Beranda blog Halaman 39

Kebijakan dan Praktik Pengelolaan CSR, Tantangan dan Peluang bagi LSM

0

Pada 3 Desember 2012, Konsil LSM Indonesia menyelenggarakan Semiloka ‘Kebijakan dan Praktik Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Daerah serta Peluang dan Tantangan LSM dalam Pengelolaan Program CSR’. Acara tersebut terselenggara sebagai kerja sama antara Konsil dan Association for Community Empowerment (ACE/PKM), berlangsung di Hotel Akmani Jakarta.Semiloka dihadiri oleh komunitas LSM, perusahaan pengelola program CSR dan lembaga donor. Sejumlah Anggota Konsil dari berbagai daerah di Indonesia juga hadir.

Tujuan semiloka adalah untuk membangun sinergi antara LSM-LSM di tingkat nasional dan daerah dengan perusahaan dan pemerintah, untuk mengadvokasi kebijakan dan pengelolaan program CSR agar sesuai dengan prinsip dan tujuan CSR.Secara khusus, tujuan semiloka ini adalah:
a. mengkritisi kebijakan pemerintah di tingkat nasional maupun daerah terkait pengelolaan dana CSR;
b. menggali pengalaman-pengalaman perusahaan dalam pengelolaan CSR dan tantangan-tantangannya;
c. menggali dan mengidentifikasi strategi yang dapat dikembangkan oleh LSM dalam mengadvokasi akses atas program-program CSR untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.

Semiloka diawali dengan seminar, yang narasumbernya adalah Budi Rahardjo (CSR Sari Husada), Ir. Yuniat Irawati (mewakili Direktur III Kesbangpol), serta Julian Junaedi Polong (Direktur Eksekutif Yayasan Spora). Bertindak selaku moderator adalah Yauri Tetanel.

Keterbatasan Sumberdaya LSM dan CSR sebagai Peluang Kerja Sama
Lusi Herlina sebagai Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia membuka acara dengan menyampaikan bahwa sejak sepuluh tahun NGO Indonesia dihadapkan oleh banyak tantangan, termasuk keterbatasan sumberdaya. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun tantangannya masih cukup banyak. Program CSR, kendati masih debatable, tak dapat dipungkiri sebagai potensi. LSM di tingkat nasional mungkin belum merasakan keterbatasan sumberdaya, berbeda dengan banyak LSM daerah yang sudah nonaktif. Di tengah situasi itu, ada fenomena program dan dana CSR diakses oleh pemerintah dan diatur melalui berbagai peraturan daerah, baik Perda, SK Gubernur atau SK Bupati. Harapannya, semiloka dapat melakukan tinjauan kritis mengenai berbagai fenomena tersebut.

Mewakili Direktur III Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Ir. Yuniat menyampaikan bahwa sudah dilakukan tinjauan terkait banyaknya Perda CSR. Sebetulnya, aturan terkait CSR sudah dimulai sejak tahun ’60-an,hanya saja berjalan secara parsial, misalnya mengatur tentang aspek sosial perusahaan namun memisahkan soal lingkungan hidup.

Pengalaman perusahaan dipaparkan oleh Budi Rahardjo melalui sharing pengalaman mengelola program CSR di PT Sari Husada. Untuk program berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan berjangka waktu panjang Sari Husada bekerjasama dengan LSM. Kerja sama lain yang dilakukan adalah dengan pemerintah (seperti ikatan bidan), koperasi, program karitatif bersama Gerakan Nasional Orang Tua Asuh, dan program bantuan modal korban Merapi bersama BRI. Mengenai pengelolaannya, Budi memastikan bahwa tidak ada unsur dagang dalam CSR (white flame), karena programnya dipisahkan dengan aktivitas dagang atau promosi (red flame).

Dalam mengelola program CSR, menurut Budi, baik perusahaan maupun LSM mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Proses yang terjadi bukan hanya sharing power, tapi juga refleksi tentang kondisi masing-masing. Perusahaan misalnya, berusaha cari aman untuk mengurasi risiko program CSR, juga harus memperhatikan aturan dan image. Karena itulah, CSR tidak hanya menjadi tanggung jawab divisi CSR, namun juga hampir semua divisi.

Budi meyakini bahwa dalam program CSR yang berhasil, ada proses transformasi di tingkat masyarakat.Tantangannya adalah prasangka negatif yang berkembang. Misalnya, ada LSM yang merasa jijik dengan program CSR karena beranggapan bahwa program CSR hanya untuk make up perusahaan.

Tantangan Pengembangan Program CSR & Kemitraan Pelaksana
Dari sisi pengalaman LSM dalam mengelola program CSR bersama perusahaan, Julian Junaidi Polong mengisahkan pengalaman terlibat dalam forum multistakeholder di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).Perusahaan di Muba sebagian besar melakukan eksploitasi sumber daya alam seperti migas, hutan tanaman industri.Jadi,selain memberikan kesempatan kerja, di sisi lain usaha tersebut merusak lingkungan.

