BerandaBerita Umum27 Orang Perwakilan LSM Mengikuti Lokalatih Keuangan untuk Direktur Eksekutif dan Board

27 Orang Perwakilan LSM Mengikuti Lokalatih Keuangan untuk Direktur Eksekutif dan Board

FotoBersama : Peserta Lokalatih Konsil LSM Source : Dokumentasi Konsil LSM
FotoBersama : Peserta Lokalatih Konsil LSM
Source : Dokumentasi Konsil LSM

Pengelolaan keuangan dalam suatu organisasi merupakan aspek penting untuk membangun tata kelola organisasi yang sehat dan akuntabel sesuai dengan Standar Minimal Akuntanbilitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), namun kesadaran organisasi untuk mewujudkan akuntabilitas pada umumnya masih rendah. Selain faktor rendahnya kesadaran, berbagai permasalahan klasik seperti manajemen yang buruk hingga fraud pada pengelolaan keuangan organisasi juga masih sering terjadi di banyak LSM di Indonesia. Hal terebutlah yang menjadi perhatian Konsil LSM Indonesia untuk merubah mindset  buruk terhadap LSM karena tidak akuntabel.

Didukung oleh pendanaan dari Ford Foundation, Konsil LSM Indonesia mengadakan Lokalatih Pengelolaan Keuangan LSM untuk Direktur dan Board bagi LSM-LSM di Sumatera barat pada 10-11 Agustus 2017 yang berlangsung di Grand Zury Hotel, Kota Padang, Sumatera Barat. Diikuti sebanyak 27 orang perwakilan dari berbagai LSM baik anggota dan non anggota Konsil LSM Indonesia di sekitar Sumatera Barat.

Pada kesempatan pembukaan lokalatih, Direktur Eksekutif Konsil LSM Indonesia Serliety Pulu mengungkapkan, kegiatan lokalatih diselenggarakan berdasarkan hasil Konsolidasi LSM tahun 2014 -2015 yang memperlihatkan adanya kebutuhan akan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan LSM, bagi board, direktur LSM yang menjadi anggota Konsil LSM. Namun, demi mendorong keterwujudan akuntabilitas pengelolaan keuangan LSM, kegiatan Lokalatih tersebut juga diikuti oleh LSM non-anggota Konsil LSM. Selain itu, Sherliety Pulu juga menekankan pentingnya setiap organisasi untuk mengimplementasikan delapan aspek akuntabilitas organisasi yang perlu dijadikan acuan, yakni tata kelola  internal yang baik, staf yang professional, pengelolaan keuangan yang memadai dan akuntabel, partisipasi multistakeholder, transparasi organisasi, minimalisasi konflik internal organisasi, dan dampak manfaat jangka panjang organisasi.

Dalam salah satu sesi diskusi pada lokalatih, disoroti perilaku pengelolaan keuangan organisasi yang berpotensi menyebabkan fraud, yang dimana perilaku tersebu akhirnya mempengaruhi profesionalisme dan akuntanbilitas LSM. Dijabarkan bahwa beberapa hal yang diidentifikasi sebagai fraud adalah pembebanan biaya yang tidak semestinya, tender palsu, pencurian, penyogokan, suap, penerimaan gratifikasi, tagihan palsu, pengelolaan yang salah atau penghamburan dana, konflik kepentingan, penipuan atas perjalanan dinas, penyalahgunaan kekuasaan, pencurian atau penyalahgunaan peralatan yang didanai oleh donor, kejahatan komputer, perbuatan jahat oleh pegawai. Mencegah terjadinya fraud dalam pengelolaan organisasi merupakan hal yang sangat penting, selain bermanfaat bagi akuntabilitas dan citra organisasi, hal ini juga menjadi perhatian lembaga-lembaga donor yang menerapkan zero tolerance terhadap fraud.

Selanjutnya pasca lokalatiih yang telah terselenggara, Konsil LSM Indonesia akan melakukan pendampingan dan mentoring kepada LSM-LSM tersebut selam satu bulan untuk memiliki SOP Keuangan dan menerapkannya sesuai kaidah keuangan yang akuntabel.

Mengakhiri rangkaian kegiatan lokalatih, Board Konsil LSM, Lusi Herlina mengharapkan agar gagasan dan ide selama kegiatan lokalatih dapat bermanfaat bagi SDM organisasi masing-masing, dan kedepan diharapkan dengan demikian pengelolaan organisasi akan lebih professional dan akuntabel.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...