BerandaBukuSenator Di Batas Republik

Senator Di Batas Republik

Senator Di Batas Republik

Penerbit:Perkumpulan Pena
Penulis:Chatarina Pancer Istiani, D.O. Srikujam, Marcelina Lin, R. Surjadi
Penyunting:
Tahun Terbit:2012
Halaman/Deskripsi235 hlm.
ISBN:978-602-8174-74-9

Paradigma pembangunan kawasan Indonesia yang bias kota, yang menempatkan kawasan perbatasan sebagai halaman belakang wilayah Republik Indonesia pada masa lalu, telah membuat kawasan perbatasan menjadi sangat terisolasi dan terbelakang bila dibandingkan dengan kawasan perkotaan, baik dari aspek kesejahteraan ekonomi, derajat kesehatan, tingkat pendidikan, dan partisipasi politik masyarakatnya.

Mengacu pada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004 dan Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, kedua landasan konstitusi ini telah mengamanatkan adanya arah kebijakan pengembangan daerah perbatasan untuk meningkatkan pembangunan di seluruh daerah, terutama di Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan pada prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Namun demikian, dalam implementasinya hingga saat ini, pembangunan kawasan perbatasan sepertinya belum dijalankan secara optimal, masih bersifat parsial, sektoral dan masih sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu. Kondisi ini menyebabkan kawasan perbatasan dalam beberapa tahun belakangan ini telah menjadi lahan subur dilakukannya illegal logging, illegal fishing danillegal traficcking, yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh Karena itu, paradigma pembangunan kawasan perbatasan yang selama ini lebih menekankan aspek keamanan, sudah saatnya bergeser ke pendekatan kesejahteraan melalui pembangunan sumber daya manusia dan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal masyarakatnya.

Buku Senator di Batas Republik, Pengalaman Mendorong Forum Konsultasi Publik Masyarakat Perbatasan dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, yang diterbitkan oleh Perkumpulan PENA Kalbar ini, pada intinya memuat dua isu pokok. Pertama, buku ini menyajikan secara nyata kehidupan masyarakat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, baik dari segi karakteristik sosial, kondisi demografis, tingkat pendidikan, kesehatan, sumber ekonomi, potensi sumber daya alam, isu migrasi dan perdagangan orang dan isu politik, melalui hasil riset di 5 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu. Kedua, buku ini juga mau menggali pemahaman masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan terkait peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah RI (DPD-RI) dalam menyerap aspirasi masyarakat daerah perbatasan.

Sebagiamana digambarkan dalam buku ini, dari segi infrastruktur jalan misalnya, hampir semua desa yang disurvey memperlihatkan kondisi jalan yang sangat buruk dan jauh dari akses ke Ibukota. Sebagai contoh, di desa Jasa Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, masyarakat harus berjalan kaki melalui jalan setapak dan milintasi hutan lebat puluhan kilometer. Di desa lain kondisi jalan kebanyakan berbecek dan berlubang-lubang karena belum di aspal. Dari segi ekonomi dan perdagangan, mayoritas masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian dan perkebunan lebih memilih melakukan transaksi perdagangan dengan cukong-cukong dari Malaysia, karena mudahnya akses mereka ke pasar. Demikan pula halnya dengan tingkat pendidikan dan kesehatan. Rata-rata tingkat pendidikan mereka hanya tamatan SMP dimana para gurunya pun rata-rata tamatan SMA. Apabila sakit, masyarakat juga lebih memilih berobat ke Malaysia karena tenaga medis dan pelayanan kesehatannya jauh lebih baik serta murah dan mudah di akses.

Di samping persoalan riil masyarakat di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi masyarakat daerah juga mengalami problem yang pelik terkait keterbatasan kewenangan mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah. Kewenangan mereka secara hukum dan politis sudah dibatasi melalui pasal 22 D Ayat 1 UUD 45 hasil amandemen.

Mengingat buku ini baru diterbitkan pada tahun 2012 yang menggunakan basis data penelitian tahun 2010, maka dalam beberapa aspek mungkin data-data yang disajikan sudah tidak aktual lagi. Tetapi sebagai sebuah hasil riset, buku ini perlu dibaca oleh siapa saja yang peduli terhadap isu wilayah perbatasan, khususnya para pengambil kebijakan yang terkait dengan pembangunan wilayah perbatasan di Indonesia. (Fidelis Lein – Konsil LSM Indonesia)

Baca Lainnya

Anggota Kami

F A K T A – Forum Analisis Kketerwakilan dan Transparansi...

Komp. Pertokoan Nusa Indah Plaza D 11 – KALBAR,

Yayasan SHEEP Indonesia

Jl. Bimo Kurdo No.11, Sapen, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

Artikel Terkait

MODUL TRAINING OF TRAINER (TOT) : Pemantauan implementasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM di UMKM di Indonesia

  MODUL TRAINING OF TRAINER (TOT) Pemantauan implementasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM di UMKM di IndonesiaKLIK...

Modul Training: Meningkatkan Pemahaman atas Prinsip-prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM (UNGP on Business and Human Rights) dan Rencana Aksi Nasional (RAN) Bisnis dan...

MENINGKATKAN PEMAHAMAN ATAS PRINSIP-PRINSIP PANDUAN TENTANG BISNIS DAN HAM (UNGP ON BUSINESS AND HUMAN...

Buku Saku Prinsip-prinsip Panduan untuk Bisnis dan HAM : Kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa

Diterbitkan oleh Konsil LSM Indonesia dengan dukungan ICCOBuku Saku Panduan UNGP Bisnis dan HAM...

The Management of Non-Governmental Development Organizations

The profile of non-governmental organizations (NGOs) in the developing world has increased dramatically over...