CSR di Muba dicoba kelola dengan pembentukan forum multistakeholder berdasarkan SK Bupati. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan CSR yang akuntabel. Awalnya, forum didominasi oleh birokrat sedangkan keterlibatan masyarakat sipil sedikit sebelum kemudian terbentuk forum yang banyak melibatkan masyarakat.

Tantangan yang dialami forum multistakeholder ini, di antaranya adalah pengunduran diri LSM lingkungan hidup, sehingga forum dikuasai lagi oleh pemerintah. Selain itu, perusahaan anggota forum juga banyak yang tidak aktif atau melakukan kegiatan CSR tanpa berkoordinasi. Soal akuntabel belum penting, karena bagi perusahaan, yang penting adalah kelancaran operasional. Bahkan ada perusahaan yang memprioritaskan progran bagi LSM yang kritis, karena LSM itu seringkali menghambat kelancaran operasional perusahaan. Menariknya, justru LSM yang belum jelas akuntabilitasnya yang berada di daerah ‘Ring 1’ perusahaan. Tantangan-tantangan lain berkenaan dengan pelaksanaan program CSR adalah pemahaman bahwa CSR adalah program charity, program justru didapat oleh elite desa bukannya kelompok rentan.

Setelah berlangsung diskusi, sejumlah hal sebagai rangkuman saat menutup proses seminar adalah sebagai berikut:
a. potensi CSR semakin meningkat, bahkan jika dikomparasi dengan APBN untuk kemiskinan, jumlah besarannyahampir sama;
b. perlu penerapan CSR dengan melihat konteksnya,agar program CSR lebih bersifat strategis dan bukannyakarikatif;
c. karena program CSR diharapkan dapat lebih bersifat strategis, program CSR perlu dilakukan oleh forum multistakeholder;
d. perlu adanya kejelasan peran masing-masing pihak dalam forum multistakeholder agar program CSR optimal;
e. perlu dipikirkan peningkatan kapasitas LSM, terutama karena LSM perlu berperan optimal dalam pelaksanaan program CSR.*

Akuntabilitas, Jauh Panggang dari Api

0

Menandai terbitnya edisi perdana Jurnal Akuntabilitas, pada Senin, 3 Desember 2012, Konsil LSM Indonesia mengadakan Breakfast Meeting launching Jurnal Akuntabilitas. Acara launching berlangsung di Ballroom Hotel Akmani, Jakarta. Hadir dalam acara launching ini, komunitas LSM Indonesia dan perusahaan pengelola program corporate social responsibility.

Jurnal Akuntabilitas adalah jurnal pertama di Indonesia mengenai akuntabilitas organisasi masyarakat sipil (OMS). Mohammad Firdaus, Deputi Sekretaris Nasional ASPPUK Jakarta bertindak sebagai moderator dalam launching ini, menyampaikan dalam pengantarnya, bahwa di satu sisi, “Peran masyarakat sipil masih diharapkan, namun LSM masih susah sekali untuk berbuat akuntabel.” Ditengarai oleh Firdaus, ada sejumlah LSM yang aware tentang akuntabilitas, tetapi resistensinya masih tinggi. Karena itulah, diharapkan agar, “Jurnal Akuntabilitas yang diterbitkan oleh Konsil LSM Indonesia ini menjadi media diskusi tentang akuntabilitas LSM.”

Sebagai pengulas Jurnal Akuntabilitas, Titik Hartini, Direktur Association for Community Empowerment (ACE) menyampaikan bahwa di dalam komunitas LSM, “Kata akuntabilitas sudah digunakan bertahun-tahun lalu, namun dalam kesehariannya jauh panggang daripada api. Orang bisa bicara akuntabilitas namun yang dilakukan bertentangan. Prinsip-prinsip akuntabilitas ada di dalam AD/ART, namun tidak ditemukan dalam praktiknya. Bagaimana kita dapat membangun trust kepada NGO?”

Bagi Titik, persoalannya kemudian adalah membangun akuntabilitas LSM, “Agar yang tertulis di dokumen organisasi juga dapat menjadi jiwa keseharian kerja. Akuntabilitas dipahami sebagai status bertanggung jawab atas tindakan, orang dan lembaga.” Dengan demikian, tegasnya, “Sektor nirlaba merupakan pemegang amanah yang baik.”

Meuthia Ganie-Rochman, peneliti senior Lab Sosio Departemen Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, mengaitkan akuntabilitas LSM dengan upaya transformasi sosial melalui program corporate social responsibility (CSR). “Restrukturisasi hubungan antara bisnis, sosial dan pemerintah sudah berlangsung sekitar lima belas tahun terakhir ini. Perusahaan memerlukan partner untuk mengkritisi program CSR mereka.”

