BerandaBerita UmumPERPPU Ormas : Ancaman Kebebasan dan Keberadaan Organisasi Masyarakat Sipil

PERPPU Ormas : Ancaman Kebebasan dan Keberadaan Organisasi Masyarakat Sipil

Abuse of Power Source : Mediabnr.com
Ilustrasi abuse of power
Source : Mediabnr.com

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Pemerintah, Perppu ini dimaksudkan untuk menindak Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, menganut faham dan sikap radikalisme, intoleran dan lain-lain.

Konsil LSM  Indonesia berpandangan  bahwa setiap organisai masyarakat sipil di Indonesia   harus   mengembangkan nilai-nilai dan prilaku yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan  Hak Asasi Manusia.  Salah satu prinsip dalam Kode Etik Konsil LSM Indonesia adalah penghargaan terhadap keberagaman. Atas dasar itu Konsil LSM Indonesia sangat mendukung upaya negara  menindak tegas, termasuk membubarkan organisasi/kelompok  yang bertentangan dengan Pancasila dan bersikap intoleran, sepanjang tindakan yang  dilakukan Pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

Namun demikian, menurut pendapat kami,  Perppu yang diterbitkan ini  tidak sejalan dengan prinsip mekanisme check and balance  dalam negara demokrasi dan hukum karena pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan. Sebagaimana tercantum dalam Perppu,  Pasal 61 ayat 3 poin a dan b  jo Pasal 80A,  menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM. Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa – dimana pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang sudah  terganggu,  namun hal ini juga harus diterapkan secara sangat hati-hati.

Selain itu, otoritas pembubaran Ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena pembubaran organisasi dapat dilakukan tanpa proses peradilan. Dengan penerbitan Perppu tersebut, Pemerintah telah melampau kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligus  sebagai lembaga peradilan. Suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi.

Kewenangan penuh  Pemerintah dalam pembubaran ORMAS juga  akan menimbulkan kesewenang-wenang,  yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semua  organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkan  Perppu No. 2 Tahun 2017  untuk mengatasi ancaman pada kesatuan Nasional merupakan langkah yang tidak perlu, karena pada dasarnya pemerintah dapat menggunakan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang U No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dalam mengatasi segala tindakan yang berupaya mengancam ideologi dan konstitusi negara, baik yang dilakukan oleh individu maupun organiasi.

Terlepas dari sikap pro dan kontra yang masih berkembang di masyarakat dalam menyikapi Perppu Ormas,  Konsil LSM Indonesia menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan  bukan  merupakan instrument yang tepat dan efektif baik untuk menghilangkan  paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. Bahkan  penerbitan Perppu ini  merupakan langkah mundur dari sebuah negara Demokrasi.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...