BerandaBerita UmumSebanyak 80 LSM di Haiti Menolak Ungkapkan Rekening

Sebanyak 80 LSM di Haiti Menolak Ungkapkan Rekening

Sejak gempa bumi tahun 2010, banyak upaya dilakukan untuk membangun kembali Haiti oleh berbagai pihak. Dua tahun setelah bencana, sebuah investigasi yang dilakukan organisasi independen Disaster Accountability Project mengemukakan temuan bahwa sekitar 80% LSM di Haiti menolak untuk mengungkapkan rekeningnya. Selain itu, belum terbangun kemitraan yang setara antara Haiti dan masyarakat internasional. Menurut Ben Smilowitz, Direktur Project tersebut, LSM-LSM itu, “Sangat peduli pada image mereka. Kita dapat melakukan suatu kajian untuk mengungkapkan kurangnya transparansi serta memberikan dorongan agar berbagi informasi dengan lebih baik.”Tanpa transparansi atau kemitraan yang jujur, masyarakatHaiti tidak dapatmemastikanpihak yangbertanggung jawab atas apa yang terjadi di negara mereka. Realitas ini harus diubah. Menanggapi situasi di Haiti, akan diselenggarakan simposium internasional mengenai peran LSM di Haiti pada 15 Juni 2012. Dalam simposium tersebut, diperkirakan akan hadir para pejabat pemerintah terkait, akademisi, wakil-wakil LSM dan Koalisi LSM, serta pelaku bisnis dan keuangan. Tujuan dari simposium iniadalahmelakukan analisis tentang peran LSM di Haiti. Selain itu, simposium diharapkan juga dapat mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah Haiti dan LSM, serta mendorong LSM untuk bekerja menuju pembangunan berkelanjutan di Haiti.

* Source link: http://www.haitilibre.com/en/news-5844-haiti-humanitarian-first-international-symposium-on-the-role-of-ngos-in-haiti-+-program.html

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...