Dalam pengamatan Meuthia, kebanyakan wujud program CSR adalah community development, yang mengikuti pola BUMN. Padahal, selain programnya tidak progresif, penggunaan dana CSR pun longgar, “Sehingga banyak dana untuk masyarakat tersalur untuk kepentingan pemerintah daerah atau politisi. Community building itu untuk tujuannya perubahan sosial, bukan hanya sekadar mendirikan rumah ibadah. Untuk melakukan CB, perusahaan membutuhkan pengetahuan, mekanisme, komunikasi dengan masyarakat lokal yang dikuasai oleh LSM.”

Menanggapi pemaparan kedua pembicara, Rahma R. Talui dari LSM Solidaritas Perempuan Kendari memaparkan, “Dana CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan tambang tidak sebesar kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut. Independensi LSM dalam mengelola dana CSR juga perlu dikontrol. Dana CSR dapat lebih produktif atau lebih positif dan sesuai dengan pembangunan.”

Sementara itu, Hanifah dari AMAN Indonesia menyampaikan bahwa, “Perusahaan, dalam mengelola program CSR, seringkali hanya memberikan pelatihan keterampilan saja. Sebagai contoh, sebuah perusahaan consumer goods yang menghasilkan banyak sampah, hanya melakukan program CSR berupa keterampilan. Padahal, masyarakat juga membutuhkan program-program peningkatan kohesi sosial, terutama di dalam masyarakat yang memiliki banyak potensi konflik.”

Sebagai koordinator program CSR Petro China Jambi, Riza P. mengutarakan bahwa dalam berhubungan dengan perusahaan, “LSM harus meninggalkan pendekatan konfrontatif, dan mengubahnya menjadi pendekataan kooperatif. Kecenderungan perusahaan adalah tidak mengerjakan program CSR sendiri karena bukan kompetensinya. Akan tetapi, bukan hal mudah untuk mencari mitra kerja dari komunitas LSM.”

Mengakomodasi masukan dari peserta, Firdaus berharap agar kesemuanya, “Menjadi masukan untuk LSM maupun CSR. Keduanya saling membutuhkan. Apabila yang menikmati pembelajaran itu bukan LSM, hal itu menjadi otokritik untuk kita.”

Jurnal Akuntabilitas adalah terbitan berkala yang diterbitkan oleh Konsil LSM Indonesia. Distribusi jurnal tersebut dilakukan bersama Distributor Diandra Mitra Media, yang akan mendistribusikan Jurnal Akuntabilitas secara nasional.

Penerbitan Jurnal Akuntabilitas bertujuan untuk menjadi referensi yang aktual dan memadai tentang akuntabilitas LSM, sekaligus mempromosikan gerakan akuntabilitas LSM di Indonesia. Konsil LSM Indonesia sendiri adalah perkumpulan 96 LSM di 15 provinsi di Indonesia. Konsil memiliki visi: terwujudnya kehidupan LSM yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan rule of law dan mampu mempraktikkan prinsip-prinsip dan mekanisme akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil. Sedangkan misi Konsil LSM Indonesia adalah:
1. memperkuat kesadaran dan kapasitas LSM untuk mempraktikkan prinsip tata kelola dan mekanisme akuntabilitas yang baik;
2. mendorong terwujudnya lingkungan politik, hukum dan tata kelola pemerintahan yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya LSM yang sehat dan akuntabel;
3. mendorong terjadinya perubahan sosial untuk mewujudkan masyarakat sipil yang sehat.*

(Foto: M. Rizky)

Telah Terbit, Jurnal Akuntabilitas Terbitan Konsil LSM Indonesia

0

Untuk meningkatkan wacana publik tentang akuntabilitas LSM, Konsil LSM Indonesia menerbitkan Jurnal Akuntabilitas. Dengan kehadiran jurnal ini, diharapkan agar:
a. tersedia referensi yang aktual dan memadai tentang akuntabilitas LSM;
b. tersedia media promosi untuk memperkuat gerakan akuntabilitas LSM di Indonesia;
c. terbangunnya pemahaman dan kesadaran tentang posisi dan peran LSM di negara demokratis;
d. makin meluasnya pemahaman stakeholders tentang akuntabilitas LSM;
e. makin meningkatnya kredibilitas LSM dan kepercayaan publik, pemerintah, swasta dan stakeholder lainnya terhadap LSM.

Jurnal Akuntabilitas berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survai atau gagasan orisinal yang kritis dan segar yang berkaitan dengan peningkatan akuntabilitas LSM. Dalam edisi perdana, Jurnal Akuntabilitas mengetengahkan tulisan dari Teten Masduki, Dr. Thomas W.D. Davis (University of Melbourne), serta Frans Toegimin, Serlyeti Pulu dan Lusi Herlina dari Konsil LSM Indonesia.

Dalam jurnal ini juga ditampilkan hasil wawancara dengan Dr. Ir. Suhatmansyah IS, M.Si (Kementerian Dalam Negeri), Dian Kartika Sari (Koalisi Perempuan Indonesia), Meuthia Ganie-Rochman (Departemen Sosiologi FISIP UI) dan Greg Rooney (ACCESS). Selain itu, di dalam jurnal juga disampaikan hasil wawancara dengan Sinta Kaniawati (Yayasan Unilever Indonesia) dan Melita Tarisa (mahasiswa Fakultas Psikologi UI).

