BerandaBerita UmumAlasan RUU Perkumpulan Mendesak untuk Gantikan UU Ormas

Alasan RUU Perkumpulan Mendesak untuk Gantikan UU Ormas

Beritasatu.com
Rabu, 17 Desember 2014

Jakarta – Pemerintah dan DPR diharapkan segera membahas dan membentuk UU Perkumpulan melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019, dan pembahasannya melibatkan partisipasi publik.

Menurut Eryanto Nugroho dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, UU Perkumpulan diperlukan untuk menggantikan UU Ormas yang bermasalah.

Dia menyebutkan, ada lima permasalahan utama dengan UU Ormas. Yakni proses pembentukannya tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Kedua, implementasi bermasalah dan menimbulkan kerancuan. Ketiga, UU Ormas adalah sejarah yang membawa paradigma yang bermasalah. Keempat, UU Ormas dibentuk dengan lebih mengedepankan pendekatan politik dibanding kepentingan publik. Serta kelima, ada kerangka hukum yang tumpang tindih dengan UU Ormas itu.

“Maka Pemerintah dan DPR harus segera membentuk UU Perkumpulan,” kata Eryanto dalam diskusi bertajuk “Dari UU Ormas ke RUU Perkumpulan” di Jakarta, Rabu (17/12).

Kata Eryanto, UU Perkumpulan dapat mengembalikan kondisi ke kerangka hukum yang tepat. Toh, RUU Perkumpulan itu sudah berulang kali dianggap perlu sehingga masuk ke Prolegnas.

Selain itu, pihaknya menilai UU Perkumpulan lebih mengedepankan pendekatan hukum dan HAM dibanding UU Ormas.

“UU Perkumpulan nantinya akan mampu membedakan perkumpulan berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, serta tidak mencapuradukkan dengan yayasan, sehingga tak rancu dalam implementasi maupun penegakan aturannya,” beber Eryanto.

Penulis: Markus Junianto Sihaloho/EPR

Klik Link Berita Satu

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...