BerandaBerita InternalKebijakan dan Praktik Pengelolaan CSR, Tantangan dan Peluang bagi LSM

Kebijakan dan Praktik Pengelolaan CSR, Tantangan dan Peluang bagi LSM

Pada 3 Desember 2012, Konsil LSM Indonesia menyelenggarakan Semiloka ‘Kebijakan dan Praktik Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Daerah serta Peluang dan Tantangan LSM dalam Pengelolaan Program CSR’. Acara tersebut terselenggara sebagai kerja sama antara Konsil dan Association for Community Empowerment (ACE/PKM), berlangsung di Hotel Akmani Jakarta.Semiloka dihadiri oleh komunitas LSM, perusahaan pengelola program CSR dan lembaga donor. Sejumlah Anggota Konsil dari berbagai daerah di Indonesia juga hadir.

Tujuan semiloka adalah untuk membangun sinergi antara LSM-LSM di tingkat nasional dan daerah dengan perusahaan dan pemerintah, untuk mengadvokasi kebijakan dan pengelolaan program CSR agar sesuai dengan prinsip dan tujuan CSR.Secara khusus, tujuan semiloka ini adalah:
a. mengkritisi kebijakan pemerintah di tingkat nasional maupun daerah terkait pengelolaan dana CSR;
b. menggali pengalaman-pengalaman perusahaan dalam pengelolaan CSR dan tantangan-tantangannya;
c. menggali dan mengidentifikasi strategi yang dapat dikembangkan oleh LSM dalam mengadvokasi akses atas program-program CSR untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.

Semiloka diawali dengan seminar, yang narasumbernya adalah Budi Rahardjo (CSR Sari Husada), Ir. Yuniat Irawati (mewakili Direktur III Kesbangpol), serta Julian Junaedi Polong (Direktur Eksekutif Yayasan Spora). Bertindak selaku moderator adalah Yauri Tetanel.

Keterbatasan Sumberdaya LSM dan CSR sebagai Peluang Kerja Sama
Lusi Herlina sebagai Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia membuka acara dengan menyampaikan bahwa sejak sepuluh tahun NGO Indonesia dihadapkan oleh banyak tantangan, termasuk keterbatasan sumberdaya. Berbagai upaya sudah dilakukan, namun tantangannya masih cukup banyak. Program CSR, kendati masih debatable, tak dapat dipungkiri sebagai potensi. LSM di tingkat nasional mungkin belum merasakan keterbatasan sumberdaya, berbeda dengan banyak LSM daerah yang sudah nonaktif. Di tengah situasi itu, ada fenomena program dan dana CSR diakses oleh pemerintah dan diatur melalui berbagai peraturan daerah, baik Perda, SK Gubernur atau SK Bupati. Harapannya, semiloka dapat melakukan tinjauan kritis mengenai berbagai fenomena tersebut.

Mewakili Direktur III Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri, Ir. Yuniat menyampaikan bahwa sudah dilakukan tinjauan terkait banyaknya Perda CSR. Sebetulnya, aturan terkait CSR sudah dimulai sejak tahun ’60-an,hanya saja berjalan secara parsial, misalnya mengatur tentang aspek sosial perusahaan namun memisahkan soal lingkungan hidup.

Pengalaman perusahaan dipaparkan oleh Budi Rahardjo melalui sharing pengalaman mengelola program CSR di PT Sari Husada. Untuk program berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dan berjangka waktu panjang Sari Husada bekerjasama dengan LSM. Kerja sama lain yang dilakukan adalah dengan pemerintah (seperti ikatan bidan), koperasi, program karitatif bersama Gerakan Nasional Orang Tua Asuh, dan program bantuan modal korban Merapi bersama BRI. Mengenai pengelolaannya, Budi memastikan bahwa tidak ada unsur dagang dalam CSR (white flame), karena programnya dipisahkan dengan aktivitas dagang atau promosi (red flame).

