Beranda blog Halaman 28

Penilaian Akuntabilitas kepada Sekretariat dan KPN Konsil LSM

0
assessment1
Penilaian Penerapan Kode Etik LSM oleh Dewan Etik kepada Komite Pengarah Nasional dan Seknas Konsil LSM

Sekretariat Nasional Konsil LSM Indonesia tidak luput dari kegiatan assessment (penilaian). Bila penilaian Standar Minimal Akuntabilitas terhadap anggota Konsil LSM dilakukan oleh anggota lain yang telah mengikuti training assessment, maka penilaian terhadap Sekretariat Nasional Konsil LSM dilakukan oleh Dewan Etik. Selain itu, Dewan Etik juga melakukan penilaian terhadap Komite Pengarah Nasional (KPN).

Pada Minggu-Senin, 2-3 November 2014, Ketua Dewan Etik Konsil LSM Baharuddin Solongi dan Anggota Dewan Etik Ad-Hoc Damairia Pakpapan melakukan penilaian terhadap praktik akuntabilitas yang dilakukan oleh KPN dan Sekretariat Konsil LSM Indonesia. Penilaian dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Ketua KPN Konsil LSM Frans Tugimin, Direktur Eksekutif Konsil LSM Lusi Herlina, Manager Keuangan Evi Aisah, Manager Kantor Sari Sarwasti, dan Manager Program Husna Mulya.

Penilaian terhadap KPN dan Sekretariat Konsil LSM berdasarkan atas praktik/ penerapan prinsip-prinsip Kode Etik LSM Indonesia. Sebagian dari Kode Etik LSM tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Standar Minimal Akuntabilitas LSM.

Kode Etik LSM yang terdiri atas 16 prinsip meliputi Non-Pemerintah, Non-Partisan, Anti Diskriminasi, Penghormatan terhadap HAM, Keberpihakan pada Masyarakat Marginal, Nirlaba, Kerelawanan, Keberlanjutan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Transparansi, Partisipasi, Independensi, Anti Kekerasan, Keadilan dan Kesetaraan Gender, Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel, dan Kepentingan Terbaik Untuk Anak.

assessment2
Kiri ke Kanan : Damairia Pakpahan, Baharuddin Solongi dan Frans Tugimin.

UU Ormas Malah Ancam Organisasi Pro Rakyat dan Demokrasi

0

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan masih menjadi ancaman. Ancaman bagi kebebasan berserikat dan berkumpul di Tanah Air.

“Oleh karena itu, pemerintahan baru harus segera berinisiatif untuk mencabut UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas),” kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, Jumat (10).

Untuk melakukan penindakan terhadap ormas, kata dia, sebaiknya terlebih dahulu membentuk kerangka hukum yang melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul. Langkah awal, bisa dilakukan dengan segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan.

Selama setahun UU Ormas berlaku, lanjut dia, ancaman justru terjadi pada organisasi masyarakat sipil yang prodemokrasi, antikorupsi, dan antikekerasan. Di Lampung, misalnya, ada arahan agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang belum terdaftar di instansi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar jangan dilayani.

Ronald juga mencontohkan kasus serupa di Kota Mataram. Kesbangpol di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengancam akan membubarkan LSM bermasalah.

“Semua itu disebabkan karena kerancuan dan kekacauan kerangka hukum yang ditimbulkan oleh UU Ormas,” kata Ronald.

Mencermati kondisi tersebut, lanjut dia, makin jelas bahwa kebangkitan UU Ormas bukanlah bertujuan menyasar organisasi pelaku kekerasan. Kebangkitan UU Ormas adalah kebangkitan pendekatan hukum rezim Orde Baru yang mengancam kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia.

Klik ROL

CSR Perlu Pendampingan dari LSM

0
forum csr sumbar
Pertemuan Forum CSR Sumatera Barat (1/10/2014)

Para pelaku corporate social responsibility (CSR) Propinsi Sumatera Barat yang terdiri atas pihak swasta, pemerintah, dan lembaga swadata masyarakat (LSM) menggelar pertemuan di Lamun Ombak Ulak Karang pada Rabu, 1 Oktober lalu.

