BerandaBerita UmumLSM Minta Komisi Yudisial Telusuri Penunjukan Hakim Sarpin

LSM Minta Komisi Yudisial Telusuri Penunjukan Hakim Sarpin

sarpn
Hakim Sarpin Rijaldi mengetuk palu usai membaca putusan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 16 Februari 2015. Photo : TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Jakarta, 18 Februari 2015 TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial.

Menurut Koalisi penunjukan Sarpin sebagai hakim tunggal oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan janggal. Erwin Natosmal Oemar, selaku juru bicara Koalisi, mengatakan Sarpin kerap bermasalah dalam catatan Komisi Yudisial. “Kami meminta Komisi Yudisial untuk melacak proses penunjujan hakim Sarpin,” kata Erwin, Selasa, 17 Februari 2015.

Koalisi terdiri dari gabungan lembaga swadaya masyarakat seperti Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Indonesian Legal Roundtable, Pusat Studi dan Kebijakan Hukum, Public Interest Lawyer Network, Institute for Criminal Justice Reform dan Indonesia Corruption Watch.

Erwin berharap Komisi segera memeriksa Sarpin setelah laporan ini disampaikan. “Komisi menjanjikan kami paling lambat satu bulan sudah ada putusanya,” kata Erwin.

Koalisi juga melaporkan Sarpin atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam memutus gugatan praperadilan yang diajukan oleh calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. “Ada beberapa hal yang disampaikan menurut pandangan kami terhadap putusan prapedarilan kemari,” kata Erwin

“Kami meminta Komisi Yudisial untuk segera merespons laporan ini agar segera ditindaklanjuti.” Di antaranya, kata Erwin, adalah adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dalam memutus perkara Budi Gunawan. Menurut Erwin, Sarpin diduga melanggar Poin 8 dan 10 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin-poin itu mengatur tentang profesionalitas dan disipilin hakim. “Apalagi dalam putusannya, hakim Sarpin melanggar ketentuan praperadilan yang sudah diatur dalam KUHAP,” kata Erwin. “Dia juga pertimbangan hukumnya melampaui substansi perkara dengan memasukan argumentasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.”(REZA ADITYA)

Klik Tempo.co

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...