Jurnal Akuntabilitas akan didistribusikan secara nasional oleh distributor Diandra Mitra Media.*

Lokakarya Internalisasi Dan Tindak Lanjut Hasil Assessment Penerapan Kode Etik Konsil LSM Indonesia Di Kendari

0

Hanya ada dua jenis LSM: yang baik dan yang tidak baik. Oleh masyarakat, LSM masih dipercaya, namun tingkat kepercayaannya cuma 20%. Tingkat kepercayaan itu begitu rendah karena banyak kelompok yang mengatasnamakan LSM, namun kerja yang dilakukan justru mengancam masyarakat.

Begitulah petikan diskusi dari acara Lokakarya Internalisasi Kode Etik Konsil LSM Indonesia dan Tindak Lanjut Hasil Assessment Penerapan Kode Etik yang berlangsung di Kendari, pada 12-13 September 2012. Acara diperuntukkan bagi Anggota Konsil LSM Indonesia di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Fasilitator pada lokakarya tersebut adalah Damaria Pakpahan selaku Anggota ad hoc Dewan Etik Konsil, serta Lily Pulu dari Sekretariat Konsil.

Lokakarya diselenggarakan dengan tujuan untuk menigkatkan pemahaman dan kesadaran Anggota Konsil tentang Kode Etik, serta merumuskan tindak lanjut hasil assessment penerapan Kode Etik Konsil LSM Indonesia. Lokakarya di Kendari ini dihadiri oleh lembaga-lembaga Anggota Konsil: Aliansi Perempuan Sultra, Solidaritas Perempuan Kendari, Perkumpulan Yascita, Yayasan Pelayanan Kesejahteraan Rakyat Indonesia (YP Kesrindo), Yayasan Pengembangan Studi Hukum dan Kebijakan (YPSHK) Sultra, LSM Yasinta, LSM Gamal Sultra, Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Perak) serta Lembaga Diskusi dan Kajian Jurnalistik (LDKJ). Satu lembaga peserta lokakarya, Yayasan Hijau, adalah lembaga bentukan baru dari Yayasan Cinta Desa Lestari (CIDES).

Dalam lokakarya tersebut, peserta mengutarakan harapan agar dapat lebih memahami prinsip-prinsip kode etik sehingga mudah mengimplementasikanya. Apabila pemahaman tentang Kode Etik dapat lebih mendalam, diharapkan lembaga dapat mencapai tujuan organisasinya dengan lebih baik. Kendati demikian, ada pula kekhawatiran jika hasil maupun rencana tindak lanjut dalam lokakarya tidak dapat diterapkan di lembaga masing-masing.

Tujuan peningkatan akuntabilitas melalui penerapan kode etik sendiri adalah:
a. meningkatkan kepercayaan,dan legitimasi kepada LSM sebagai organisasi non-pemerintah dan nirlaba;
b. meningkatkan kreadibilitas dan kepercayaan publik bahwa LSM mempunyai standar moral yang tinggi sebagai lembaga yang profesional dan akuntabel;
c. meningkatkan posisi tawar terhadap pihak luar (pemerintah, lembaga onor, swasta-CSR, kelompok dampingan, dll);
d. terbangunnya lingkungan hukum dan politik yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya peran masyarakat sipil.

Prinsip Kode Etik Konsil dan Realitas LSM di Indonesia
Dalam lokakarya, dilakukan diskusi mengenai prinsip-prinsip Kode Etik Konsil dan realitas LSM di Indonesia yang dialami atau diketahui oleh peserta. Diskusi ini sungguh memperkaya wawasan, karena memberikan gambaran mengenai tantangan yang dihadapi LSM untuk menjadi akuntabel, setidaknya dengan berdasarkan pada Kode Etik Konsil.

Ada dua prinsip yang didiskusikan dengan intens, yakni Integritas dan Transparansi. Tentang prinsip Integritas, tantangan yang dihadapi LSM adalah masih adanya pengurus atau badan pengawas yang menjadi bagian politik praktis. Selain itu, belum semua LSM didrikan dengan visi dan misi yang jelas, yakni berpihak pada masyarakat marjinal. Ada LSM yang pendiri atau pengurusnya mencari keuntungan di lembaga yang didirikan, selain juga diketahui adanya praktik KKN dalam tubuh LSM.

Mengenai prinsip Transparansi, banyak praktik yang dilakukan LSM hanya berupa pemberian informasi dan laporan kepada donor/funding, bukan kepada masyarakat penerima manfaat. Dalam hal pelaporan keuangan, sejumlah LSM sudah membuat laporan sesuai dengan standar akuntansi, namun akuntabilitas terhadap publik masih sangat minim. Menariknya, tentang sumber dana, ternyata tidak semua LSM mengetahui cara mengidentifikasi bahwa dana itu bersumber dari utang atau perusahaan perusak lingkungan.

