
Source : Mediabnr.com
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Pemerintah, Perppu ini dimaksudkan untuk menindak Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, menganut faham dan sikap radikalisme, intoleran dan lain-lain.
Konsil LSMĀ Indonesia berpandanganĀ bahwa setiap organisai masyarakat sipil di Indonesia Ā Ā harusĀ Ā mengembangkan nilai-nilai dan prilaku yang sejalan dengan prinsip demokrasi danĀ Hak Asasi Manusia.Ā Salah satu prinsip dalam Kode Etik Konsil LSM Indonesia adalah penghargaan terhadap keberagaman. Atas dasar itu Konsil LSM Indonesia sangat mendukung upaya negaraĀ menindak tegas, termasuk membubarkan organisasi/kelompokĀ yang bertentangan dengan Pancasila dan bersikap intoleran, sepanjang tindakan yangĀ dilakukan Pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.
Namun demikian, menurut pendapat kami,Ā Perppu yang diterbitkan iniĀ tidak sejalan dengan prinsip mekanisme check and balanceĀ dalam negara demokrasi dan hukum karena pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan. Sebagaimana tercantum dalam Perppu, Ā Pasal 61 ayat 3 poin a dan bĀ joĀ Pasal 80A,Ā menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM. Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa ā dimana pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang sudahĀ terganggu,Ā namun hal ini juga harus diterapkan secara sangat hati-hati.
Selain itu, otoritas pembubaran Ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsipĀ due process of lawĀ dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena pembubaran organisasi dapat dilakukan tanpa proses peradilan. Dengan penerbitan Perppu tersebut, Pemerintah telah melampau kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligusĀ sebagai lembaga peradilan. Suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi.
Kewenangan penuhĀ Pemerintah dalam pembubaran ORMAS jugaĀ akan menimbulkan kesewenang-wenang,Ā yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semuaĀ organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah.
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkanĀ Perppu No. 2 Tahun 2017 Ā untuk mengatasi ancaman pada kesatuan Nasional merupakan langkah yang tidak perlu, karena pada dasarnya pemerintah dapat menggunakan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang U No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dalam mengatasi segala tindakan yang berupaya mengancam ideologi dan konstitusi negara, baik yang dilakukan oleh individu maupun organiasi.
Terlepas dari sikap pro dan kontra yang masih berkembang di masyarakat dalam menyikapi Perppu Ormas,Ā Konsil LSM Indonesia menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan Ā bukan Ā merupakan instrument yang tepat dan efektif baik untuk menghilangkan Ā paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. BahkanĀ penerbitan Perppu iniĀ merupakan langkah mundur dari sebuah negara Demokrasi.





