one individual that become the victim but also about the nature of human life and society

Pekan terakhir ini media nasional tengah ramai membicarakan isu kekerasan seksual. Awal mulanya dari aksi ramai netizen yang mengangkat isu #Yyadalahkita, seorang gadis SMP di Bengkulu yang ditemukan tewas setelah mengalami pemerkosaan dari 14 pria. Tentu saja, kita tidak bisa membayangkan betapa kejinya hal yang telah dilakukan mereka, dan 7 dari mereka berada dibawah umur.

Pergerakan cepat dari berbagai lembaga perlindungan perempuan, terus menerus mengangkat isu ini. Ya tidak hanya Yuyun, tetapi banyak perempuan lainnya yang mengalami kekerasan seksual setiap harinya. Menurut Data Komnas Perempuan pada 2015, setiap dua jam sekali, tiga perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga urgensi mengenai RUU penghapusan kekerasan seksual yang mengatur penanganan pada kasus pelecahan seksual sampai penyiksaan seksual untuk segera dibahas di DPR.

Selain itu hal lain yang menjadi perbicangan adalah hukuman kebiri bagi para pelaku. Hukuman ini dianggap sesuai bagi kasus kekerasan seksual yang telah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Namun jangan lupa bahwa permasalahan kasus kekerasan seksual seringkali terhenti saat penyedikan, menurut Komnas Perempuan sedikit sekali kasus yang dapat dibuktikan sebagai kekerasan seksual, acap kali kasus ini terhenti di kepolisian atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Sehingga jangan lupa selain hukuman bagi pelaku, hal lain yang sangat penting adalah upaya pencegahan sampai pendampingan terhadap korban. Jangan sampai korban dibiarkan berjuang sendiri, bukankah itu yang dimaknai dari #Yyadalahkita. Semua harus melawan, semua harus berbicara, hilangkan peluang sekecil apapun akan kemungkinan terjadinya kasus kekerasan seksual.

Pengaturan mengenai kasus kekerasan seksual memang harus dilihat secara komprehensif, tidak hanya mematikan api, tetapi sumber permasalahannya dan mengurangi tingkat kekerasan seksual secara umum. Selain itu hal lain yang harus kita ingat bersama-sama bahwa kekerasan seksual tidak hanya terbatas kepada pemerkosaan, klik disini untuk melihat bentuk-bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang disebutkan oleh KOMNAS Perempuan.

Berbicara mengenai kekerasan seksual memang terkadang sulit, beberapa korban menganggapnya sebagai aib. Akan tetapi jika dibiarkan, pelaku akan terus berkeliaran dan bukan tidak mungkin muncul korban selanjutnya? Konsil LSM mengutuk segala bentuk kekerasan seksual sesuai amanat dalam prinsip-prinsip kode etik Konsil LSM pasal 4 menghormati hak asasi manusia, pasal 13 yaitu anti-kekerasan, serta dalam kasus ini terkait dengan anak-anak di bawah umur yaitu pasal 16 tentang kepentingan terbaik untuk anak. Bentuk kekerasan seksual bukan hanya tentang individu yang menjadi korban tetapi tentang hakikat hidup manusia.

Fenomena Pembatasan Ruang Gerak Masyarakat Sipil di Asia

0

Pembicaraan mengenai kontrol ketat terhadap masyarakat sipil, tidak hanya terjadi di Mesir seperti yang dibicarakan disini. Telah ada suatu trend, bagaimana negara-negara di Asia berusaha untuk mengatur organisasi masyarakat sipil, yang membatasi ruang gerak mereka.

Pada 13 Juli 2015, parlemen Kamboja meloloskan legislasi yang dimana LSM dapat dibubarkan apabila aktivitas mereka membahayakan perdamaian, stabilitas, dan keteraturan atau keamanan nasional pada masyarakat Kamboja.

Tahun kemarin, kementrian dalam negeri India juga membekukan rekening bank dari LSM Greenpeace India, melarang para aktivitas untuk melakukan penerbangan ke luar negeri, dan mengawasi dana hibah dari Ford Foundations. Meskipun pada Maret 2016, Ford Foundation telah dihapuskan dari “watch list” pemerintah, yang bisa mengancam keamanan nasional, namun masih ada 15 lsm internasional pada list tersebut.

