BerandaBerita UmumPemeriksaan Akuntabilitas LSM Rwanda oleh Pemerintah

Pemeriksaan Akuntabilitas LSM Rwanda oleh Pemerintah

Direktorat Imigrasi dan Emigrasi Rwanda sedang menyelidiki Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memastikan apakah dana yang diberikan kepada mereka digunakan dengan benar. Informasi dari departemen menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sejak Juni 2012 dan akan memakan waktu dua bulan untuk menyelesaikan. Tim penyelidik terdiri dari pejabat dari Direktorat, pimpinan daerah setempat serta perwakilan dari LSM. Satu informasi yang didapat dari penyelidikan menyatakan bahwa beberapa LSM menerima uang miliaran, namun hanya sedikit aktivitas yang mereka lakukan. “Kami sedang melakukan evaluasi untuk mengetahui bagaimana uang dibelanjakan. Kadang-kadang, LSM memberikan laporan mengenai kegiatan mereka, tapi tidak ditemukan di lapangan,” kata Ange Sebutege, Communication and Customer Care Officer di Direktorat Imigrasi. Sebutege mengatakan bahwa LSM perlu melibatkan para pemimpin lokal ketika merencanakan kegiatan mereka. “Pada masa lalu, LSM merencanakan kegiatan mereka tanpa melibatkan pimpinan daerah, karena itu mudah untuk berbohong,” jelas Sebutege. Pada masa lalu, anggota parlemen telah menyatakan ketidakpuasan terhadap kerja LSM, dan mempertanyakan cara LSM memperolah dan menghabiskan dana. Pelaksanaan evaluasi juga termasuk upaya untuk memastikan manfaat kegiatan bagi masyarakat. Setelah evaluasi, akan dapat diketahui LSM yang telah mengalihkan dana atau melakukan hal yang menyumpang sehingga akan dikenai hukuman. Pada tahun 1994, tepat setelah peristiwa genosida terhadap Tutsi, banyak orang dan organisasi menjadikan Rwanda sebagai sarana penghasil uang. Tidak ada cara yang dapat dilakukan LSM untuk mendapatkan dana apabila banyak aturan ditentukan oleh pemerintah; satu-satunya peluang hanyalah mengemas laporan untuk menunjukkan bahwa mereka menantang bahaya di negara dengan banyak anak yatim dan janda.* Source link: http://allafrica.com/stories/201208190008.html.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...