BerandaBerita Umum5 Fakta Paskibraka, Peran Bergengsi pada Upacara HUT Kemerdekaan RI

5 Fakta Paskibraka, Peran Bergengsi pada Upacara HUT Kemerdekaan RI

Dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahun, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjadi peran yang vital dalam upacara 17 Agustus. 

Anggota Paskibraka berisi putra putri terbaik daerah yang diseleksi dari seluruh penjuru Tanah Air. Selain mengibarkan Merah Putih di ibu kota, beberapa juga bertugas di daerah masing-masing.

Dilansir dari berbagai sumber, IDN Times merangkum sejumlah fakta menarik tentang Paskibraka yang mungkin kamu belum tahu.

1. Sejarah singkat Paskibraka, dari penggerek menjadi pengibar

Ide Paskibraka pertama kali digagas oleh Presiden pertama Republik Indonesia Sukarno, kala Indonesia pindah ibu kota ke Yogyakarta pada 1946. Saat itu Sukarno meminta salah satu ajudannya untuk mempersiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta.

Tahun 1973, Idik Sulaiman mencetuskan Paskibraka untuk pertama kali. Semula, Paskibraka merupakan kepanjangan dari Pasukan Penggerek Bendera Pusaka.

Sejak 1967 hingga 1972, kata penggerek akhirnya digantikan dengan kata pengibar.

2. Dibagi dalam tiga formasi

Paskibraka memiliki tiga formasi yang senada dengan angka kemerdekaan. Tiga formasi tersebut adalah formasi 17, formasi 8, dan formasi 45 yang diambil dari tanggal kemerdekaan Indonesia yakni 17-8-1945 dan diberlakukan sejak 1967.

Formasi 17 disebut juga formasi pengiring atau pemandu. Formasi ini terdiri dari 17 orang. Formasi ini dipimpin oleh satu orang komandan kelompok.

Formasi 8 disebut sebagai formasi inti alias formasi pembawa. Formasi ini berisikan pembawa baki bendera, pengibar bendera, dan sejumlah pendamping dan pelengkap.

Formasi 45 yang disebut formasi pengawal. Formasi ini berisi TNI ataupun Polri yang kemudian dibagi dalam empat kelompok.

3. Syarat jadi anggota Paskibraka

Tidak mudah menjadi anggota Paskibraka. Beberapa syarat harus lebih dulu dipenuhi, baik syarat fisik maupun syarat psikologi.

Anggota Paskibra harus memiliki tinggi badan antara 160-170cm untuk putri dan 165-175cm untuk putra. Selain itu, anggota Paskibraka juga tidak boleh memiliki bentuk kaki O, X, maupun tinggi sebelah dan tidak diperkenankan menggunakan kaca mata.

Sehat secara jasmani dan rohani menjadi keharusan bagi anggota Paskibraka. Kemampuan baris berbaris, seleksi kesehatan, hingga seleksi wawancara akan dijalani oleh calon anggota Paskibraka.

4. Hanya dipilih sepasang tiap provinsinya

Setahun sekali setiap daerah akan mengirimkan putra putri terbaiknya untuk bertugas sebagai Paskibraka nasional di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada 17 Agustus.

Dari sejumlah orang yang ikut seleksi, dari tiap daerah hanya akan diambil dua perwakilan. Perwakilan ini per daerahnya terdiri dari satu pasangan, seorang putra dan seorang putri.

Tercatat sebanyak 68 orang dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, akan bertugas sebagai Paskibraka nasional.

5. Dua putri Sukarno pernah menjadi pembawa baki

Dua orang putri Presiden pertama Republik Indonesia ternyata pernah menjadi anggota Paskibraka. Kedua sosok tersebut adalah Megawati Soekarnoputri dan Rachmawati Soekarnoputri.

Rachmawati menjadi anggota Paskibraka 1966. Sedangkan Megawati menjadi anggota Paskibraka pada 1955 dan 1964. Pada kali kedua menjadi Paskibraka, tahun 1964, putri sang proklamator, Megawati, bahkan berkesempatan menjadi pembawa baki yang kemudian bertugas menerima bendera dari ayahnya.

Itulah beberapa fakta tentang Paskibraka. Apakah kamu tertarik menjadi bagian darinya di masa mendatang?

Source: idntimes.com

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...