Baru-baru ini Pemerintah Tiongkok juga meloloskan aturan kontroversial pada 28 April 2016 dimana LSM Asing yang beroperasi di Tiongkok akan dilakukan pemeriksaan sebelum mereka melakukan aktivitas di Tiongkok. Aturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2017, dan diperkirakan akan berdampak pada 7000 LSM. Seluruh LSM Internasional yang beroperasi, harus mendapatkan izin dari Kementrian terkait terlebih dahulu. Pemerintah Tiongkok mengatakan hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi bagaimana LSM Internasional beroperasi di Tiongkok, akan tetapi disisi lain, hal ini menunjukan tanggapan dari pemerintah akan Pengaruh Barat di Masyarakat Tiongkok.

Pola yang terjadi adalah bagaimana Pemerintah melihat LSM sebagai organisasi yang akan mengancam keamanan nasional dan stabilitas maupun perdamaian yang terjadi di Negara tersebut. Bukankah LSM justru menjadi ruang untuk mendorong perubahan sosial untuk mewujudkan negara yang lebih demokratis. Setelah melihat fenomena yang terjadi pada LSM di berbagai negara di Asia ini, lalu apa selanjutnya?

Lebih lengkapnya silahkan klik…

Cambodia passes NGO Laws

Activists rue shrinking space for dissent

Crackdown on NGOs worries US

China approves NGO law

Kritik Internasional terhadap Pemerintah Mesir : Pembatasan terhadap Ruang Gerak Masyarakat Sipil

0

The Egyptian government’s investigations into  several civil society organizations and human rights activists who were accused of receiving illegal foreign funding has drawn  international criticism. UN Secretary-General,Ban Ki Moon,- asserted that “important role that civil society plays in ensuring that states meet developmental, social and civic objectives and obligation”. Ban Ki-Moon also stressed that the need for human rights defenders and civil society in general, as well as the media, to work without undue restrictions.

The international concerns about this issue, originally started from the action of Egytian Government (March 2016). The governments would like to retrace the operations of some civil society organizations (CSOs) which may have received foreign fund illegally in 2011. Under the Egyptian Government rules, civil society organizations are allowed to receive foreign funding only if they are already approved by related ministries and utilization of the funds will not threaten the legitimacy of government. CSOs can be dissolved if it is discovered that they received foreign funding without following the rules.

Since 2011, during the Mubarak regime,  civil society in Egypt was working under pressure. For example, once the government raided a civil society organization because they were considered to be acting as a  foreign agency. The activist and staff were punished, through means such as; freezing of assets, travel bans, and detention. The existence of civil society in Egypts is quite hard, in view of the tight rules relating to civil society.

The topic regarding illegal foreign funding in Egypt is pretty sensitive for the government regime, as it is used as the reason for the government to be attacked by the opposition. This is because the civil society is considered as an actor for  foreign interests to strike down existing regime in Egypt. Activist Gamal Eid,from the Arabic Network for Human Rights Information (ANHRI) which is subject to proceedings  regarding the illegal foreign funding case mentioned, has said that the Egypt Government would like to turn civil society into a government division, rather than for it to be an independent party cooperating with the state. This intention clearly can’t be tolerated by civil society.

Investigasi Pemerintah Mesir terhadap beberapa organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia yang dituduh telah menerima pendanaan asing secara ilegal memicu kritik internasional. Sekretaris-Jendral PBB –Ban Ki Moon- menegaskan bahwa “organisasi masyarakat sipil berperan penting dalam memastikan bahwa negara telah memenuhi tujuan dan kewajiban pembangunan, sosial, dan kemasyarakatan”. Ban Ki-Moon juga menekankan bahwa secara umum organisasi masyarakat sipil dan secara khusus para aktivis hak asasi manusia dapat bekerja dengan bebas tanpa pembatasan yang tidak semestinya.

Kritik yang disampaikan ini berawal dari tindakan pemerintah Mesir (maret 2016) untuk menelusuri kembali beberapa organisasi masyarakat sipil (OMS) yang dianggap telah menerima dana asing secara ilegal pada tahun 2011. Dalam aturan pemerintah mesir, organisasi masyarakat sipil diperbolehkan mendapatkan dana asing apabila telah disetujui oleh kementrian terkait. Serta tujuan penggunaan dana tidak mengancam legitimasi pemerintahan. Jika diketahui OMS mendapatkaan pendanaan asing dengan cara melanggar aturan yang berlaku, dapat berakibat pada pembubaran OMS tersebut.

