BerandaBerita UmumUU Ormas Malah Ancam Organisasi Pro Rakyat dan Demokrasi

UU Ormas Malah Ancam Organisasi Pro Rakyat dan Demokrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan masih menjadi ancaman. Ancaman bagi kebebasan berserikat dan berkumpul di Tanah Air.

“Oleh karena itu, pemerintahan baru harus segera berinisiatif untuk mencabut UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas),” kata Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, Jumat (10).

Untuk melakukan penindakan terhadap ormas, kata dia, sebaiknya terlebih dahulu membentuk kerangka hukum yang melindungi kebebasan berserikat dan berkumpul. Langkah awal, bisa dilakukan dengan segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan.

Selama setahun UU Ormas berlaku, lanjut dia, ancaman justru terjadi pada organisasi masyarakat sipil yang prodemokrasi, antikorupsi, dan antikekerasan. Di Lampung, misalnya, ada arahan agar lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang belum terdaftar di instansi Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar jangan dilayani.

Ronald juga mencontohkan kasus serupa di Kota Mataram. Kesbangpol di Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mengancam akan membubarkan LSM bermasalah.

“Semua itu disebabkan karena kerancuan dan kekacauan kerangka hukum yang ditimbulkan oleh UU Ormas,” kata Ronald.

Mencermati kondisi tersebut, lanjut dia, makin jelas bahwa kebangkitan UU Ormas bukanlah bertujuan menyasar organisasi pelaku kekerasan. Kebangkitan UU Ormas adalah kebangkitan pendekatan hukum rezim Orde Baru yang mengancam kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia.

Klik ROL

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...