Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurut Pemerintah, Perppu ini dimaksudkan untuk menindak Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, menganut faham dan sikap radikalisme, intoleran dan lain-lain.
Konsil LSM Indonesia berpandangan bahwa setiap organisai masyarakat sipil di Indonesia harus mengembangkan nilai-nilai dan prilaku yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Salah satu prinsip dalam Kode Etik Konsil LSM Indonesia adalah penghargaan terhadap keberagaman. Atas dasar itu Konsil LSM Indonesia sangat mendukung upaya negara menindak tegas, termasuk membubarkan organisasi/kelompok yang bertentangan dengan Pancasila dan bersikap intoleran, sepanjang tindakan yang dilakukan Pemerintah tidak bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan negara hukum.
Namun demikian, menurut pendapat kami, Perppu yang diterbitkan ini tidak sejalan dengan prinsip mekanisme check and balance dalam negara demokrasi dan hukum karena pemerintah dapat secara sepihak membubarkan organisasi tanpa melalui proses peradilan. Sebagaimana tercantum dalam Perppu, Pasal 61 ayat 3 poin a dan b jo Pasal 80A, menyatakan bahwa pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah melalui menteri hukum dan HAM. Meski Pengadian HAM memberi peluang pembatasan pelaksanaan hak yang dikenal dengan Prinsip Siracusa – dimana pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatasi pelaksanaan hak individu/kelompok ketika ada kepentingan publik yang sudah terganggu, namun hal ini juga harus diterapkan secara sangat hati-hati.
Selain itu, otoritas pembubaran Ormas oleh pemerintah mengabaikan prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) karena pembubaran organisasi dapat dilakukan tanpa proses peradilan. Dengan penerbitan Perppu tersebut, Pemerintah telah melampau kewenangannya sebagai eksekutif dengan mengambil posisi dan peran sekaligus sebagai lembaga peradilan. Suatu kondisi yang bertentangan dengan prinsip pembagian dan pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi.
Kewenangan penuh Pemerintah dalam pembubaran ORMAS juga akan menimbulkan kesewenang-wenang, yang dapat mengancam kebebasan dan keberadaan semua organisasi masyarakat sipil di Indonesia, tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat atau Organisasi Non Pemerintah.
Sehingga dapat disimpulkan, bahwa alasan pemerintah untuk menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 untuk mengatasi ancaman pada kesatuan Nasional merupakan langkah yang tidak perlu, karena pada dasarnya pemerintah dapat menggunakan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP) dan Undang-Undang U No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dalam mengatasi segala tindakan yang berupaya mengancam ideologi dan konstitusi negara, baik yang dilakukan oleh individu maupun organiasi.
Terlepas dari sikap pro dan kontra yang masih berkembang di masyarakat dalam menyikapi Perppu Ormas, Konsil LSM Indonesia menilai penerbitan Perppu ini sebagai langkah mundur dalam sebuah negara demokrasi dan bukan merupakan instrument yang tepat dan efektif baik untuk menghilangkan paham radikalisme, ekstrimisme maupun paham-paham lain yang berbahaya untuk NKRI. Bahkan penerbitan Perppu ini merupakan langkah mundur dari sebuah negara Demokrasi.