Salah satu dari Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK adalah pembangunan dari desa, hal ini terlihat dari anggaran dana desa yang cukup besar. Karena itu dana desa berisiko tinggi terhadap terjadinya kasus korupsi, baik dari aparat pemerintah maupun pemaksaan oleh LSM dan media palsu. Proses pengelolaan dana desa harus transparan dengan adanya andil dari masyarakat yang mengontrol perencanaan, aliran dana, dan pengalokasian di semua level dapat membantu menghapus tindak penyelewangan.
Permasalahan yang terjadi terhadap penyelewengan dana desa ini disebabkan berbagai macam faktor, aspek sumber daya manusia, aspek regulasi dan kelembagaan, aspek pengawasan, dan aspek tata laksana.
Dana Desa sendiri diawasi oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum, satgas Kemendes, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dana desa 2016 telah berhasil membangun jembatan sepanjang 511,9 Kilometer, pasar desa 1.819 unit, penahan tanah 38.184 unit, tambatan perahu 1.373 unit, air bersih 16.295 unit, sumur 14.034 unit, embung 686 unit, drainase 65.998 unit, irigasi 12.296 unit, Polindes 3.133 unit, dan MCK 37.368 unit.
Tahun 2017 pemerintah menyalurkan dana desa sebesar Rp60 triliun. Rincian alokasi dana desa tahun 2017 dapat diakses di http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/11/RINCIAN-ALOKASI-DANA-DESA-TA-2017-UPLOAD.pdf
Mari bersama-sama mengawal dana desa, untuk mencegah tindak penyelewangan yang dilakukan oleh aktor-aktor yang tidak bertanggunjawab. LSM sebagai perwakilan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa dana desa dialokasikan pada kebutuhan pembangunan desa yang tepat sasaran dan berdaya guna.
One of the Government Priority Program (Nawacita) under Jokowi – JK administration is the developing Indonesia’s rural areas. This can be seen village funds are quite high. That is why this budget is vulnerable for corruption, either from the government staff or any coercion form by psedo NGO and fake media. The process in managing the budget need to be transparent, participatory from the society to control the planning, allocation of the budget in all the level for prevent the misappropriation.
The village funds monitored by various stakeholder in law enforcement, taskforce in Ministry of Villages, Disadvantaged Regions and Transmigration, Ministry of Home Affairs, Ministry of Finance, The Corruption Eradication Comission and the Development Finance Comptroller (BPKP).
Village Funds in 2016 succeed in built bridges for 511,9 kilometers, village market 1.819 units, retaining wall 38.184 units, boat moarings 1.373 units, clean water 16.295 units, well 14.034 units, dam 686 units, drainage 65.998 units, irrigation 12.296 units, village birth facility 3.133 units and sanitation 37.368 units.
For 2017 budget, the government allocate village funds for 60 trillion rupiah. For the details budget can be access in http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/11/RINCIAN-ALOKASI-DANA-DESA-TA-2017-UPLOAD.pdf
Monitoring the use of village funds is our duties, in preventing the corruption by unresponsible parties. NGO as the representative of civil society has full responsibility in ensuring that village funds are alocated to the needs of village development.