Sejumlah prinsip lain dalam Kode Etik Konsil, yakni Independensi, Anti-Kekerasan, serta Keadilan dan Kesetaraan Gender tidak banyak didiskusikan. Penyebabnya adalah sudah diterapkannya prinsip-prinsip itu dengan cukup baik oleh LSM, meskipun masih banyak LSM yang perlu didorong untuk meningkatkan komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut. Misalnya, prinsip perlu diimplementasikan ke dalam program.

Peserta lokakarya dalam rancangan langkah tindak lanjut untuk penerapan kode etik, merencanakan untuk melakukan sosialisasi kode etik ke anggota (staf) dan badan pengurus. Selain itu, direncanakan juga rapat tahunan untuk melakukan evaluasi kondisi lembaga, penyegaran pengurus, serta me-review aturan-aturan lembaga agar sejalan dengan kode etik. Bagi Sekretariat Konsil, lembaga Anggota memberikan rekomendasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan capacity building, khususnya dalam hal perencanaan program dan pengelolaan keuangan.*

Lokakarya Internalisasi Dan Tindak Lanjut Hasil Assessment Penerapan Kode Etik Konsil LSM Indonesia Di Riau

0

Dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR), LSM didorong untuk bermitra dengan perusahaan. Bagaimana halnya jika perusahaan yang menawarkan kerja sama ternyata adalah perusak lingkungan? Apakah LSM seharusnya menolak tawaran kerja sama tersebut?

Pertanyaan itu mengemuka saat diskusi dalam acara Lokakarya Internalisasi Kode Etik Konsil LSM Indonesia dan Tindak Lanjut Hasil Assessment Penerapan Kode Etik yang berlangsung di Riau, 28-29 Agustus 2012. Fasilitator pada acara tersebut adalah Frans Toegimin selaku Ketua Dewan Etik Konsil dan Lusi Herlina, Direktur Eksekutif Konsil. Lokakarya dihadiri oleh lima Anggota Konsil di Provinsi Riau, yakni LSM Bunga Bangsa, Riau Women Working Group (RWWG), Yayasan Siklus, Yayasan Utama dan Yayasan Riau Mandiri.

Identifikasi Kelemahan untuk Rumuskan Tindak Lanjut
Pada hari pertama, peserta men-sharing-kan tujuan dan output lokakarya. Tujuan lokakarya adalah untuk meningkatkan pemahaman Anggota Konsil tentang Kode Etik. Selain itu, Anggota Konsil juga akan mendapatkan gambaran hasil penerapan Kode Etik di lembaga peserta, lalu mendiskusikan hasil/capaian assessment tersebut. Dalam diskusi, diharapkan peserta mampu mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan LSM Anggota Konsil di Riau dalam penerapan Kode Etik, sehingga dapat dirumuskan rencana tindak lanjut bersama untuk meningkatkan komitmen dan tindakan konkret dalam memperbaiki penerapan KE. Dengan demikian, output lokakarya adalah rumusan tindak lanjut yang konkret untuk peningkatan penerapan Kode Etik masing-masing lembaga Anggota, serta rumusan tindak lanjut antar lembaga Anggota dalam peningkatan penerapan Kode Etik Konsil.

Tujuan Peningkatan Akuntabilitas melalui pelaksanaan Kode Etik sendiri adalah:

  1. meningkatnya kepercayaan dan legitimasi kepada LSM sebagai organisasi non-pemerintah dan nirlaba;
  2. meningkatnya kredibilitas dan kepercayaan publik bahwa LSM mempunyai standart moral yang tinggi sebagai organisasi yang profesional dan akuntabel;
  3. meningkatnya posisi tawar terhadap pihak luar (pemerintah, donor, swasta-CSR, Kelompok Dampingan, dll.);
  4. terbangunnya lingkungan hukum dan politik yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya peran masyarakat sipil.

Konsekuensi Penerapan Kode Etik
Dalam upaya menerapkan Kode Etik, konsekuensi yang dijalani oleh Anggota Konsil adalah memastikan bahwa semua kebijakan dan aturan lembaga (AD, ART, SOP, dll) sesuai atau mengacu pada isi Kode Etik. Apabila kebijakan dan aturan lembaga tidak sesuai, atau bahkan bertolak belakang dengan Kode Etik, perlu dilakukan review. Penyesuaian kebijakan dan aturan dengan Kode Etik dapat dilakukan secara bertahap.

Selain itu, implementasi atau pelaksanaan Kode Etik tidak hanya berhenti pada tingkat lembaga, tetapi juga sampai pada personil lembaga. Dalam upaya penerapan Kode Etik ini, lembaga Anggota perlu menerima ‘campur tangan’ Konsil LSM dalam kadar terbatas di lembaga Anggota.