Pertemuan yang digagas oleh CFCD ini sifatnya tidak mengikat. Sekretaris CFCD Chapter Sumbar Parendangan Nasution mengatakan bahwa forum tersebut diharapkan memberikan warna dalam penerapan CSR yang baik bagi perusahaan. “Kita berharap bisa berbagi pengalaman di forum ini, memberikan tambahan informasi tentang penerapan CSR yang baik saat kita berada di instansi masing-masing,” ujar praktisi pendidikan ini.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya perwakilan Pemprov Sumatera Barat, Dinas Sosial, dan Dinas UKM Koperasi. Dari sektor swasta, tampak perwakilan dari PT. Semen Padang, PLN, PDAM, PT. Gramedia, PT Telkom, Bank BRI, dan Bank Nagari. Sementara Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) dan FK PSM hadir mewakili LSM.

Ketua CFCD Sumbar Iskandar Zulkarnain Lubis mengatakan pelaksanaan CSR bukanlah hal yang mudah. Pasalnya CSR berhadapan langsung dengan masyarakat yang merasa berhak. “Bekerja di bagian CSR adalah pekerjaan yang mulia, namun juga perlu memiliki pola yang tepat agar pemberian CSR dapat mengentaskan masalah sosial. Bukan malah menetaskan masalah sosial,” ujar Kepala Biro CSR PT. Semen Padang ini.

Iskandar juga membagi informasi tentang penerapan CSR Semen Padang yang mengusng tema “Basinergi Mambangun Nagari”. Ia menyebutkan pentingnya pelibatan multi pihak terutama unsur masyarakat dalam perencanaan CSR. Saat ini Semen Padang mencoba menerapkan Standar ISO 26000 dalam kegiatan CSR-nya yang menuntut tujuh faktor dalam penerapan yaitu ketenagakerjaan, HAM, operasional berkeadilan, konsumen, lingkungan, dan pelibatan pengembangan masyarakat, dan buruh.

Lebih lanjut Iskandar memaparkan penerapan CSR tetap akan menemui berbagai kendala. Sehingga ia menekankan pentingnya pertemuan dalam sebuah forum untuk berbagi informasi dan pengalaman.

Sementara itu Ramadhaniati dari KPMM mengusulkan agar dalam pelaksanaan CSR menjadikan masyarakat sebagai subjek tidak lagi sebagai objek semata. Oleh karenanya dibutuhkan pendampingan. Menurut aktivis perempuan Sumbar itu, sangat penting memikirkan aspek hilir pendampingan jika itu berkaitan dengan usaha. “Selama ini kita cenderung jarang melakukan pendampingan dalam memberikan bantuan, dan tentu perlu juga memperhatikan aspek hilir jika berkaitan dengan usaha,” pungkasnya.

Dilain sisi, Ketua FK PSM Diki menekakan agar bantuan CSR juga melirik kelompok orang berkebutuhan khusus. Terkait pendampingan dan perhatian aspek hilir, Wendi Susanto dari Gramedia mengusulkan adanya outlets yang besar yang dapat menampung produk masyarakat dampingan. “Usul ini agak ekstrim, tapi masyarakat dampingan perlu outlets yang isinya berbagai jenis produk,” katanya.

Dalam pertemuan itu, para pelaku CSR sepakat untuk menggelar program perdana dalam menyelasaikan persoalan sosial yang ada di Padang. Iskandar akan meminta KPMM dan FK PSM untuk mengusulkan program dan didampingi bersama-sama. “Kita ambil Padang dulu, kita bergerak perlahan, yang penting ada bekasnya” ujar Iskandar.

Terkait pertemuan forum ini, Direktur KPMM Zainal Abadi menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan sinyal yang positif. “Ini artinya sudah muncul trend bahwa penerapan CSR yang baik merupakan kebutuhan di kalangan perusahaan, bukan lagi beban,” ungkapnya.

Lembaga Gemawan Kirim Petisi ke Parlemen Eropa

0
sawit
Ilustrasi kebun sawit (sumber : perkebunan.litbang.deptan.go.id)

Lembaga Gemawan dan beberapa LSM lain di Pontianak  Kalimantan Barat berinisiatif mengirimkan petisi yang mengatasnamakan masyarakat sipil kepada Parlemen Eropa yang akan bersidang pada Oktober ini.

