BerandaArtikelDelapan Belas Tahun Reformasi: Refleksi LSM di Indonesia

Delapan Belas Tahun Reformasi: Refleksi LSM di Indonesia

30871907Eighteen years ago, marked the birth of ‘democracy’ in Indonesia, known as “1998 reforms”   Since that time, because people have a voice and freedom, opportunities have opened up for the establishment of thousands of  NGOs to gather and fight for the rights and interests of society. However,  many  NGOs in Indonesia are stuck in the past. The lack of trust towards the NGOs, even from the parts of society that they claim to  represent, is reflected in  the weak position and low legitimacy of Indonesian NGOs. This phenomenon has happened because many of those who call themselves NGOs have “interests” that are contrary to their character, values, vision, and mission of an NGO.

The Indonesia NGO Council (Konsil LSM) is aware the emergence of pseudo NGOs, who have been involved in  disgraceful practices that have had a negative impact on the remaining community of Indonesian NGOs. Just couple of weeks ago, there was an incident in Medan, where the director of a NGO identifed as  “B” was arrested for committing  extortion. Another recent case occurred in Kalimantan where the director of a NGO  referred to as “H” was proven to have manipulated social assistance funds (bansos) There have also been several reports in the media that cast doubt about  NGOs, such as  seeing an NGO as foreign entity, which will only benefit foreigners.

This situation  places  NGOs in disadvantage situations, open to attack from various-angles. Such negative views about NGOs havealready spread widely across society, which makes it difficult for NGOs to be  healthy and strong. Subsequently, the rule of law has been applied  to limit NGOs movements.

Therefore, in 2010, Konsil LSM was established to have a  voice about  NGO accountability. The situation where the NGO should be able to self-regulate, speaking for democracy and operating democratically in their organizations. By talking about accountabality and ensuring that member organizations are accountable, society can clearly separate which  the real NGOs and pseudo NGOs.

If the NGOs in Indonesia can understand and implement the principles of NGO accounctability, the democracy that was fought for 18 years ago will be balanced between the three sectors, which are state, private sector and civil society. If the NGOs don’t care about their internal operations, democracy  will stay stuck in the past.

In the end, implementing NGOs accountability demonstrates  that Indonesan NGOs can be  trusted. It is also show that the NGOs have good governance, professional staff and are finacial transparent. So when NGOs talking about those issues, NGOs can be confident in the experience they have had in advance. The hope that NGOs can grow healthy and strong, is stated with the vision and mission of the Konsil LSM.

 

Delapan belas tahun yang lalu, dikenal dengan reformasi  1998 menandai lahirnya ‘demokrasi’ di Indonesia. Semenjak itu kebebasan yang muncul telah membuka peluang bagi berdirinya ribuan LSM untuk berkumpul dan berserikat memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Setelah delapan belas tahun berlalu, ribuan LSM di Indonesia seolah berjalan di tempat. Rendahnya kepercayaan bahkan dari masyarakat sendiri sebagai pihak yang diwakili menunjukah lemahnya posisi dan legitimasi LSM di Indonesia. Hal ini terjadi karena banyak diantara mereka yang menyebut diri sebagai LSM tetapi mempunyai “kepentingan” yang bertolak belakang dengan karakter, nilai-nilai, visi dan misi sebuah LSM.

Konsil LSM Indonesia tidak menapik munculnya LSM abal-abal, yang melakukan praktik tercela sehingga membuat komunitas LSM Indonesia secara keseluruhan terkena getahnya. Seperti yang terjadi di Medan dimana ketua LSM dari LSM beinisial B ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan, atau yang terjadi di Kalimantan ketika ketua dari LSM berinisal H terbukti melakukan penyelewangan dana Bantuan Sosial.

Belum lagi pemberitaan-pemberitaan yang tendensius menyebutkan bahwa LSM merupakan kaki tangan asing yang hanya akan menguntungkan pihak asing. LSM seolah diserang dari berbagai sudut. Padahal dari segelintir pemberitaan negatif tersebut, sebenarnya banyak LSM-LSM lainnya yang telah berhasil memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat.

Namun generalisasi LSM yang negatif sudah terlanjur tersebar di masyarakat sendiri. Kepercayaan terhadap LSM yang rendah, membuat LSM tidak dapat tumbuh secara sehat maupun kuat.  Oleh karena itu pada tahun 2010, Konsil LSM Indonesia lahir untuk mengusung akuntabilitas LSM. Dimana LSM seharusnya dapat mengatur dirinya sendiri, berbicara untuk demokrasi dan mendemokratisasi dirinya sendiri. Berbicara tentang akuntabilitas dan memastikan bahwa dirinya sendiri akuntabel.

Jika Komunitas LSM di Indonesia dapat memahami akuntabilitas LSM, serta beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik LSM di Indonesia. Demokrasi yang diperjuangkan 18 tahun yang lalu akan seimbang antara tiga sektor penting, negara, swasta dan masyarakat sipil. Jika LSM tidak mau berbenah dan tidak peduli terhadap kegiatan internalnya, keseimbangan antara tiga sektor tersebut sulit untuk terjadi. Pada akhirnya demokrasi yang diperjuangkan bisa saja terhambat karena internal LSM tidak mau berbenah.

Berbicara mengenai akuntabilitas LSM bukan hanya tentang satu LSM tetapi komunitas LSM di Indonesia secara keseluruhan. Untuk peduli terhadap LSM-LSM yang lain dan berkolaborasi untuk mewujudkan perubahan sosial bagi Indonesia yang lebih baik. Akuntabilitas LSM juga menunjukan bahwa LSM dapat dipercaya, tidak hanya bagi donor tetapi kepada seluruh pihak yang berhubungan dengan LSM, masyarakat, pemerintah, sampai staf LSM itu sendiri. Sehingga ketika LSM berbicara tentang demokrasi, akuntabilitas, keterbukaan, dll LSM mampu berbicara dengan penuh percaya diri karena LSM telah melakukan hal tersebut terlebih dahulu. Harapannya LSM-LSM di Indonesia dapat bertumbuh secara sehat dan kuat, sesuai dengan visi dan misi Konsil LSM Indonesia.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Selesaikan Sengketa secara Bijak dan Adil

Pernyataan Sikap Konsil LSM IndonesiaPerkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah salah satu lembaga swadaya...

Dana Abadi OMS dan Krisis Pendanaan

Organisasi Masyarakat Sipil-OMS atau Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu...

Peran LSM dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian...

Akuntabilitas adalah Bentuk Pertanggungjawaban

Ketika LSM memiliki manajemen staf yang profesional, dimana staf direkrut dengan kualifikasi tertentu, ada...