Prinsip dan nilai dalam Kode Etik sendiri meliputi: integritas, transparansi, independensi, anti kekerasan, keadilan & kesetaraan gender, serta keuangan (dalam hal sumber & pengelolaan). Kode Etik Konsil LSM Indonesia diberlakukan secara penuh pada September 2012.*

Senator Di Batas Republik

0

Senator Di Batas Republik

Penerbit:Perkumpulan Pena
Penulis:Chatarina Pancer Istiani, D.O. Srikujam, Marcelina Lin, R. Surjadi
Penyunting:
Tahun Terbit:2012
Halaman/Deskripsi235 hlm.
ISBN:978-602-8174-74-9

Paradigma pembangunan kawasan Indonesia yang bias kota, yang menempatkan kawasan perbatasan sebagai halaman belakang wilayah Republik Indonesia pada masa lalu, telah membuat kawasan perbatasan menjadi sangat terisolasi dan terbelakang bila dibandingkan dengan kawasan perkotaan, baik dari aspek kesejahteraan ekonomi, derajat kesehatan, tingkat pendidikan, dan partisipasi politik masyarakatnya.

Mengacu pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004 dan Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, kedua landasan konstitusi ini telah mengamanatkan adanya arah kebijakan pengembangan daerah perbatasan untuk meningkatkan pembangunan di seluruh daerah, terutama di Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Namun demikian, dalam implementasinya hingga saat ini, pembangunan kawasan perbatasan sepertinya belum dijalankan secara optimal, masih bersifat parsial, sektoral dan masih sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Kondisi ini menyebabkan kawasan perbatasan dalam beberapa tahun belakangan ini telah menjadi lahan subur dilakukannya illegal logging, illegal fishing danillegal traficcking, yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh Karena itu, paradigma pembangunan kawasan perbatasan yang selama ini lebih menekankan aspek keamanan, sudah saatnya bergeser ke pendekatan kesejahteraan melalui pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakatnya.

Buku Senator di Batas Republik, Pengalaman Mendorong Forum Konsultasi Publik Masyarakat Perbatasan dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, yang diterbitkan oleh Perkumpulan PENA Kalbar ini, pada intinya memuat dua isu pokok. Pertama, buku ini menyajikan secara nyata kehidupan masyarakat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, baik dari segi karakteristik sosial, kondisi demografis, tingkat pendidikan, kesehatan, sumber ekonomi, potensi sumber daya alam, isu migrasi dan perdagangan orang dan isu politik, melalui hasil riset di 5 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu. Kedua, buku ini juga mau menggali pemahaman masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan terkait peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah RI (DPD-RI) dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah perbatasan.

Sebagiamana digambarkan dalam buku ini, dari segi infrastruktur jalan misalnya, hampir semua desa yang disurvey memperlihatkan kondisi jalan yang sangat buruk dan jauh dari akses ke Ibukota. Sebagai contoh, di desa Jasa Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, masyarakat harus berjalan kaki melalui jalan setapak dan milintasi hutan lebat puluhan kilometer. Di desa lain kondisi jalan kebanyakan berbecek dan berlubang-lubang karena belum di aspal. Dari segi ekonomi dan perdagangan, mayoritas masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian dan perkebunan lebih memilih melakukan transaksi perdagangan dengan cukong-cukong dari Malaysia, karena mudahnya akses mereka ke pasar. Demikan pula halnya dengan tingkat pendidikan dan kesehatan. Rata-rata tingkat pendidikan mereka hanya tamatan SMP dimana para gurunya pun rata-rata tamatan SMA. Apabila sakit, masyarakat juga lebih memilih berobat ke Malaysia karena tenaga medis dan pelayanan kesehatannya jauh lebih baik serta murah dan mudah di akses.

Di samping persoalan riil masyarakat di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat daerah juga mengalami problem yang pelik terkait keterbatasan kewenangan mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah. Kewenangan mereka secara hukum dan politis sudah dibatasi melalui pasal 22 D Ayat 1 UUD 45 hasil amandemen.

Mengingat buku ini baru diterbitkan pada tahun 2012 yang menggunakan basis data penelitian tahun 2010, maka dalam beberapa aspek mungkin data-data yang disajikan sudah tidak aktual lagi. Tetapi sebagai sebuah hasil riset, buku ini perlu dibaca oleh siapa saja yang peduli terhadap isu wilayah perbatasan, khususnya para pengambil kebijakan yang terkait dengan pembangunan wilayah perbatasan di Indonesia. (Fidelis Lein – Konsil LSM Indonesia)