Petisi tersebut terkait kebijakan Eropa yang akan meningkatkan konsumsi CPO (crude palm oil) untuk bahan bakar nabati mereka. Kebijakan tersebut tentu akan berdampak bagi Indonesia, karena akan semakin membuka peluang ekspansi perkebunan kelapa sawit. Pada akhirnya hal tersebut juga akan berdampak secara sosial, lingkungan, ekonomi serta pelanggaran hukum, seperti pembukaan kebun sawit di kawasan hutan, perusahaan yang berpotensi ngemplang pajak , serta kemungkinan semakin maraknya kasus suap kepada pejabat di daerah.

Bagi Lembaga Gemawan dan LSM-LSM yang menandatangani petisi tersebut kebijakan tersebut akan menjadi ancaman tersendiri bagi daerah yang masih memiliki kawasan hutan dan lahan pertanian.

Petisi selengkapnya dapat di klik pada tautan dibawah ini :

Petisi untuk Parlemen Eropa terkait kebijakan Biofuel 1

Tak Ingin Pemerintah Selingkuh dengan Swasta

0
icco sulsel
Walikota Makassar saat menjadi pembicara dalam Workshop Memperkuat Sinergitas antara Pemerintah, Sektor Swasta, CBO dan LSM

Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR)  Sulawesi Selatan Imam Mujahidin menyampaikan bahwa CSR di Indonesia sangat berbeda di luar negeri meskipun model penerapannya dari luar negeri. Kalau diluar CSR didorong oleh perusahaan, namun  di Indonesia CSR didorong oleh pemerintah. Keberadaan forum CSR untuk mengkolaborasikan antara sektor swasta dengan pemerintah agar operasi perusahaan bisa berkelanjutan sekaligus bisa membangun kesejahteraan masyarakat.

Menurut Mujahidin, selain ingin mengakomodasi pemikiran yang berkembang, Forum CSR juga tidak ingin membiarkan pemerintah selingkuh dengan sektor swasta. Selama ini swasta lebih dekat dengan pemerintahan sehingga Mujahidin mengajukan suatua model kemitraan dengan pendekatan kolaboratif dalam perencanaan dan pelaksanaan. “Perusahaan itu kalau ada problem akan berimbas pada perusahaan yang lain. Satu hari tidak memproduksi akan menghentikan perusahaan yang lain.

Imam Mujahidin menyampaikan hal tersebut dalam Workshop Memperkuat Sinergitas antara Pemerintah, Sektor Swasta, CBO dan LSM di Makasar, 30 September lalu. Workshop yang diadakan oleh Konsil LSM Perwakilan Sulawesi Selatan dan ICCO tersebut juga menghadirkan Walikota Makassar dan Direktur Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat Mulyadi Prayitno.

Sementara itu Walikota Makassar Ir. Moh Ramdhan Pomanto mengatakan bahwa berbagai persoalan kota besar seperti Makassar, diantara pasar yang tidak terurus baik, pengangguran, kemacetan, berpangkal pada birokrasi terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan. Hal tersebut terjadi karena pembiaran dan ketidakkonsistenan. “Tidak konsisten karena ada uang disitu, sehingga dibiarkan. Karena itu kami ingin memperkuat kecamatan dan kelurahan ini sebagai ujung tombak pembangunan yang selama ini sangat lemah,” ujarnya.

Lebih lanjut Ramdhan memaparkan bahwa program pemerintah kota juga perlu didukung oleh LSM sehingga ia merasa perlu memberikan pemahaman. Makassar sedang bergerak menuju smart city sehingga semua orang bisa terlibat dan semua system bisa dikontrol. “Visi kami adalah mewujudkan kota dunia yang nyaman. Dengan penataan lorong kita bangun kota dunia,” tegasnya.

Pasalnya Ramdhan melihat kantong-kantong permasalahan di Makassar ada di lorong atau jalan-jalan kecil/ gang. Penataan dengan misi merekontruksi nasib rakyat kemudian merestorasi tata ruang kota serta mereformasi tata pemerintah sehingga menjadi pelayanan publik kelas dunia. “Tidak akan ada keberhasilan tanpa merekontruksi nasib rakyat. Tidak akan ada keberhasilan tanpa merubah tata ruang,” tegasnya.

Direktur YKPM Mulyadi lebih banyak menyoroti peran organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam pemberdayaan masyakarat. Menurutnya CSO menjadi sebuah pilihan karena ia dianggap sebagai gerakan alternative pembangunan. Misalnya ketika masyarakat tidak bisa menjangkau ke atas maka CSO masuk menjembatani masyarakat agar bisa tersambung. Kelebihan CSO sebagai lembaga independen juga dinilai strategis dalam mengembangkan kerjasama antara pemerintah, perusahaan dan CSO.