Semenjak 2011 saat penurunan regim Mubarak, OMS di Mesir telah mendapatkan tekanan. Pemerintah pernah melakukan penggrebekan karena OMS tersebut dianggap merupakan korporasi asing. Para aktivis dan staf di OMS tersebut harus mendapatkan hukuman seperti, pembekuan aset, larangan perjalanan, dan penahanan.  Eksistensi OMS di Mesir memang cukup sulit, mengingat aturan yang berlaku bagi OMS sangat ketat.

Para aktivis dan staf di OMS tersebut harus mendapatkan hukuman seperti, pembekuan aset, larangan perjalanan, dan penahanan.  Eksistensi OMS di Mesir memang cukup sulit, mengingat aturan yang berlaku bagi OMS sangat ketat.

Permasalahan mengenai dana asing di mesir memang sangat sensitif bagi keberlanjutan pemerintahan, atau digunakan sebagai alasan bagi pemerintah untuk menyerang oposisi. Hal ini dikarenakan OMS dianggap memenuhi kepentingan asing untuk menjatuhkan regim yang ada di Mesir. Gamal Eid (ANHRI) yang juga sedang diproses dalam kasus penerimanaan dana asing ilegal menyebutkan, bahwa sebenarnya Pemerintah Mesir ingin mengubah OMS menjadi bagian dari pemerintahan, bukan sebagai pihak independen yang dapat bekerja sama dengan pemerintah. Hal tersebut merupakan hal yang jelas-jelas tidak dapat ditoleransi oleh OMS.

Mengakhiri kekurangan gizi anak – merupakan prioritas internasional dan nasional

0

malnutrion

On April 17 2016, global development leaders gathered in Washington, DC. to discuss a framework for how policy makersa nd advocates can eradicate malnutrition.

‘Stunted children today means stunted economies tomorrow.’African Development Bank President, Akin Adesina, said about Investing in Nutrition, the study and framework co-authored by the World Bank and R4D Institute, which establishes the importance of nutrition as a foundational part of development.

“If I had to pick one investment that I could make that would be the most impactful, that would be nutrition,” said Bill Gates, the keynote speaker. That’s because investments in early nutrition last a lifetime and there is strong evidence to show that better early nutrition for children results in higher earnings later in life and contributes to overall economic growth.

Every year, almost half of child deaths under age five are attributable to under nutrition. One quarter of all children around the world – 159 million – are stunted, the most common result of poor nutrition.This is a serious issue in Indonesia, where there is a medium to very high occurrence in all provinces. Even in Yogyakarta, the province with the lowest prevalence, stunting affects 23 per cent of children under five years of age. Seven provinces have very high prevalence (40 per cent or more), whilst 17 provinces have high prevalence (30-39 per cent). More than half the children (58 per cent) in NTT are stunted.

Stunting means that children’s bodies and brains have not grown to their full potential.  This puts them at a major disadvantage in learning and acquiring life skills before they even set foot in school.  This unequal start continues throughout their lives.  Studies show that stunting in young children is closely associated with poor educational performance, reduced years of schooling and lower incomes as adults.

But stunting is a problem that can be solved. Political commitment at the highest level, the right resources and the right interventions have been key to the success of countries like Peru, which has reduced rates of stunting by half over just seven years. Senegal, for example, has brought its childhood stunting rates down from 30 percent in 2000 to about 19 percent today.

In 2012, the World Health Assembly adopted six global targets for nutrition: for stunting, breastfeeding, anemia, wasting, low birthweight and overweight. The Investing in Nutrition report focuses on the first four targets, where evidence is the strongest. It maps out how much investment would be needed across all Lower Middle Income Countries (including Indonesia) to attain these targets and where those resources could come from.  By mobilizing an additional $2.2 billion a year for ten years towards nutrition, a package of the cost-effective and scalable ‘priority interventions’, could be implemented immediately, according to the analysis. This would result in 2.2 million fewer child deaths and 50 million fewer stunted children by 2025.  This priority package includes measures like improved infant and young child nutrition and antenatal nutrient supplementation during pregnancy.
The report also finds that for a more ambitious investment of $7 billion annually, the four costed targets could be fully achieved, with 3.7 million fewer child deaths and 65 million fewer stunted children by 2025.  Stunting is the biggest driver on both the health and economic sides of this equation. Moving the needle on that is crucial and would bring an enormous payoff in terms of lives transformed and countries’ increased economic competitiveness.

How does this get paid for? The report proposes a ‘global solidarity approach’ to financing nutrition through to 2025.  For the first five years, international resources would need to be scaled up, allowing time for developing countries to mobilize domestic resources at levels proportional to their ability to pay.  After five years, countries would pick up an increasing share of the investment, which is essential for sustainability.