Pemeriksaan Akuntabilitas LSM Rwanda oleh Pemerintah

0

Direktorat Imigrasi dan Emigrasi Rwanda sedang menyelidiki Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memastikan apakah dana yang diberikan kepada mereka digunakan dengan benar. Informasi dari departemen menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak Juni 2012 dan akan memakan waktu dua bulan untuk menyelesaikan. Tim penyelidik terdiri dari pejabat dari Direktorat, pimpinan daerah setempat serta perwakilan dari LSM. Satu informasi yang didapat dari penyelidikan menyatakan bahwa beberapa LSM menerima uang miliaran, namun hanya sedikit aktivitas yang mereka lakukan. “Kami sedang melakukan evaluasi untuk mengetahui bagaimana uang dibelanjakan. Kadang-kadang, LSM memberikan laporan mengenai kegiatan mereka, tapi tidak ditemukan di lapangan,” kata Ange Sebutege, Communication and Customer Care Officer di Direktorat Imigrasi. Sebutege mengatakan bahwa LSM perlu melibatkan para pemimpin lokal ketika merencanakan kegiatan mereka. “Pada masa lalu, LSM merencanakan kegiatan mereka tanpa melibatkan pimpinan daerah, karena itu mudah untuk berbohong,” jelas Sebutege. Pada masa lalu, anggota parlemen telah menyatakan ketidakpuasan terhadap kerja LSM, dan mempertanyakan cara LSM memperolah dan menghabiskan dana. Pelaksanaan evaluasi juga termasuk upaya untuk memastikan manfaat kegiatan bagi masyarakat. Setelah evaluasi, akan dapat diketahui LSM yang telah mengalihkan dana atau melakukan hal yang menyumpang sehingga akan dikenai hukuman. Pada tahun 1994, tepat setelah peristiwa genosida terhadap Tutsi, banyak orang dan organisasi menjadikan Rwanda sebagai sarana penghasil uang. Tidak ada cara yang dapat dilakukan LSM untuk mendapatkan dana apabila banyak aturan ditentukan oleh pemerintah; satu-satunya peluang hanyalah mengemas laporan untuk menunjukkan bahwa mereka menantang bahaya di negara dengan banyak anak yatim dan janda.* Source link: http://allafrica.com/stories/201208190008.html.

Petunjuk Pembuatan Laporan Keuangan Lembaga Nirlaba sesuai PSAK 45

0

Petunjuk Pembuatan Laporan Keuangan Lembaga Nirlaba sesuai PSAK 45

Penerbit:Yayasan Bina Integrasi Edukasi (YBIE)
Penulis:Pahala Nainggolan
Penyunting:
Tahun Terbit:2012
Halaman/Deskripsi77 hlm.
ISBN:978-602-18027-2-4

Laporan keuangan untuk lembaga nirlaba diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 45) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Hal ini dilatarbelakangi oleh tuntutan terhadap transparansi keuangan dan bertujuan untuk menyeragamkan penyajian laporan keuangan lembaga nirlaba sehingga laporan keuangan dapat lebih mudah dipahami.

Meskipun sudah diterbitkan sejak tahun 1997, PSAK 45 masih terasa sulit penggunaanya terutama untuk mereka yang tidak memiliki latar belakang keuangan. Buku ini secara sengaja memberikan panduan rinci mengenai pembuatan laporan keuangan lembaga nirlaba. Sederhana dan sangat mudah diikuti tahapannya. Didisain untuk mereka yang berkecimpung di keuangan lembaga namun tidak memiliki basis atau pengetahuan teknis. Buku ini bahkan dilengkapi dengan softwaresederhana dari Excell. Dengan menggunakan buku dan software ini lembaga nirlaba sudah mampu mempraktikkan transparansi dan akuntabilitas keuangannya.*

Jika Anda berniat memiliki buku ini, silakan hubungi: 
Kontak Person: Reagen
Telephone: 021-8319282 / 082117771811
E-mail: reagen@integrasi-edukasi.org
Harga buku: Rp.40.000,-

Hasil Analisis Survey Pengaduan Layanan Pendidikan dan Kesehatan di 11 Kabupaten/Kota

0

Konsil LSM Indonesia beserta 3 lembaga anggotanya di Aceh, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur bekerja sama dengan USAID-KINERJA, selama 1 tahun ini akan melakukan program Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik Melalui Survai Pengaduan di 11 kabupaten/kota di 3 provinsi tersebut. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan partisipasi masyarakat khususnya di sektor pendidikandasar serta kesehatan ibu dan anak. Program ini merupakan salah satu paket dari 4 paket program KINERJA yang dilakukan di 20 provinsi di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik melalui peningkatan pengelolaan/manajemen pelayanan dan peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya di tiga sektor yakni pendidikan, kesehatan,dan peningkatan iklim usaha.

Survey Pengaduan masyarakat untuk peningakatan kualitas pelayanan publik telah dilaksanakan di 11 kabupaten/kota yaitu Kota Probolinggo, Jember, Bondowoso – Jawa Timur; Kota Banda Aceh, Bener Meriah, Aceh Singkil – Aceh; Kota Singkawang, Sambas, Sekadau, Bengkayang, Melawi – Kalimantan Barat. Survey ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran penilaian dan persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik khususnya Pendidikan Dasar serta Kesehatan Ibu dan Anak di 11 kab/kota tersebut. Hasilnya akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam hal ini unit penyedia layanan publik, untuk melakukan perbaikan layanan mereka.