Dalam kerjasama tersebut, memang memunculkan beberapa kekhawatiran dari pihak CSO, diantaranya khawatir terkooptasi. Namun demikian, CSO memiliki kelebihan ketika bekerjasama. Bagi pemerintah sinergi semua pemangku kepentingan dapat mempercepat pencapaian tujuan. Bagi CSO misi advokasi kebijakan pada lebih mudah didiskusikan dan didorong.  “Ada juga kekurangannya, koordinasi dan komunikasi menjadi agak kompleks karena lebih banyak pertimbangan dan banyak pihak yang terlibat,” ujarnya.

Sementara Koordinator Perwakian Konsil LSM Indonesia Propinsi Sulawesi Selatan Rusdi Idrus menyatakan bahwa melalui kegiatan ini pihaknya berupaya memediasi para pemangku kepentingan sehingga pada akhirnya akan membuka peluang kerja sama antara LSM dengan lembaga-lembaga di Sulsel.

icco sulsel2
Koordinator Konsil LSM Propinsi Sulawesi Selatan Rusdi Idrus menyerahkan buku Kode Etik LSM kepada Walikota Makassar Ramdhan Pomanto

Do No Harm

0
drm
Lokalatih Management Risiko Bencana ICCO & Mitra

Istilah bahasa Inggris yang menjadi judul tulisan ini merupakan prinsip dalam management risiko bencana (disaster risk management –DRM). Artinya kurang lebih begini, jangan melakukan sesuatu yang justru membahayakan dalam pengelolaan risiko bencana. Istilah saya kenal pertama kali dalam Lokalatih Management Risiko Bencana ICCO Cooperation dan Mitra, di Yogyakarta 22-24 September lalu.

Lokalatih tersebut digelar oleh ICCO Regional Office South East Asia & Pasific bekerjasama dengan Circle Indonesia, sebuah koperasi pengembangan sumber daya masyarakat sipil yang berkedudukan di Yogyakarta.

Kiswara Santi dari ICCO memaparkan tentang Arah Strategi ICCO 2020 yang bertumpu pada dua pilar utama yakni justice and dignity for all dan securing sustainable livelihoods. Sesuai dengan pilar pertama, ICCO mengkombinasi kekuatan dan potensi dalam merespon permasalahan dan kebutuhan masyarakat berdasarkan hak. Oleh karena itu ICCO memperkuat jaringan yang bekerja untuk pemberdayaan masyarakat marjinal dan minoritas, serta mendukung program yang berupaya menciptakan penghidupan yang berkelanjutan.

Sementara pilar kedua, ICCO tidak akan memposisikan dan memperlakukan masyarakat sebagai korban yang membutuhkan bantuan, namun memandang masyarakat sebagai kelompok yang berketrampilan dan berdaya.  ICCO membantu meluaskan kesempatan untuk berkembang sesuai perikehidupannya secara berkelanjutan. “Kami ingin menekankan dan meyakinkan kesinambungan serta keterhubungan diantara kedua pilar tersebut,” jelas Kiswara.

Menurut Djoni Ferdiwijaya, yang bertindak selaku fasilitator, ICCO perlu menyelenggarakan lokalatih ini agar mitra ICCO memiliki pemahaman dalam memandang  risiko kebencanaan sehingga dalam diinternalisasi dalam program masing-masing.  “Pasalnya kita hidup di Indonesia yang memiliki risiko bencana yang tinggi terlebih lagi dengan kondisi geografis, pertumbuhan penduduk, kemiskinan, ketidak-pemerataan pembangunan, serta tata kelola yang belum baik,” katanya.

Sementara Tanty S. Thamrin yang memiliki pengalaman panjang dalam kebencanaan memaparkan beberapa materi seperti konsep bencana, prinsip bencana, sistem nasional penanggulangan bencana, gender dan inklusivitas, pengelolaan risiko bencana kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan serta proses pengurangan risiko dan pengelolaan risiko.

Menurut Tanty, dalam pandangan konvensional masyarakat masih banyak yang melihat bencana sebagai given atau pemberian dari Tuhan yang harus diterima. Namun, masyarakat tetap harus melakukan persiapan, sehingga ketika terhantam suatu bencana masyarakat bisa bangkit lagi, bahkan bisa memiliki kesiapan yang lebih baik daripada sebelumnya. “Kalau masyarakat sudah sadar dan siap, setelah terkena bencana mereka akan build back better,” terangnya.

