BerandaBerita InternalDiskusi Inisiasi AdvokasiI RUU Perkumpulan

Diskusi Inisiasi AdvokasiI RUU Perkumpulan

Diskusi Inisiasi AdvokasiI RUU Perkumpulan

Sebagai bagian dari strategi penguatan peran dan posisi LSM, telah dilakukan diskusi awal mengenai RUU Perkumpulan di Sekretariat Konsil LSM Indonesia (9/3/2011).

Memperluas Kepesertaan

Diskusi awal ini diikuti oleh sejumlah organisasi yang telah mengawal advokasi RUU Perkumpulan ini, yakni Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif & Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) beserta jaringannya. Juga hadir dalam diskusi itu Meuthia Gani (Departemen Sosiologi UI), PIRAC, Koalisi Nasional – PWYP Indonesia, LP3ES dan Yayasan Riau Mandiri. Diskusi berlangsung sekitar 2 jam. Diskusi ini telah menghasilkan kesepakatan bersama yaitu menyelenggarakan diskusi lanjutan untuk melakukan eksplorasi lebih jauh lagi tentang permasalahan seputar RUU ini dengan memperluas kepesertaannya. Diskusi lanjutan akan dikoordinasi oleh Yappika.

Kilas Balik RUU Perkumpulan

Landasan hukum yang mengatur tentang keberadaan dan status hukum LSM yang berbentuk Perkumpulan di Indonesia menjadi suatu kebutuhan mendasar menyusul perkembangan LSM yang pesat. Bentuk hukum LSM-LSM di Indonesia umumnya adalah Yayasan dan Perkumpulan. Bagi LSM-LSM berbentuk Yayasan, UU Yayasan telah menjadi acuan hukumnya meskipun tidak dapat diterapkan sepenuhnya pada LSM yang berbentuk yayasan.

Sementara itu, LSM-LSM yang berbentuk Perkumpulan, sampai saat ini masih mengacu pada Staatblad 1870/64 tentang Perkumpulan-perkumpulan Berbadan Hukum yang dikeluarkan pemerintah Kolonial Belanda. Padahal peraturan tersebut dirasakan tidak memadai lagi untuk mengatur LSM yang sudah jauh berkembang dari situasi saat peraturan tersebut dikeluarkan.

Selain diatur oleh Staatblad 1870/64, LSM di Indonesia juga secara hukum berada di bawah pengaturan UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dengan dipersamakannya posisi dan peran LSM dengan berbagai organisasi kemasyarakatan lainnya dalam kerangka UU Ormas, posisi dan peran sentral LSM sebagai satu aktor pendorong terjadinya perubahan sosial di masyarakat tidak terlalu signifikan diakui.

Untuk mendapatkan pengakuan terhadap posisi dan peran LSM di Indonesia sebagai satu unsur dari masyarakat sipil, keberadaan UU Perkumpulan menjadi penting. Dengan adanya UU Perkumpulan ini, status hukum LSM-LSM yang berbentuk Perkumpulan menjadi sah di mata hukum sebagai organisasi publik yang memiliki hak dan kewajiban publik juga. Saat ini beberapa LSM yang harus mendaftarkan dirinya sebagai organisasi publik mengalami kesulitan terkait bentuk organisasinya. Perkumpulan masih dianggap merupakan bagian dari Ormas, sehingga pendaftaran Perkumpulan tidak dilakukan di Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) namun di Departemen Dalam Negeri (Depdagri).

Peluang yang dapat digunakan oleh LSM saat ini adalah RUU Perkumpulan, yang merupakan satu agenda dalam Prolegnas 2010-2014. Selain RUU Perkumpulan, ada lima RUU dan amandemen UU lain yang terkait LSM yang juga masuk dalam prolegnas ini yaitu amandemen UU Ormas, amandemen UU Yayasan, RUU Perkumpulan, RUU LSM, dan RUU Penegak HAM. Namun demikian, di kalangan LSM masih terjadi perdebatan yang cukup keras khususnya terkait RUU Perkumpulan dan Amandemen UU Ormas yang sama-sama mengatur LSM. Untuk itu dibutuhkan kajian lebih mendalam agar LSM dapat mengambil sikap yang tepat menyikapi persoalan terkait berbagai peraturan perundang-undangan yang sama-sama mengatur LSM tersebut.

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Konsil LSM Indonesia Kembali Gelar Rapat 6 Bulanan Bersama KPN dan Dewan Etik

Jakarta, 10 September 2023 - Setelah beberapa tahun absen akibat dampak pandemi, Konsil LSM...

Expert Meeting: Review Laporan Kajian Analisis Penanggulangan HIV AIDS Berbasis RAN HIV AIDS dan PIMS 2020-2024

Konsil LSM Indonesia mengadakan kegiatan Expert Meeting "Review Laporan Kajian Analisis Penanggulangan HIV AIDS...

LSM Seharusnya Tidak Merasa ‘Diikat’ oleh Standar Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah kewajiban bagi semua organisasi yang bekerja untuk kepentingan publik. Sehingga LSM sebagai...

Kunjungan Global Standard for CSO Accountability

Global Standard for CSO Accountability has met earlier in India at "Stakeholder Meeting on...