Responden yang terlibat dalam survey ini sebanyak 25.339 orang dengan komposisi 19.309 orang yang menjadi responden untuk survey pengaduan bidang pendidikan dasar, 6.030 orang responden survey pengaduan bidang Kesehatan ibu dan anak. Jumlah seluruh unit layanan yang di-survey adalah 100 sekolah dengan komposisi 20 SMP dan 80 SD di 5 Kabupaten/kota; dan 22 Puskesmas di 6 kabupaten/kota. Jumlah pengaduan bervariasi tiap kabupaten kota mulai dari 25 pengaduan sampai dengan 33 pengaduan.

Hasil survey di setiap kabupaten/kota ini telah dibuat dalam bentuk Indeks Pengaduan Masyarakat (IPM – terlampir) yang menjadi basis analisis untuk menghasilkan rencana perbaikan berupa Janji perbaikan layanan yang akan dilakukan oleh internal unit layanan, dan Rekomendasi perbaikan layanan, yakni usulan-usulan upaya yang diperlukan untuk perbaikan layanan di unit-unit layanan tersebut kepada instansi lebih tinggi seperti Dinas/SKPD, Bupati/walikota, dan Kementerian terkait di tingkat pusat.

Proses analisis hasil survey telah dilakukan pada bulan April – Juni 2012 dan telah menghasilkan usulan-usulan perbaikan baik internal (janji perbaikan) maupun eksternal (rekomendasi). Saat ini tim survey pengaduan di masing-masing kabupaten kota sedang melakukan pendampingan terhadap penyedia layanan di unit-unit layanan yang telah disurvei tersebut untuk menyusun Janji perbaikan dan rekomendasi yang akan ditandatangani secara serentak di tingkat kabupaten. Rencana penandatanganan janji dan rekomendasi perbaikan layanan ini akan dilakukan pada bulan Agustus-September 2012 ini. (Serlyeti Pulu)

Peresmian Perwakilan Konsil LSM Indonesia di Sulawesi Selatan

0

Perwakilan Konsil LSM Indonesia di Provinsi Sulawesi Selatan, yang telah terbentuk pada 1 April 2012, diresmikan pada 2 Juli 2012 oleh Rustam Ibrahim, Ketua Komite Pengarah Nasional (KPN) Konsil. Peresmian yang berlangsung di Makassar itu disusul dengan Lokakarya Internalisasi Kode Etik dan Tindak Lanjut Hasil Assesment Kode Etik LSM.

Pelaksana Program Konsil di Daerah

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Konsil (Bab I Pasal 1), Perwakilan Konsil LSM Indonesia di daerah adalah jaringan LSM yang merupakan anggota Konsil LSM Indonesia dan berdomisili di daerah. Jaringan LSM tersebut mengajukan diri menjadi Perwakilan Konsil untuk melaksanakan program-program Konsil di daerah. Disyaratkan terdapat sekurang-kurangnya sepuluh LSM Anggota Konsil yang berdomisili di provinsi yang bersangkutan. Perwakilan dapat juga merupakan jaringan baru anggota atau jaringan yang sudah ada yang seluruh atau sebagian anggotanya merupakan Anggota Konsil.

Di Provinsi Sulawesi Selatan terdapat sebelas LSM dan jaringan LSM Anggota Konsil. Lembaga tersebut adalah Asosiasi LSM-Ornop Sulawesi Selatan (AILO), Lembaga Informasi Pengembangan Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat (LIPKEM), Lembaga Kajian Pemerintahan Daerah & Advokasi Masyarakat Sipil (LPKDAMAS), Lembaga Peduli Tanah Air (PETIR), Lembaga Pengembangan dan Pembinaan Ekonomi Masyarakat (LEPPSEM), Lembaga Peran Serta Masyarakat Sehati, Yayasan Baruga Cipta, Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (YAPPERMI), Yayasan Pengembangan dan Penelitian Desa (Pelita Desa), Yayasan Pengkajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM), Yayasan Tumbuh Mandiri Indonesia (YTMI). Sesuai ART, jumlah tersebut memenuhi ketentuan pembentukan perwakilan Konsil. Selain itu, telah pula ditunjuk Koordinator Perwakilan Konsil di Sulsel, yaitu Rusdi Idrus.

Selain meresmikan terbentuknya Perwakilan Konsil di Sulsel, Rustam Ibrahim juga mempresentasikan peran dan fungsi Konsil LSM Indonesia dengan dipandu oleh Baharuddin Solongi. Acara tersebut tidak hanya diikuti oleh sebelas lembaga anggota Konsil, akan tetapi juga dihadiri oleh tiga belas lembaga calon anggota. Ketigabelas lembaga tersebut menyatakan ketertarikan terhadap gagasan serta visi dan misi yang ditawarkan oleh Konsil LSM Indonesia. Visi Konsil adalah ‘terwujudnya kehidupan LSM yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan rule of law dan mampu mempraktikkan prinsip-prinsip dan mekanisme akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil.(Rusdi Idrus, Perwakilan Konsil LSM Indonesia Sulsel)