Dalam cara pandang yang holistik –yang memadukan pengetahuan alam, terapan dan sosial– bencana merupakan gabungan dari interaksi gejala alam, kelemahan konstruksi untuk pencegahan dan mitigasi, serta kerentanan dan kurangnya kapasitas masyarakat. Yang penting dalam penanggulangan bencana adalah dilakukan sebelum, saat dan sesudah bencana terjadi. “Rumusnya risiko bencana itu akibat dari ancaman dan kerentanan yang tinggi serta kapasitas masyarakatnya yang rendah,” jelas Tanty.

Lokalatih diikuti oleh 25 perwakilan organisasi masyarakat sipi (OMS) yang menjadi mitra ICCO dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Serikat Inong Aceh (SeIA), GeRAK dan JKMA dari Aceh, CDRM & CDS Universitas HKBP Nomensen, serta Pesada dan Petrasa dari Sumatera Utara, Tunas Tani Mandiri (Nastari) dan KpSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) dari Bogor, Konsil LSM, Huma, Koalisi Perempuan Indonesia, Kontras, dan Infid dari Jakarta, LPH Yaphi dan Spek-HAM dari Solo, Yayasan Sheep, Anak Wayang Indonesia (AWI) dan LSM Rumah Impian dari Kota Yogyakarta, Setara dari Semarang, Trukajaya dari Salatiga, IDRAP Kendari, Yayasan LIBU dan Bantaya dari Palu, dan Yayasan Mitra Mataram.

***

Kemitraan Harusnya Melibatkan Lima Pihak

0

icco sultra1 Walikota Kendari, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota kendari Dr. Alamsyah Lotunani, memberikan apresiasi kegiatan yang pertama kalinya mengupayakan kemitraan antara LSM dengan pemerintah dan swasta.Menurutnya Kota Kendari yang sedang mencanangkan tiga pilar, yaitu Kota Hijau (pemukiman yang layak), Kota Cerdas (pengembangan keterampilan) dan Kota Spiritual harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat.

Bahkan Alamsyah menilai kemitraan tersebut seharusnya juga mengikutsertakan 5 pihak yakni Pemerintah, Swasta, LSM, DPRD dan Akademisi. “Namun saya lihat sudah ada keterwakilan dari semua. Acara ini sangat  luar biasa dan patur diberi apresiasi untuk mempertemukan semua komponen ini,” ujarnya.

Hal tersebut terungkap dalam Workshop Kemitraan Strategis Multi Pihak (OMS-Pemerintah – Sektor Swasta) untuk Pembangunan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Konsil LSM Propinsi Sulawesi Tenggara di Aula Bank Indonesia, Kamis (25/9).

Sementara itu Ketua DPRD Kota Kendari Abdul Razak menjelaskan tentang pentingnya kemitraan dari 3 pilar yaitu LSM, Pemerinta dan Swasta. Menurutnya DPRD sebenarnya bagian dari pemerintah, namun DPRD memiliki fungsi yang hampir sama dengan OMS yaitu sebagi pengawas pembangunan.  DPRD juga semestinya diundang sebagi peserta agar mereka mendengar langsung proses diskusi ini agar kami dapat menyuarakan sekaligus menggarkan bila itu dibutuhkan.

Menurut Razak, OMS sudah saatnya selalu dilibatkan dalam proses pelaksanaan pembangunan karena sebenarnya banyak kegiatan pemberdayaan yang diusulkan oleh SKPD namun dicoret dalam pembahasan dengan dewan. “LSM semestinya lebih paham kegiatan semacam itu. Untuk itu proses dialog dan diskusi harus terus berjalan secara berkesinambungan agar bisa LSM bisa menjalankan kegiatan semacam itu,” katanya.

Program & Development Manager Indonesia Business Links (IBL) Mohamad Fahmi  memaparkan tentang pemahaman CSR yang sesuai dengan standar international (ISO 26000). Menurutnya, forum CSR bukanlah merupakan ajang untuk meminta dana kepada perusahaan namun lebih jauh sebagai fungsi koordinasi, penguatan LSM, dan fundraising.

