BerandaBerita UmumSurat Terbuka Konsil LSM Indonesia untuk Presiden - Selamatkan KPK!!!

Surat Terbuka Konsil LSM Indonesia untuk Presiden – Selamatkan KPK!!!

Mahasiswa dalam aksi Kamisan menolak Calon Pimpinan KPK (05/09/19) Ayoh

KEPADA YTH,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

IR. JOKO WIDODO

DI JAKARTA

PERIHAL : TOLAK CALON PIMPINAN KPK

(Upaya Sistematis Melemahkan dan Melumpuhkan KPK dalam Memberantas Korupsi.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah memilih 10 nama Calon Pimpinan KPK dan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, secara tertutup. Selanjutnya presiden akan memilih lima nama yang akan memimpin lembaga anti rasuah tersebut selama empat tahun kedepan.

Meskipun seleksi calon pimimpinan KPK merupakan agenda biasa dan rutin dilaksanakan setiap empat tahun sekali, namun pada kali ini merupakan fase yang krusial dan kritis bagi KPK.

Publik ramai mengkritisi kredibilitas dan independensi Pansel Capim KPK hingga aksi demontrasi yang dilakukan Wadah Pegawai KPK bersama organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, aktivis hingga mahasiswa digelar di KPK menuntut agar Pansel Capim KPK tidak meloloskan dan merekomendasikan nama-nama pimpinan yang bermasalah. Namun, saat ini secara resmi Pansel telah menyerahkan 10 nama kepada Presiden, sehingga selanjutnya rakyat hanya bergantung pada sikap dan hati nurani Presiden agar memilih Pimpinan KPK yang bersih dan tidak memiliki rekam jejak yang buruk.

Konsil LSM Indonesia yang beranggotakan 120 LSM tersebar di 19 Propinsi menyatakan sikap:

  1. Konsil LSM Indonesia berpendapat bahwa korupsi masih merupakan kejahatan luarbiasa dan berdampak secara sistematis pada hajat hidup dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Akar dan riwayat keteribatan politisi, aparatur pemerintah, hingga aparat penegak hukum seperti polisi, jakasa hingga hakim dalam kasus korupsi di Indonesia masih segar dalam ingatan rakyat Indonesia. Sehinga Konsil LSM Indonesia menolak setiap gagasan dan kebijakan yang bertujuan melemahkan wewenang dan membatasi peran KPK dalam menegakkan pemberantasan korupsi dengan membatasi wewenang KPK untuk mengusut perkara Korupsi di lembaga penegak hukum tertentu, itu sama saja mencederasi harapan dan kepercayaan rakyat yang tinggi terhadap KPK.
  2. Konsil LSM Indonesia beranggapan bahwa dinamika pemilihan calon Pimpinan KPK sudah bergeser menjadi pertarungan antara kelompok yang merasa terancam jika menjadi KPK kuat, dengan barisan rakyat yang mendukung KPK untuk lebih kuat lagi. Untuk itu, segala bentuk dan upaya pelemahan terhadap KPK merupakan usaha yang mencederai harapan rakyat Indonesia untuk menyongsong Indonesia yang bebas dari Korupsi.
  3. Konsil LSM Indonesia mencurigai adanya indikasi kuat dalam upaya melemahkan KPK secara struktural melalui infiltrasi individu-individu yang memiliki rekam jejak yang sangat diragukan karena terindikasi pernah melanggar Kode Etik KPK; Individu tidak memiliki integritas kuat dalam memberantas korupsi; Individu yang secara terang-terangan dan terbuka menentang wewenang KPK untuk mengusut kasus lembaga penegak hukum lain.
  4. Konsil LSM Indonesia menuntut agar presiden mendengarkan aspirasi masyarakat yang peduli dengan KPK dengan memilih dan menunjuk pimpinan yang berintegritas dan bersih, tidak memiliki rekam jejak yang diragukan, yang memiliki integritas dan mendukung KPK yang kuat, transparan dan profesinonal tanpa takut untuk melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di seluruh lembaga pemerintah, kementerian dan lembaga penegak hukum lainnya.

Untuk itu, Konsil LSM Indonesia yang berjumlah 120 anggota di 19 Propinsi di Indonesia akan menentang setiap upaya-upaya yang melemahkan KPK.

Konsil LSM Indonesia bersama seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi dan Wadah Pegawai KPK akan terus mengawal proses pemilihan Capim KPK dan berdiri untuk mendukung KPK yang kuat dan independent.

Konsil LSM Indonesia

Misran Lubis

Direktur Eksekutif

CP: (08126064126)

Unduh Dokumen PDF Surat Terbuka KLIK DISINI

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...