BerandaArtikelDiskriminasi terhadap Kelompok Rentan

Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan

The treatment of LGBT people is relevant to the other marginalised persons in Indonesia

Article 3 of the Indonesian NGO Council’s Code of Ethics “Anti-Discrimination” states that:
“Anti-discrimination means not making any distinction, restriction or exclusion that is made on the basis of sex, race, color, religion and belief, political affiliation, group/class, the shape of the body, the body’s ability, age, socioeconomic status and sexual orientation; that have the effect or purpose of reducing or nullifying human rights and fundamental political, economic, social, cultural, civil or religious freedoms.”

The following shortened commentary, about discrimination against people who identify as lesbian, gay, bisexual and transgender (LGBT) is taken from the April-June 2016 online edition of Inside Indonesia.

In late January a support group for those that identify at the University of Indonesia became the source of a nation-wide controversy. As prominent gay rights activist Dede Oetomo pointed out, this is not the first time that sexual minorities have been targeted. Over the past decade, media representations of homosexuality reveal a common association with criminality, greed and consumerism.

Moreover, the persecution of sexual minorities has indeed played out in concrete ways. These issues have received little to no media attention. Overshadowed by the sensationalist reporting across the national media landscape, vulnerable groups and low-income people in various regions in Indonesia continue to face structured abandonment and violence.

A recently installed by-law on beggars and vagrants in Yogyakarta, Perda No. 1/2014, has led to the persecution of street musicians, including waria. In Aceh, on the other hand, women socialising in pairs are now deemed eligible for detention by the sharia police due to alleged lesbianism, while scores of waria were detained by similar apparatus in September 2015 on false accusations of prostitution. In a similar vein, also in Aceh, working-class waria are about to lose their main livelihood in beauty parlors due to the prohibition of any form of gender-nonconforming expression in public.

Such forms of discrimination and persecution are growing, albeit in diverse forms throughout Indonesia. However, for the most part, the mainstream media has shown little interest in such issues, which relate to all Indonesians, regardless of gender or sexual orientation. These concerns relate not to any particular group but rather to the growing inequality between social classes and geographical locations that has accompanied rapid economic transformations throughout Indonesia. As a hollow form of moral retribution, the LGBT controversy has successfully diverted public attention away from such issues.

Diskriminasi yang terjadi terhadap masyarakat LGBT dapat terjadi terhadap masyarakat marginal lainnya

Pasal ke-3 Kode Etik Konsil LSM Indonesia menyatakan:
“Yang dimaksud dengan anti-diskriminasi adalah suatu sikap dan tindakan secara individual maupun kelembagaan LSM yang tidak melakukan pembedaan, pembatasan, pengucilan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, suku, ras, warna kulit, agama dan kepercayaan, afiliasi politik, kelompok/golongan, bentuk tubuh, kemampuan tubuh, usia, status sosial ekonomi dan orientasi seksual yang mempunyai dampak atau tujuan mengurangi atau meniadakan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, sipil,agama/kepercayaan atau bidang lainnya”

Artikel dibawah ini merupakan versi singkat, terkait perlakuan diskriminatif yang terjadi pada masyarakat lesbian, gay, bisexual dan transgender diambil dari Edisi Online Inside Indonesia (April – Juni 2016).

Pada akhir bulan Januari, para kelompok pendukung LGBT di Universitas Indonesia menjadi pembicaraan dan kontroversi di Indonesia. Aktivis Hak Gay Dede Oetomo menunjukan, bahwa pembicaraan dan kontroversi terhadap kaum minoritas seksual bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa dekade terakhir, media merepresentasikan homoseksualitas dengan terjadinya kriminalitas, keserakahan maupun konsumerisme.

Selain itu, penganiyaan yang terjadi terhadap kaum minoritas seksual sedikit dan bahkan tidak mendapatkan perhatian dari media. Laporan-laporan pemberitaan yang sensasional memojokkan posisi mereka, sehingga para kelompok rentan di berbagai daerah Indonesia ini kerap kali menghadapi kekerasan maupun perlakuan dibaikan oleh sekitarnya.

Aturan yang baru disahkan terkait pengemsi dan gelandangan di Yogyakarta (Perda No. 1/2014) telah menyebabkan terjadinya penganiyaan terhadap musisi jalanan, termasuk waria. Selain itu di Aceh, jika para perempuan sedang bersosialisasi berpasangan dapat dilakukan penahanan terhadap mereka karena dugaan lebianisme, sementara itu puluhan waria juga ditahan oleh para polisi syariah setempat akan tuduhan prostitusi palsu. Masih di Aceh, para waria yang bekerja di salon kecantikan, kehilangan pencaharian utama mereka karena adanya larangan terhadap ‘gender-tidak sesuai’ untuk berkespresi di masyarakat.

Berbagai bentuk diskriminasi dan penganiyaan tumbuh dalam bentuk-bentuk tertentu di seluruh Indonesia. Namun media-media mainstream juga tidak menunjukan ketertarikan terhadap isu tersebut, termasuk kebanyakan masyarakat Indonesia. Situasi yang terjadi ini merupakan situasi yang memprihatinkan, tidak hanya terkait dengan satu kelompok tertentu. Melainkan terhadap ketidakseteraan dan diskriminasi yang tumbuh antara kelas masyarakat di Indonesia. Kontroversi isu LGBT telah mengalihkan perhatian publik dari isu-isu diskriminasi dan penganiyaan tersebut.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Selesaikan Sengketa secara Bijak dan Adil

Pernyataan Sikap Konsil LSM IndonesiaPerkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah salah satu lembaga swadaya...

Dana Abadi OMS dan Krisis Pendanaan

Organisasi Masyarakat Sipil-OMS atau Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu...

Peran LSM dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian...

Akuntabilitas adalah Bentuk Pertanggungjawaban

Ketika LSM memiliki manajemen staf yang profesional, dimana staf direkrut dengan kualifikasi tertentu, ada...