BerandaBerita UmumPemkab Karanganyar Verivikasi LSM "Abal-abal"

Pemkab Karanganyar Verivikasi LSM “Abal-abal”

Ilustrasi Verifikasi Sumber: rtf123.com
Ilustrasi Verifikasi
Sumber: rtf123.com

Karanganyar — Pemkab Karanganyar melakukan verifikasi ormas dan LSM untuk memastikan gerakannya tak mengarah ke ujaran kebencian maupun hanya organisasi papan nama.

”Verifikasi ini bagian dari penataan organisasi. Kalau organisasinya jelas, pemerintah bisa welcome terhadap masukan yang diberikan ormas maupun LSM,” kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono di sela verifikasi di Gedung DPRD Karanganyar, Selasa (10/10).

Dikatakan bupati, Ormas dan LSM bagian dari subyek pembangunan. Orang nomor satu di Pemkab Karanganyar ini mengistilahkan Ormas dan LSM papan nama bagi yang tak memiliki kegiatan jelas atau gerakannya menyimpang dari norma. Mereka hanya memajang nama organisasi namun tidak berpartisipasi positif bagi masyarakat.

Bupati mengatakan bantuan operasional Ormas dan LSM bersumber APBD tidak dilarang. Hanya saja, ia membutuhkan hasil verifikasi supaya penyaluran uang rakyat tak salah sasaran. Dengan verifikasi tersebut juga bisa mencegah adanya ormas dan LSM abal-abal yang keberadaannya membuat masyarakat resah.  Terdapat 145 Ormas dan 79 LSM di Karanganyar.

Kasubbag Hukum Polres Karanganyar AKP Aris Dwi Handoko meminta seluruh organisasi kemasyarakat memegang teguh prinsip kebangsaan dan tunduk pada pancasila. Ia menyebut, mulai muncul gerakan melenceng dari norma tersebut. Beberapa diantaranya menebarkan ujaran kebencian. Jangan sampai gerakan itu muncul di Karnganyar.

Aparat kepolisian tetap akan mengawasi pergerakan Ormas maupun LSM. Terutama yang terindikasi menyimpang, katanya.

Disarikan dari : Portal Informasi Solo, timlo.net

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...