Equally crucial are innovative sources of financing, like the Power of Nutrition, and the Global Financing Facility (GFF), focused on women and children. Marie Claire Bibeau, Canadian Minister for International Development and a strong supporter of the GFF, said: “If you want to support the most vulnerable, you have to start at the foundation: nutrition. But if you want to support the most vulnerable, you also have to focus on women and girls.”

The World Bank, supports this focus. It views early nutrition as integral to supporting the optimal growth and development of children in the earliest years. As President Jim Young Kim stated “Competing in today’s digital economy requires a workforce with well-developed brains. Governments that don’t invest in a skilled, healthy, productive workforce are harming their future prospects to compete in the global economy.The World Bank has committed to convening Finance Ministers at its Annual Meetings in October 2016 to discuss these issues and agree on how to scale-up action.

*This article is based on one from submitted by Tim Evans on 05/09/2016, from the World Bank health team, follow on Twitter: @WBG_Health

*The UNICEF Issues Brief, here, was the source of Indonesian data and provides additional information about the Indonesian context and Action Plans for Effective Nutrition Intervention at national and district levels.

Pada tanggal 17 April 2016, para pemimpin pembangunan global berkumpul di Washington, DC. untuk membahas kerangka kerja mengenai bagaimana para pembuat kebijakan dan pendukung dapat memberantas malnutrisi.

‘Pertumbuhan anak yang terhambat hari ini berarti pertumbuhan ekonomi yang terhambat besok. “African Development Bank Presiden, Akin Adesina, mengatakan tentang Investing in Nutrion , studi dan kerangka yang ditulis bersama oleh World Bank dan R4D Institute, menetapkan pentingnya gizi sebagai bagian dasar dari pembangunan

“Jika saya harus memilih satu investasi, yang akan saya lakukan adalah memilih investasi yang paling berdampak, yaitu nutrisi” kata Bill Gates, pembicara utamaHal tersebut dikarenakan investasi dalam proses penerimaan gizi diawal akan berlangsung seumur hidup dan telah ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa proses pemberian gizi diawal bagi anak-anak akan menghasilkan laba yang lebih tinggi di kemudian hari dan secara keseluruhan berkontribus terhadap pertumbuhan ekonomi.

Setiap tahun, hampir setengah dari kematian anak di bawah usia lima tahun disebabkan oleh kekurangan gizi. Seperempat dari semua anak di seluruh dunia – 159 juta – mengalami pertumbuhan yang terhambat, hasil yang paling umum yang diakibatkan oleh gizi buruk. Hal ini adalah masalah serius di Indonesia, di mana tingkat kejadian dari menengah sampai sangat tinggiterjadi seluruh provinsi. Bahkan di Yogyakarta, provinsi dengan prevalensi terendah, pertumbuhan yang terhambat mempengaruhi 23 persen dari anak-anak di bawah usia lima tahun. Tujuh provinsi memiliki prevalensi yang sangat tinggi (40 persen atau lebih), sementara 17 provinsi memiliki prevalensi tinggi (30-39 persen). Lebih dari separuh anak-anak (58 persen) di NTT memiliki pertumbuhan yang terhambat.

Pertumbuhan yang terhambat berarti bahwa tubuh anak-anak dan otak belum berkembang dengan potensi penuh mereka. Hal ini menempatkan mereka pada kerugian besar dalam belajar dan memperoleh keterampilan hidup bahkan sebelum mereka dapat menginjakkan kaki di sekolah. Permulaan yang tidak sama ini terus berlanjut sepanjang hidup mereka. Studi menunjukkan bahwa Pertumbuhan yang terhambat pada anak-anak sangat erat kaitannya dengan kinerja pendidikan yang buruk, mengurangi tahun sekolah dan pendapatan yang lebih rendah saat dewasa.

Tapi permasalahan mengenai pertumbuhan yang terhambat dapat diselesaikan. Komitmen politik di tingkat tertinggi, sumber daya yang tepat dan intervensi yang tepat telah menjadi kunci keberhasilan negara-negara seperti Peru, yang telah mengurangi tingkat keterhambatan pertumbuhan ini setengah lebih dalam waktu tujuh tahun. Senegal, misalnya, telah membawa tingkat pertumbuhan yang terhambat ini turun dari 30 persen pada tahun 2000 menjadi sekitar 19 persen hari ini.

