BerandaBerita UmumJangan tempatkan LSM sebagai Musuh Pemerintah

Jangan tempatkan LSM sebagai Musuh Pemerintah

The NGO isn’t a government’s enemy, this perspective needs to be mainstreamed, especially by governments that are likely to make the rules that make the limit for civil society movements.

On 13th of October 2016, The Foreign Donations (Voluntary Activities) Regulation Bill 2016 (FDRB) was passed by the Bangladesh Parliament. The law requires all foreign-funded NGOs, a category that describes development, human rights, and many other organizations, to submit virtually all activities for approval to a bureau under the prime minister’s office, without clear criteria for grounds for rejection or a timeframe in which decisions should be rendered

According to Brad Adams, Asia director at Human Rights Watch, The Foreign Donations Law make civil society toe the government line even though the government claims it is committed to freedom of expression and pluralism, but then passes a law that would make an authoritarian regime proud.

Since the draft law was circulated in 2014 makes “inimical” or “derogatory” remarks against the constitution, the parliament and other governmental bodies an offense. These terms are undefined, and could be used to limit any criticism of the government whatsoever. This situation showed how the government still put the NGO as an enemy.

 “The Bangladeshi government should be trying to create a welcoming and encouraging legal environment for NGOs in a manner that accords with international best practices and does not interfere with fundamental rights,” said Adams. “Instead, it is treating NGOs like the enemy within. Requiring prior approval of projects, giving the state-wide discretion to deny projects and foreign funding, requiring approval for travel, and targeting critics are the hallmarks of an authoritarian state – not a democracy.”

This situation also should be a lesson learned for the Indonesian Government. Rather than trying  to interfere the NGO activities, let the NGOs grow by creating a conducive situation that then also will be support by the NGO self-regulation, will be the best option. This is the  Indonesia NGO Council vision, to build a robust and dynamic existence for NGO’s where the institutions can work withing a free and democratic political and legal environment based on the rule of law, and capable of practicing accountability principles and mechanism; for the purpose of building public trust and support towards civil society organisations.


LSM bukanlah musuh pemerintah, perspektif ini perlu diarusutamakan terutama bagi pemerintah yang kerap kali membuat ruang gerak untuk membatasi kebebasan berekspresi bagi LSM. Pada 13 Oktober 2015, Parlemen Bangladesh mengesahkan Aturan mengenai donasi asing (Foreign Donations Regulation Bill / FDRB) yang meminta semua LSM yang memiliki dana asing untuk memberikan details seluruh kegiatanya kepada biro dibawah Perdana Menteri untuk urusan LSM. Akan tetapi, aturan ini tidak memiliki ketentuan yang jelas baik secara bentuk kegiatannya atau mekanisme bahwa suatu kegiatan akan disetujui atau tidak disetujui.

Menurut Brad Adams, Direktur Human Rights Watch Asia, aturan ini membuat LSM menjadi kaki tangan pemerintah padahal pemerintah berkomitmen pada kebebasan berkespresi dan pluralisme, akan tetapi meloloskan aturan sebagaimana rezim otoriter.

Semenjak masih menjadi RUU ditahun 2014, aturan ini membuat bahwa kegiatan yang ‘bertentangan’ atau ‘menghina’ terhadap konstitusi, parlemen, atau badan pemerintah lainnya pendaftarannya dapat dibatalkan. Akan tetapi istilah-istilah tersebut tidak terdefinisi dan dapat digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah. Situasi ini menunjukan bagaimana Pemerintah masih menempatkan LSM sebagai musuh pemerintah.

“Pemerintah Bangladesh harus berusaha menciptakan lingkungan yang kondusif bagi LSM yang sejalan dengan praktik terbaik dan tidak mengintervensi hak-hak dasar” ungkap Adams. “Bukannya menempatkan LSM sebagai musuh, dengan membutuhkan berbagai persetujuan dalam melakukan kegiatan dan menolaknya tanpa adanya indikator yang jelas, bahkan meminta persetujuan untuk melakukan perjalanan, adalah ciri dari negara otoriter, bukan negara demokrasi”

Situasi ini juga perlu menjadi pembelajaran bagi pemerintah Indonesia. Alih-alih sibuk mengurusi apa dan bagaiamana seharusnya LSM berperilaku, menciptakan situasi yang kondusif yang akan diikuti dengan regulasi mandiri LSM adalah pilihan terbaik. Sebagaimana Visi Konsil LSM Indonesia untuk terwujudnya kehidupan LSM yang sehat dan kuat, yakni LSM yang hidup di dalam lingkungan politik dan hukum yang bebas dan demokratis berdasarkan hukum dan mampu mempraktikkan prinsip-prinsip dan mekanisme akuntabilitas; demi meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik terhadap gerakan organisasi masyarakat sipil.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...