BerandaBerita UmumMarzuki Darusman : Advokasi Pinsip Bisnis & HAM Jangan Seperti Pemandu Sorak

Marzuki Darusman : Advokasi Pinsip Bisnis & HAM Jangan Seperti Pemandu Sorak

Founder dari FIHRRST (Foundation International Human Right Reporting Standart), Marzuki Darusman menilai bahwa gerakan advokasi Prinsip Bisnis dan HAM PBB berjalan lamban dan cenderung bersifat seremonial. Hal tersebut ia sampaikan ketika menerima kunjungan dari Konsil LSM Indonesia sebagai upaya perluasan kemitraan dan aliansi strategis untuk advokasi UNGP (United Nations Guiding Principal) on Business and Human Right.

Menurut mantan Jaksa Agung RI dan Ketua Tim Misi Pencari Fakta Internasional Independen tentang Myanmar ini mengungkapkan, bahwa pada konteks bisnis dan HAM, Perusahaan cenderung lebih powerful dibandingkan negara. Untuk itu, sebagai modal awal dalam menegakan Ham di sektor bisnis, dibutuhkan keseriusan dan ketulusan pemerintah. Ia menyayangkan, bahwa terlalu sedikit upaya kongkrit yang dilakukan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan sikapnya dalam fourm internasional di PBB yang secara aklamasi Indonesia telah mendukung resolusi Dewan HAM PBB tentang Bisnis dan HAM yang di sahkan tahun 2011 lalu, namun secara faktual di dalam negeri, terlalu sedikit upaya kongkrit yang dilaksanakan.

Dari kiri ke Kanan: Pendiri FIHRRST, Marzuki Darusman; Manager Program dan Advokasi Konsil LSM Indonesia, Asyikin; Direktur FIHRRST, Bahtiar Manurung; Fahd Riyadi; HS Dillon

Marzuki menambahkan, bahwa dirinya menilai tidak solidnya LSM-LSM yang memiliki perhatian untuk advokasi Prinsip Bisnis dan HAM ini, LSM cenderung project base oriented dan bergerak pada koridor programnya masing-masing, sehingga meskipun banyak yang melakukan advokasi, tetapi justru seperti “Pemandu Sorak” yang hanya terdengar ramainya saja.

Senada dengan Marzuki Darusman, Manajer Program dan Advokasi Konsil LSM Indonesia, Asyikin menerangkan bahwa, Konsil LSM sangat terbuka dan mengharapkan terbentuknya forum advokasi yang solid yang memiliki satu target bersama yang kongkrit. Asyikin mendorong bahwa pertemuan antara Konsil LSM Indonesia dengan FIHRRST dapat menjadi langkah awal untuk membentuk kemitraan strategis dalam melakukan advokasi dan mendorong terimplementasikannya Prinsip Bisnis dan HAM PBB di Indonesia lintas sektoral antara LSM, bisnis dan pemerintah yang efektif dan konstruktif dalam menetapkan timeline dan target yang kongrit dalam mengimplementasikan prinsip bisnis dan HAM PBB di Indonesia.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...