Pada tahun 2012, Majelis Kesehatan Dunia mengadopsi enam target global untuk gizi, yaitu pertumbuhan yang terhambat, menyusui, anemia, kelemahan gerak otot, lahir dengan berat yang kurang dan kelebihan berat badan. Laporan dari investasi gizi berfokus pada empat sasaran pertama, di mana yang memiliki bukti yang terkuat. Ini memetakan berapa banyak investasi akan dibutuhkan di semua Negara Penghasilan Tengah Bawah (termasuk Indonesia) untuk mencapai target tersebut dan darimanaana sumber daya bisa didapatkan . Dengan memobilisasi tambahan $ 2,200,000,000 pertahun selama sepuluh tahun terhadap gizi, paket biaya yang efektif dan dapat dipertimbangkan yaitu ‘intervensi prioritas’, bisa segera dilaksanakan, berdasarkan analisis. Hal ini akan mengakibatkan 2,2 juta lebih sedikit kematian anak dan 50 juta lebih sedikit anak terhambat pada tahun 2025. Paket prioritas ini mencakup langkah-langkah seperti pemberian gizi terhadap anak-anak ditingkatkan semenjak bayi dan pemberian suplemen gizi antenatal selama kehamilan.

Laporan ini juga mengungkap bahwa untuk investasi yang lebih ambisius, yaitu $ 7 miliar per tahun, biaya untuk empat target yang dihitung bisa sepenuhnya tercapai, dengan 3,7 juta lebih sedikit kematian anak dan 65 juta lebih sedikit anak terhambat pada tahun 2025. Stunting (Pertumbuhan anak yang terhambat/Kerdil ) adalah pendorong terbesar pada kesehatan maupun ekonomi di kedua sisi. Pendorong yang dimaksud menjadi pergerakan yang sangat penting karena akan membawa hasil yang sangat besar dalam hal perubahan kehidupan dan peningkatan daya saing perekonomian negara.
Bagaimana untuk membayar hal ini? Laporan ini mengusulkan sebuah “pendekatan global yang solidaritas” untuk pembiayaan gizi melalui 2025. Selama lima tahun pertama, sumber internasional perlu ditingkatkan, sehingga waktu untuk negara-negara berkembang untuk memobilisasi sumber daya domestik pada tingkat tertentu dapat sebanding dengan kemampuan mereka untuk membayar. Setelah lima tahun, negara akan mengambil meningkatnya pangsa investasi, yang penting untuk keberlanjutan.

Sama pentingnya adalah sumber inovasi pembiayaan, seperti Kekuatan Gizi , dan Fasilitas Pembiayaan global (GFF), difokuskan pada wanita dan anak-anak. Marie Claire Bibeau, Menteri Kanada untuk Pembangunan Internasional dan pendukung kuat dari GFF, mengatakan: “Jika Anda ingin mendukung yang paling rentan, Anda harus mulai dari dasar: gizi. Tetapi jika Anda ingin mendukung yang paling rentan, Anda juga harus fokus pada perempuan dan anak perempuan. ”

Bank Dunia, mendukung fokus ini. Ini dilihat gizi awal sebagai sistem yang tidak terpisahkan dalam mendukung pertumbuhan optimal dan perkembangan anak-anak di tahun-tahun awal. Sebagaimana Presiden Jim Young Kim menyatakan”Bersaing di ekonomi digital saat ini membutuhkan tenaga kerja dengan otak berkembang dengan baik. Pemerintah yang tidak berinvestasi dalam, tenaga kerja sehat, produktif dan terampil akan merugikan prospek masa depan mereka untuk bersaing dalam ekonomi global. “Bank Dunia telah berkomitmen untuk mengadakan Pertemuan Para Menteri Keuangan pada Rapat Tahunan pada bulan Oktober 2016 untuk membahas masalah ini dan menyepakati bagaimana tindakan akan ditingkatkan.

* Artikel ini didasarkan pada salah satu isu dari yang diajukan oleh Tim Evans pada 2016/05/09, dari tim kesehatan Bank Dunia, ikuti dalam akun Twitter: @WBG_Health

**Isu UNICEF secara singkat, disini, adalah sumber data di Indonesia yang mmberikan informasi tambahan tentang Rencana Aksi Pemberian Gizi Efektif di tingkat kabupaten dan nasional.

 

                    

 

Jurnal Akuntabilitas OMS Edisi III

0

Cover final kecil

Klik disini untuk mengunduh Jurnal Akuntabilitas Edisi 03