Dalam workshop yang dimoderatori Pendais Haq dari LDKJ tersebut, Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Kendari Novi Diana lebih banyak memaparkan tentang miniatur Kota kendari, demografi dan visi dan misi Kota kendari. Novi juga menjelaskan bahwa ditingkat propinsi telah lahir asosiasi CSR untuk Sulawesi Tenggara. Workshop  diikuti 52 peserta yang terdiri dari LSM, SKPD (satuan kerja pelaksana daerah) Kota Kendari,  akademisi, perbankan,  sektor swasta, dan pers.

Aturan CSR yang Jelas Sangat Diperlukan

0

icco sumut

Penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) masih menyisakan banyak persoalan diantaranya soal sasaran CSR, ketepatan penggunaan dana, serta apakah perusahaan bisa melakukan penyaluran langsung? Masalah tersebut terungkap dalam Workshop “Kemitraan Strategis antara Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dengan Pemerintah dan Sektor Swasta dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan”,  di Asean Hotel Internasional, Medan, Kamis (25/9).

Workshop diselenggarakan Konsil LSM Indonesia Wilayah Sumatera Utara bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dan Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) dengan dukungan ICCO South East Asia & Pacific.

Ir. Saprudin Hamdani Damanik dari MAI mengatakan bahwa program CSR merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk turut serta dalam program pemberdayaan masyarakat. CSR bukan hanya program bagi-bagi kue tetapi harus menjadi sebuah program yang berkesinambungan. Banyak program CSR disalurkan oleh BUMN bernilai milyaran rupiah, namun kurang tepat sasaran dan tidak berkelanjutan. “Oleh karena itu, harapannya bagaimana LSM dapat mengambil peran baik dalam pengawasan maupun terlibat dalam program-program pemberdayaan masyarakat melalui CSR,” katanya.

Karena masalah-masalah yang dihadapi terhadap penyaluran CSR tersebut maka dirasa mendesak untuk membuat aturan yang jelas tentang penyaluran CSR. Aturan dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Daerah (Perda). “Selama ini aturan mengenai CSR hanya ada dalam pasal di Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menetapkan adanya kewajiban melaksanakan program CSR dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dimana Petunjuk Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-05/MBU/2007,”  jelas Damanik.

Begitupun dengan pengalaman yang disampaikan oleh Bantor Sihombing dari PT DML, “bahwa saat ini, tidak ada aturan main yang jelas tentang pengelolaan CSR karena undang-undang yang ada tidak mengatur secara detail tentang penggunaannya. Di beberapa daerah seperti di Aceh dan Padang ada aturan agar perusahaan memberikan dana hibah. Sebenarnya hal ini tidak boleh karena tidak sesuai dengan undang-undang. Di Padang, misalnya, pemerintah meminta hibah sebesar 500 rupiah perkilo tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, dan hal ini tentu saja akhirnya akan memberatkan masyarakat karena perusahaan akan membebankan biaya tersebut kepada masyarakat. Kami pernah mendesain program CSR untuk program pendidikan dan ekonomi. Ternyata, dana CSR dari perusahaan dapat memicu datangnya banyak proposal ke perusahaan. Oleh karena itu, jika sudah ada dana CSR, maka seharusnya proposal seperti itu sudah tidak ada lagi. Solusinya, kita harus mendorong lahirnya sebuah Perda yang jelas untuk mengakomodasi penyaluran CSR. Masalah utama LSM dengan perusahaan adalah ketidakpercayaan (distrust). Jika rekam jejak kita baik, mudah-mudahan kita dapat meminimalisir masalah tersebut.”

Menanggapi hal tersebut, Ilham Maulana dari Forum Masyarakat Labuhanbatu (Formal), berbagi pengalaman bagaina Formal telah menginisiasi Perda untuk pengaturan penyaluran CSR pada kabupaten Labuhanbatu. ”Meskipun belum final, namun Ranperda yang kami usung telah melewati beberapa tahapan proses, sampai pada legal drafting,” ungkapnya.

