BerandaBerita UmumDemokrasi Indonesia tidak Boleh Mundur

Demokrasi Indonesia tidak Boleh Mundur

JAKARTA, (PRLM).-Perjalanan demokrasi di Indonesia tidak boleh mundur ke belakang. Segala upaya yang ingin menarik mundur demokrasi dan menghilangkan demokrasi tidak hanya pekerjaan rumah masyarakat sipil tetapi semua pihak.
Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam Konferensi Nasional “Masyarakat Sipil dan Penguatan Demokrasi Pascapemilu 2014” di Kuningan, Jakarta, Selasa (25/11/2014). “Demokrasi perlu kesabaran agar tidak kembali pada sistem yang fasis dan diktator. Kesabaran memelihara demokrasi jadi tantangan sendiri,” katanya.
Tahun 2014, Perludem mencatat Indonesia dikategorikan negara muslim terbesar dengan pemilih lebih dari 180 juta. Titi mengatakan ini menjadi pemilu serentak satu hari terbesar di dunia. Menurutnya, ini modal yang tidak sedikit dan sederhana bagi perjalanan demokrasi di Indonesia.
“Pemilu menyisakan PR (pekerjaan rumah) dan tantangan. Pemilu menjanjikan peluang bagi masyarakat menempatkan orang baik dalam posisi jabatan baik dan menurunkan yang jahat dari jabatannya. Ini tidak kita dapatkan kalau menerapkan fasisme dan sistem diktator,” kata Titi. (Arie C. Meliala/A-107)***

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...