BerandaBerita UmumMuhammadiyah: UU Ormas Justru Kembalikan Rezim Otoriter

Muhammadiyah: UU Ormas Justru Kembalikan Rezim Otoriter

JAKARTA, KOMPAS.com– Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin menolak Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Din mengatakan UU Perkumpulan lebih relevan untuk didorong agar disahkan.

“Muhammadiyah menolak UU Ormas dan mendorong UU perkumpulan,” kata Din Syamsuddin saat menjadi keynote speech di Kantor Muhammadiyah di Menteng, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini berpendapat, organisasi masyarakat merupakan modal sosial dan bentuk kekayaan bangsa. Adanya Ormas dianggap sebagai kekayaan bangsa dalam memberikan kontribusi untuk cita-cita nasional.

Din melanjutkan, UU Ormas telah menciderai kebebasan berserikat dan berkumpul. Bahkan, ia menyebut Dewan Perwakilan Rakyat memiliki logika terbalik dengan keadaan yang ada di masyarakat.

Permasalahan RUU Ormas yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat membuat sebagian Ormas semakin risau termasuk Muhammadiyah. Ia bersama Muhammadiyah akan menggugat undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini sangat penting UU Ormas akan membalikkan rezim represif dan otoriter sehingga ini tidak lagi menjadi mitra strategis pemerintah,” kata Din.(Randa Rinaldi)

Klik Kompas.com

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...