BerandaBerita Umum7 Fraksi Setuju Perppu Ormas, 3 Fraksi Lainnya Menolak

7 Fraksi Setuju Perppu Ormas, 3 Fraksi Lainnya Menolak

Menkominfo Rudiantara (kiri) dengan Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Menkumham Yasonna Laoly saat rapat RUU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta – Komisi II DPR menggelar rapat terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas. Dari rapat kerja tersebut, tujuh fraksi menerima Perppu Ormas, sedangkan tiga fraksi lainnya menolak.

Fraksi yang menerima adalah PDIP, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sedangkan fraksi yang menolak adalah PAN, Gerindra, dan PKS.

Fraksi Partai Demokrat, PKB, dan PPP menyetujui Perppu Ormas dengan catatan harus ada revisi dalam perppu tersebut. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, menyampaikan ada dua poin dalam Perppu Ormas yang seharusnya direvisi.

“Perbaikan itu dua saja. Berkaitan persoalan peradilan dikembalikannya proses di peradilan. Kalau ini diterima, perbaikan itu kira-kira banyak yang diselesaikan, check and balances, ketakutan soal demokratisasi, interpretasi tunggal soal Pancasila oleh pemerintah, due process of law, itu berkaitan dengan hilangnya proses di peradilan,” ujar Fandi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Kedua, kata dia, berkaitan dengan pidana supaya disesuaikan dengan KUHP. Sejauh pemerintah sepakat dengan perubahan dua poin itu, Demokrat menyatakan akan mendukung.

Sementara itu dari pihak Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan fraksinya menolak Perppu Ormas. Salah satunya adalah Perppu Ormas melanggar konstitusi, melanggar UUD 1945.

“Makanya kami meyakini Perppu Ormas ini memang ada masalah dan makanya kami menolak,” kata Riza.

Menurut dia, supaya tidak memicu suasana yang gaduh lagi, maka Gerindra memilih untuk menolak Perppu tersebut tetapi setelah itu setuju kalau akhirnya direvisi.

“Memang pilihannya dua, dalam pembahasan perppu ini menerima atau menolak. Kalau Fraksi Gerindra supaya tidak menimbulkan kegaduhan, pilihannya ditolak, silakan nanti baru kita revisi. Bukan diterima lalu direvisi,” ucap Riza.

Rapat kerja terkait Perppu Ormas dihadiri pihak pemerintah, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Sumber Berita : www.liputan6.com

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...