BerandaBerita UmumKemendikbud Ajak Publik Terlibat dalam Kebijakan Terkait Anggaran Hingga Mutu Guru

Kemendikbud Ajak Publik Terlibat dalam Kebijakan Terkait Anggaran Hingga Mutu Guru

24 Februari 2015

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tak main main dengan rencana melibatkan publik dalam setiap kebijakan yang diambil. Setidaknya ada 6 agenda kebijakan yang akan dibahas bersama pejabat Kemendikbud dengan perwakilan masyarakat.

“Ada enam hal yang akan dibahas pada simposium kali ini. Pertama akses dan keterjangkauan, kedua kurikulum, kemudian kesejahteraan dan mutu guru, revitalisasi dewan dan komite sekolah, penataan dan pemerataan guru, dan terakhir anggaran,” ujar Kangsure Suroto, di gedung Kemendikbud, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Suroto merupakan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP). Hari ini hingga besok koalisi bersama puluhan pejabat struktural Kemendikbud menggelar sebuah simposium terkait pelibatan publik dalam pengambilan kebijakan di Kemendikbud.

“Melalui simposium ini diharapkan masyarakat bisa terlibat lebih intens berinteraksi dengan kementerian lembaga. Sehingga aspirasi mereka (publik) bisa masuk dalam rencana-rencana kerja mereka (pejabat Kemendikbud),” jelas Suroto.

Menurut Suroto, anggaran pendidikan yang mencapai Rp 408 triliun, bukanlah jumlah yang kecil. Dana tersebut harus dikawal. Apalagi 60 persen dari dana itu dialirkan ke daerah.

“Kita harus mengawal, agar benar-benar bisa dikelola dengan baik di daerah. Sebenarnya tugas lebih berat ada di daerah, khususnya dinas pendidikan, terutama di tingkat kabupaten,” tutur Suroto.

“Pasca pertemuan 2 hari ini kita sudah punya format atau mekanisme yang bisa kita bangun untuk melakukan engagement,” imbuhnya.

Klik Detik.com

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...