BerandaBerita UmumPERPPU Ormas : Ancaman Kebebasan dan Keberadaan Organisasi Masyarakat Sipil

PERPPU Ormas : Ancaman Kebebasan dan Keberadaan Organisasi Masyarakat Sipil

Abuse of Power Source : Mediabnr.com
Ilustrasi abuse of power
Source : Mediabnr.com

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Pemerintah, Perppu ini dimaksudkan untuk menindak Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, menganut faham dan sikap radikalisme, intoleran dan lain-lain.

Konsil LSMĀ  Indonesia berpandanganĀ  bahwa setiap organisai masyarakat sipil di Indonesia Ā Ā harusĀ Ā  mengembangkan nilai-nilai dan prilaku yang sejalan dengan prinsip demokrasi danĀ  Hak Asasi Manusia.Ā  Salah satu prinsip dalam Kode Etik Konsil LSM Indonesia adalah penghargaan terhadap keberagaman. Atas dasar itu Konsil LSM Indonesia sangat mendukung upaya negaraĀ  menindak tegas, termasuk membubarkan organisasi/kelompokĀ  yang bertentangan dengan Pancasila dan bersikap intoleran, sepanjang tindakan yangĀ  dilakukan Pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.

Namun demikian, menurut pendapat kami,Ā  Perppu yang diterbitkan iniĀ  tidak sejalan dengan prinsip mekanisme check and balanceĀ  dalam negara demokrasi dan hukum karena pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan. Sebagaimana tercantum dalam Perppu, Ā Pasal 61 ayat 3 poin a dan bĀ  joĀ Pasal 80A,Ā  menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM. Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa – dimana pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang sudahĀ  terganggu,Ā  namun hal ini juga harus diterapkan secara sangat hati-hati.

Selain itu, otoritas pembubaran Ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsipĀ due process of lawĀ dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena pembubaran organisasi dapat dilakukan tanpa proses peradilan. Dengan penerbitan Perppu tersebut, Pemerintah telah melampau kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligusĀ  sebagai lembaga peradilan. Suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi.

Kewenangan penuhĀ  Pemerintah dalam pembubaran ORMAS jugaĀ  akan menimbulkan kesewenang-wenang,Ā  yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semuaĀ  organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkanĀ  Perppu No. 2 Tahun 2017 Ā untuk mengatasi ancaman pada kesatuan Nasional merupakan langkah yang tidak perlu, karena pada dasarnya pemerintah dapat menggunakan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang U No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dalam mengatasi segala tindakan yang berupaya mengancam ideologi dan konstitusi negara, baik yang dilakukan oleh individu maupun organiasi.

Terlepas dari sikap pro dan kontra yang masih berkembang di masyarakat dalam menyikapi Perppu Ormas,Ā  Konsil LSM Indonesia menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan Ā bukan Ā merupakan instrument yang tepat dan efektif baik untuk menghilangkan Ā paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. BahkanĀ  penerbitan Perppu iniĀ  merupakan langkah mundur dari sebuah negara Demokrasi.

Baca Lainnya

Anggota Kami

F A K T A – Forum Analisis Kketerwakilan dan Transparansi...

Komp. Pertokoan Nusa Indah Plaza D 11 – KALBAR,

Yayasan SHEEP Indonesia

Jl. Bimo Kurdo No.11, Sapen, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

Artikel Terkait

Diseminasi Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil (CSOSI) 2023 dan Resiliensi OMS

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Ruang sipil menyempit akibat kebijakan negara, tindakan kekerasan, dan...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan) Liputan6.com,...

Panel Expert Meeting Penyusunan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia 2023

Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, Konsil LSM Indonesia secara regular mengeluarkan Indeks Keberlanjutan...

Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023 Akan Dimulai Kembali

Kepada Yth.Bapak/Ibu Pimpinan/Perwakilan OMSDi tempat Konsil LSM Indonesia merupakan mitra lokal dari 74 negara dalam...