Sementara itu Iswan Kaputra, dari Konsil LSM Indonesia Sumatera Utara, menyatakan bahwa zaman terus berubah, bila pada masa yang lalu, antara LSM, pemerintah dan perusahaan selalu bertolak belakang, bahkan bermusuhan. Namun kini ketiga pihak harus bergandeng tangan bekerja bersama demi kemajuan masyarakat. Menurutnya, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) saat ini masih belum memiliki posisi tawar yang baik kepada pemerintah dan sektor swasta. Bahkan relatif tidak percaya. Hal tersebut dirasakan akan berdampak kepada keberlanjutan program-program pemberdayaan masyarakat, khususnya di propinsi Sumatera Utara. “Untuk itu workshop membangun kemitraan antara LSM, Pemerintah, Perusahaan dan kelompok masyarakat dengan tujuan pemberdayaan masyarakat ini dirasa sangat perlu,” jelasnya

“Kemitraan, dimaksud bukan hanya persoalan CSR atau sekedar pembiayaan dari skema lingkungan oleh perusahaan. Namun juga menyangkut hal-hal strategis lain dengan bekerja bersama dan keterlibatan atau partisipasi yang tinggi dan setara. Dari mulai gagasan, perencanaan, pelaksanaan sampai pada evaluasi dan perawatan pasca program untuk keberlanjutan dan dampak,” lanjut Iswan.

Misran Lubis, Komite Pengarah Nasional Konsil LSM Indonesia, memaparkan bahwa banyak LSM yang kemudian menyimpang dari prinsip-prinsip organisasi masyarakat sipil, sehingga ada stigmatisasi untuk LSM seperti organisasi tanpa kantor, organisasi tanpa program, organisasi yang len saotik madung (dikasi uang sedikit sudah/diam, dalam istilah bahasa Batak) dan hal miring lainnya. Hal tersebut berdampak pada tingkat kepercayaan dan legitimasi LSM sehingga sulit untuk bekerjasama dalam pemberdayaan masyarakat. Akibatnya, posisi tawar LSM semakin rendah. Tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah LSM yang menyimpang jauh lebih banyak daripada jumlah LSM yang benar-benar bekerja untuk masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk mengembalikan legitimasi dan kepercayaan LSM di mata masyarakat melalui pembentukan Konsil LSM Indonesia.

“Penting bagi kami untuk memperbaiki citra LSM, secara internal maupun eksternal. Secara internal, Konsil LSM memiliki Kode Etik LSM Indonesia. Sedangkan secara eksternal, perbaikan dilakukan dengan memperbaiki akuntabilitas LSM melalui audit eksternal keuangan dan program. Pada dasarnya, LSM, pemerintah dan masyarakat memiliki kepentingan yang sama terhadap pemberdayaan masyarakat dan tidak ada satu lembaga pun yang bisa bekerja sendiri untuk pemberdayaan masyarakat,” tambah Misran.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, yang diwakili Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (PPA & KB) Sumatera Utara Emi Suryana Lubis, dalam sambutannya, menyatakan dukungan penuh terhadap digagasnnya kemitraan antara pemerintah, LSM, dan perusahaan untuk bekerja bersama dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat propinsi Sumatera Utara.

Dalam workshop yang dimoderatori oleh Rosmalinda dari Fakultas Hukum USU tersebut, Misran Lubis membawakan materi Membangun kepercayaan dan Kemitraan Konsil LSM Indonesia dalam Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Berkelanjutan,  Saprudin Hamdani Damanik, Direktur CV Farraz Angkasa Raya Pratama yang juga pengurus MAI menyampaikan materi Program CSR Pemberdayaan Masyakarat dan Pembangunan Berkelanjutan.

Workshop dihadiri 50 peserta yang terdiri dari kalangan pemerintahan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop-UKM), Biro Pemberdayaan Perempuan Anak & KB (PPA & KB), Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP), dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kalangan sektor swasta terdiri dari  PT. DML, Panorama Travel & Rich Coffee, PT Sindotama Sumatindo dan CV Farraz Angkasa Raya Pratama. Sedangkan dari Asosiasi, Kamar Dagang & Industri Indonesia (KADIN) Sumut dan Kota Medan, Lions Club, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumut, Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI), Forum Masyarakat Labuhan Batu (Formal) dan LEARN (Local Emergency Assesment Reponse Network). Hadir pula dari kalangan advokat, NGO/LSM (PKPA, BITRA Indonesia, Pesada, Hapsari, Holianaan, KKSP, Pusaka Indonesia, Serikat Perempuan Indonesia (SPI) dan kelompok swadaya masyarakat (CBO), Bank Sampah Mandiri, Bank Sampah Marendal II, CU Pesada Perempuan, CU Bahagia dan kelompok tani Subur.

