BerandaBerita UmumPerikanan Lestari, KKP Minta NGO Bangkitkan Kearifan Lokal

Perikanan Lestari, KKP Minta NGO Bangkitkan Kearifan Lokal

16 Februari 2015

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng semua pemangku kepentingan, tidak hanya masyarakat pesisir dan pemerintah daerah, melainkan juga Lembaga Swadaya Masyarakat atau Non Government Organizatin (NGO) untuk menciptakan perikanan lestari.

Sekjen KKP Sjarief Widjaja, bahkan meminta langsung NGO untuk mendorong masyarakat pesisir agar berperilaku arif terhadap pengelolaan sumber daya laut. Misalnya, kata dia, pada masyarakat yang memiliki peraturan tak tertulis dilarang melaut pada hari-hari tertentu, NGO bisa mendorong masyarakat untuk meneruskan tradisi tersebut.

“Kearifan lokal perlu kita bangun. NGO bisa tidak membangkitkan kearifan lokal? Tidak usah membangun aturan baru. Selasa atau Jumat Kliwon tidak boleh melaut, diformalkan saja aturan itu,” ucap Sjarief dalam Lokakarya Nasional Pengelolaan Kawasan Konservasi, Senin (16/2/2015).

Lebih lanjut, Sjarief menuturkan, konservasi yang dulunya terpisah dari mata pencaharian, saat ini harus dipandang secara menyatu. Ini juga yang menjadi dasar Menteri-KP Susi Pudjiastuti mengeluarkan kebijakan pelarangan penangkapan/perdagangan kepiting, lobster, serta rajungan bertelur.

Dia bilang, ke depan KKP juga akan mengeluarkan kebijakan mengurangi eksploitasi berlebihan di zona di bawah 4 mil. Sjarief menambahkan, dengan aturan tersebut masyarakat pesisir bisa menghidupkan kembali ekosistem seperti hutan bakau, begitu pun masyarakat bisa menggunakan kembali alat tangkap tradisional.

Pemerintah menargetkan, luas wilayah konservasi pada 2020 mencapai 20 juta hektar. Saat ini luas wilayah konservasi sekira 16,4 juta hektar.

Klik Kompas.com

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...