BerandaBerita UmumPermendagri No 38/2008 Wujud Otoritarian Absurd

Permendagri No 38/2008 Wujud Otoritarian Absurd

Permendagri No 38/2008 Wujud Otoritarian Absurd

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008, yang mengatur penerimaan dan pemberian bantuan organisasi kemasyarakatan dari dan kepada pihak asing, merupakan wujud otoritarian negara yang absurd.

Sikap pemerintah untuk mengontrol kegiatan warga itu tak dibarengi keinginan agar pemerintah dapat dikontrol dalam penggunaan bantuan asing yang diterimanya.
Peraturan itu juga dapat mendatangkan pemasungan gerakan swadaya warga yang mengupayakan jaminan keselamatan dan kesejahteraan, bahkan bisa juga memperlebar pintu kesempatan korupsi bagi pemerintah.

Penasihat Politik Greenpeace Indonesia Arief Wicaksono dan Direktur Eksekutif World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Mubariq Ahmad mengatakan hal itu, Senin (22/12) di Jakarta.”Negara selama ini tidak mampu menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga. Namun, di sisi lain, negara ingin mengontrol warga yang mengupayakan sendiri bantuan asing,” kata Arief.

Arief menilai keluarnya Permendagri itu dikhawatirkan terkait pemilu. Pemerintah yang berkuasa ingin mengontrol aliran dana asing.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampow di Jakarta, Senin, juga mengatakan, Permendagri itu adalah upaya pemerintah mengontrol ormas dan membatasi gerak lembaga swadaya masyarakat yang kritis terhadap pemerintah. Sikap itu juga menunjukkan keinginan pemerintah untuk mengulangi tindakan pemerintahan Orde Baru yang mengekang masyarakat.

Meskipun disahkan Agustus lalu, aturan ini diakui Jeirry tidak mendapat banyak tanggapan. Aktivis LSM juga tak khawatir. Tiadanya sanksi bagi ormas yang menerima dana asing tanpa melalui pemerintah adalah penyebab diabaikannya aturan itu.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, pemerintah tak akan menutup begitu saja perhatian dari pihak luar, yang disampaikan dalam bentuk pendanaan terhadap LSM. Apalagi, bantuan itu sudah lazim di dunia internasional. “Kami sudah sampaikan hal itu dimungkinkan sepanjang ada transparansi,” ujar Mardiyanto.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto menambahkan, Permendagri No 38/2008 dibuat untuk menciptakan keterbukaan ormas. Aturan itu adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas.
Sudarsono mengatakan, ormas yang menerima bantuan asing itu harus terdaftar di pemerintah, yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar. UU Ormas sejalan dengan sikap ormas yang meminta transparansi.
Sumber: Kompas

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Kelemahan Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi UU PKDRT

Penulis: Nadia RosdiantiSelama kurang lebih 20 tahun, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

RUU Penyiaran dan Kebebasan Pers di Indonesia

Belakangan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Hal ini dipicu oleh...

Penting! Advokasi di Swakelola Tipe III

Jakarta (10/1/2024). Advokasi menjadi bagian yang sangat penting ketika para OMS sudah mengawal dari...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...