BerandaBerita UmumPermendagri No 38/2008 Wujud Otoritarian Absurd

Permendagri No 38/2008 Wujud Otoritarian Absurd

Permendagri No 38/2008 Wujud Otoritarian Absurd

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008, yang mengatur penerimaan dan pemberian bantuan organisasi kemasyarakatan dari dan kepada pihak asing, merupakan wujud otoritarian negara yang absurd.

Sikap pemerintah untuk mengontrol kegiatan warga itu tak dibarengi keinginan agar pemerintah dapat dikontrol dalam penggunaan bantuan asing yang diterimanya.
Peraturan itu juga dapat mendatangkan pemasungan gerakan swadaya warga yang mengupayakan jaminan keselamatan dan kesejahteraan, bahkan bisa juga memperlebar pintu kesempatan korupsi bagi pemerintah.

Penasihat Politik Greenpeace Indonesia Arief Wicaksono dan Direktur Eksekutif World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Mubariq Ahmad mengatakan hal itu, Senin (22/12) di Jakarta.”Negara selama ini tidak mampu menjamin keselamatan dan kesejahteraan warga. Namun, di sisi lain, negara ingin mengontrol warga yang mengupayakan sendiri bantuan asing,” kata Arief.

Arief menilai keluarnya Permendagri itu dikhawatirkan terkait pemilu. Pemerintah yang berkuasa ingin mengontrol aliran dana asing.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampow di Jakarta, Senin, juga mengatakan, Permendagri itu adalah upaya pemerintah mengontrol ormas dan membatasi gerak lembaga swadaya masyarakat yang kritis terhadap pemerintah. Sikap itu juga menunjukkan keinginan pemerintah untuk mengulangi tindakan pemerintahan Orde Baru yang mengekang masyarakat.

Meskipun disahkan Agustus lalu, aturan ini diakui Jeirry tidak mendapat banyak tanggapan. Aktivis LSM juga tak khawatir. Tiadanya sanksi bagi ormas yang menerima dana asing tanpa melalui pemerintah adalah penyebab diabaikannya aturan itu.
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan, pemerintah tak akan menutup begitu saja perhatian dari pihak luar, yang disampaikan dalam bentuk pendanaan terhadap LSM. Apalagi, bantuan itu sudah lazim di dunia internasional. “Kami sudah sampaikan hal itu dimungkinkan sepanjang ada transparansi,” ujar Mardiyanto.

Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Sudarsono Hardjosoekarto menambahkan, Permendagri No 38/2008 dibuat untuk menciptakan keterbukaan ormas. Aturan itu adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas.
Sudarsono mengatakan, ormas yang menerima bantuan asing itu harus terdaftar di pemerintah, yang dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar. UU Ormas sejalan dengan sikap ormas yang meminta transparansi.
Sumber: Kompas

Baca Lainnya

Anggota Kami

F A K T A – Forum Analisis Kketerwakilan dan Transparansi...

Komp. Pertokoan Nusa Indah Plaza D 11 – KALBAR,

Yayasan SHEEP Indonesia

Jl. Bimo Kurdo No.11, Sapen, Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55221

Lembaga Masyarakat Indonesia Hijau

Artikel Terkait

Diseminasi Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil (CSOSI) 2023 dan Resiliensi OMS

Jakarta, 5 Agustus 2024 – Ruang sipil menyempit akibat kebijakan negara, tindakan kekerasan, dan...

Ini Hasil Survey Organisasi Masyarakat Sipil di 35 Provinsi

(Eksistensi organisasi mengacu kepada prasyarat dasar organisasi seperti legalitas, struktur, laporan keuangan dan kegiatan)Liputan6.com,...

Panel Expert Meeting Penyusunan Indeks Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesia 2023

Sejak tahun 2015 sampai dengan 2022, Konsil LSM Indonesia secara regular mengeluarkan Indeks Keberlanjutan...

Indeks Keberlanjutan OMS Indonesia 2023 Akan Dimulai Kembali

Kepada Yth.Bapak/Ibu Pimpinan/Perwakilan OMSDi tempatKonsil LSM Indonesia merupakan mitra lokal dari 74 negara dalam...