Dalam mengelola program CSR, menurut Budi, baik perusahaan maupun LSM mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Proses yang terjadi bukan hanya sharing power, tapi juga refleksi tentang kondisi masing-masing. Perusahaan misalnya, berusaha cari aman untuk mengurasi risiko program CSR, juga harus memperhatikan aturan dan image. Karena itulah, CSR tidak hanya menjadi tanggung jawab divisi CSR, namun juga hampir semua divisi.

Budi meyakini bahwa dalam program CSR yang berhasil, ada proses transformasi di tingkat masyarakat.Tantangannya adalah prasangka negatif yang berkembang. Misalnya, ada LSM yang merasa jijik dengan program CSR karena beranggapan bahwa program CSR hanya untuk make up perusahaan.

Tantangan Pengembangan Program CSR & Kemitraan Pelaksana
Dari sisi pengalaman LSM dalam mengelola program CSR bersama perusahaan, Julian Junaidi Polong mengisahkan pengalaman terlibat dalam forum multistakeholder di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).Perusahaan di Muba sebagian besar melakukan eksploitasi sumber daya alam seperti migas, hutan tanaman industri.Jadi,selain memberikan kesempatan kerja, di sisi lain usaha tersebut merusak lingkungan.

CSR di Muba dicoba kelola dengan pembentukan forum multistakeholder berdasarkan SK Bupati. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan CSR yang akuntabel. Awalnya, forum didominasi oleh birokrat sedangkan keterlibatan masyarakat sipil sedikit sebelum kemudian terbentuk forum yang banyak melibatkan masyarakat.

Tantangan yang dialami forum multistakeholder ini, di antaranya adalah pengunduran diri LSM lingkungan hidup, sehingga forum dikuasai lagi oleh pemerintah. Selain itu, perusahaan anggota forum juga banyak yang tidak aktif atau melakukan kegiatan CSR tanpa berkoordinasi. Soal akuntabel belum penting, karena bagi perusahaan, yang penting adalah kelancaran operasional. Bahkan ada perusahaan yang memprioritaskan progran bagi LSM yang kritis, karena LSM itu seringkali menghambat kelancaran operasional perusahaan. Menariknya, justru LSM yang belum jelas akuntabilitasnya yang berada di daerah ‘Ring 1’ perusahaan. Tantangan-tantangan lain berkenaan dengan pelaksanaan program CSR adalah pemahaman bahwa CSR adalah program charity, program justru didapat oleh elite desa bukannya kelompok rentan.

Setelah berlangsung diskusi, sejumlah hal sebagai rangkuman saat menutup proses seminar adalah sebagai berikut:
a. potensi CSR semakin meningkat, bahkan jika dikomparasi dengan APBN untuk kemiskinan, jumlah besarannyahampir sama;
b. perlu penerapan CSR dengan melihat konteksnya,agar program CSR lebih bersifat strategis dan bukannyakarikatif;
c. karena program CSR diharapkan dapat lebih bersifat strategis, program CSR perlu dilakukan oleh forum multistakeholder;
d. perlu adanya kejelasan peran masing-masing pihak dalam forum multistakeholder agar program CSR optimal;
e. perlu dipikirkan peningkatan kapasitas LSM, terutama karena LSM perlu berperan optimal dalam pelaksanaan program CSR.*

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Konsil LSM Indonesia Kembali Gelar Rapat 6 Bulanan Bersama KPN dan Dewan Etik

Jakarta, 10 September 2023 - Setelah beberapa tahun absen akibat dampak pandemi, Konsil LSM...

Expert Meeting: Review Laporan Kajian Analisis Penanggulangan HIV AIDS Berbasis RAN HIV AIDS dan PIMS 2020-2024

Konsil LSM Indonesia mengadakan kegiatan Expert Meeting "Review Laporan Kajian Analisis Penanggulangan HIV AIDS...

LSM Seharusnya Tidak Merasa ‘Diikat’ oleh Standar Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah kewajiban bagi semua organisasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Sehingga LSM sebagai...

Kunjungan Global Standard for CSO Accountability

Global Standard for CSO Accountability has met earlier in India at "Stakeholder Meeting on...