“LSM seperti Japan International Cooperation Agency (JICA) dari Jepang merupakan ujung tombak industri dan perusahaan dalam berhubungan dengan masyarakat. Saya sangat berharap Konsil LSM bisa jadi JICA-nya Indonesia, sebagai penyalur dana CSR dari berbagai perusahaan dan industri yang ada di Indonesia untuk pemberdayaan masyarakat. Untuk memulai hal tersebut, saya merekomendasikan Konsil LSM Indonesia dapat mensosialisasikan program-programnya kepada pihak yang lebih luas, seperti semua asosiasi perusahaan, dan juga pada perusahaan langsung,” kata Sulaji, Wakil Ketua Kadin Kota Medan bidang Pemberdayaan UKM.

Pada kegiatan workshop ini, Konsil LSM Indonesia juga mengajak para peserta/undangan untuk mengenal lebih dekat kerja nyata para anggota Konsil yang ada di Sumut dengan kegiatan pameran produk dan layanan program yang ada di masing-masing organisasi anggota. Enam anggota konsil seperti PKPA, Hapsari, BITRA Indonesia, Pesada, Holiana’a dan KKSP memamerkan produk-produk pertanian organik, hasil kerajinan tangan kelompok masyarakat bank sampah, media publikasi program, dan program atau kerja-kerja nyata yang ditayangkan dalam bentuk slide projector. (isw)

Klik Link : Konsil LSM Indonesia Prop Sumatera Utara

Komunikasi Lintas Pihak untuk Pembangunan Berkelanjutan

0
icco sumbar2
Gubernur Sumatera Barat saat membuka Workshop Kemitraan Pemangku Kepentingan, Kamis 18 September 2014

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya membangun forum komunikasi lintas pihak antara LSM, pemerintah dan sektor swasta. Irwan mengungkapkan hal tersebut saat membuka Workshop Memperkuat Persepsi dan Kemitraan Stakeholder dalam Pembangunan Berkelanjutan yang bertempat di Aula Gubernur Sumatera Barat, Kamis (18/9).

Kegiatan tersebut diprakarsai oleh Konsorsium Pengembangan Masyarakat Madani (KPMM) yang beranggotakan tujuh LSM yakni LP2M, Kabisat Indonesia, P3SD, PKBI Sumbar, Totalitas, Paham Sumbar, dan YCM Mentawai. KPPM merupakan Perwakilan Konsil LSM Indonesia Propinsi Sumatera Barat.

Dalam bagian lain, Irwan mengatakan bahwa pembangunan di Sumatera Barat tidak mampu hanya dilakukan oleh pemerintah. Seluruh pihak baik swasta, akademisi,  OKP, ormas, dan LSM harus bersinergi bersama dalam membangun Sumatera Barat.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KPMM Zainal Abadi, mengatakan kegiatan tersebut dilatarbelakangi pembangunan yang selalu ada di muka bumi, dan dinamika pembangunan memberikan konsekuensi terhadap keseimbangan bumi dan penghuni bumi sehingga model pembangunan akan memiliki isu yang update.

Zainal mengatakan isu utama dalam pembangunan berkelanjutan adalah keterbatasan dan keberlanjutan terhadap bumi yang satu. “Kita mencoba membangun komunikasi intensif terhadap para stakeholder pembangunan, yaitu Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat sehingga memberikan perspektif yang kuat terhadap pentingnya gagasan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Selama ini perilaku pembangunan cenderung menjadikan masyarakat hanya  sebagai obyek pembangunan. Sehingga masyarakat tidak mendapatkan peran untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Untuk itu pertemuan lintas sektoral perlu terbangun secara insentif. “Masyarakat harus menjadi subjek pembangunan yang berarti ikut terlibat dalam gagasan dan upaya pembangunan,” ungkap Zainal.

Lebih lanjut Zainal memaparkan pembangunan berkelanjutan juga menjadikan kesejahteraan dan pendidikan masyarakat sebagai landasan utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Jika masyarakat jauh dari kesejahteraan, gagasan pembangunan berkelanjutan hanya sebatas ide yang indah kedengarannya namun sulit dilaksanakan. “Karena tidak muncul keseimbangan dari para pelaku pembangunan. Sehingga perlu ada upaya komunikasi yang kuat, sehingga potensi dan sinergi lintas sektoral dapat menjadi strategi yang efektif bagi pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.