Liputan6.com, Jakarta – Komisi II DPR menggelar rapat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. Dari rapat kerja tersebut, tujuh fraksi menerima Perppu Ormas, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak.
Fraksi yang menerima adalah PDIP, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menolak adalah PAN, Gerindra, dan PKS.
Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui Perppu Ormas dengan catatan harus ada revisi dalam perppu tersebut. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, menyampaikan ada dua poin dalam Perppu Ormas yang seharusnya direvisi.
“Perbaikan itu dua saja. Berkaitan persoalan peradilan dikembalikannya proses di peradilan. Kalau ini diterima, perbaikan itu kira-kira banyak yang diselesaikan, check and balances, ketakutan soal demokratisasi, interpretasi tunggal soal Pancasila oleh pemerintah, due process of law, itu berkaitan dengan hilangnya proses di peradilan,” ujar Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Kedua, kata dia, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP. Sejauh pemerintah sepakat dengan perubahan dua poin itu, Demokrat menyatakan akan mendukung.
Sementara itu dari pihak Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan fraksinya menolak Perppu Ormas. Salah satunya adalah Perppu Ormas melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945.
“Makanya kami meyakini Perppu Ormas ini memang ada masalah dan makanya kami menolak,” kata Riza.
Menurut dia, supaya tidak memicu suasana yang gaduh lagi, maka Gerindra memilih untuk menolak Perppu tersebut tetapi setelah itu setuju kalau akhirnya direvisi.
“Memang pilihannya dua, dalam pembahasan perppu ini menerima atau menolak. Kalau Fraksi Gerindra supaya tidak menimbulkan kegaduhan, pilihannya ditolak, silakan nanti baru kita revisi. Bukan diterima lalu direvisi,” ucap Riza.
Rapat kerja terkait Perppu Ormas dihadiri pihak pemerintah, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Sumber Berita : www.liputan6.com