BerandaBerita UmumSetelah KY, Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke MA

Setelah KY, Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke MA

20 Februari 2015

Jakarta, GATRAnews – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi kembali akan melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi karena putusannya atas praperadilan yang dimohonkan Komjen Pol Budi Gunawan, melampaui kewenangan.

Menuru Dio dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) saat dihubungi GATRAnews, Jumat (20/2), hari ini pihanya bersama sejumlah LSM akan melaporkan Sarpin ke Mahkamah Agung (MA), setelah dua hari lalu mengadukannya ke Komisi Yudisial (KY).

“Ya, kita akan laporkan nanti pukul 13.30 WIB ke Badan Pengawas MA, karena putusannya banyak kejanggalan,” kata Dio.

Salah satu kejanggalan putusan tersebut, KUHAP sudah mengatur secara limitatif melalui Pasal 77 tentang materi atau apa saja yang bisa dipraperadilankan. Selain itu, dalam memutus pokok perkara, Sarpin sudah terlalu jauh.

“Hakim ini terlalu jauh karena sudah masuk materi pokok perkara yang harusnya menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Menurut Dio, putusan Sarpin telah menjadi permasalahan hukum di Indonesia, karena mengacaukan hukum acara. Jika ini dibiarkan, maka akan menjadi pintu masuk para tersangka untuk menguji penetapan tersangka yang bukan materi praperadilan.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi sendiri terdiri dari sejumlah LSM, antara lain, Indonesia Corruption Watch (ICW), MAPI, Pusat Studi Kebijakan dan Hukum (PSHK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesa (YLBHI), Indonesian Legal Roundtable (ILR), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Klik GATRANEWS

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...