Yogyakarta – LSM dikenal sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil dan aktor demokrasi yang sangat kritis dan berpengaruh di Indonesia. Sebagai aktor demokrasi dan lembaga publik, LSM seharusnya mengelola organisasinya secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dalam sebuah organisasi. Salah satu unsur penting dalam mewujudkan organisasi yang akuntabel , adalah adanya pemisahan tanggung jawab dan wewenang antara Dewan Pengurus (Board) eksekutif. Posisi dan peran Dewan Pengurus (board) dalam sebuah organisasi masyarakat sipil seperti LSM sangat penting karena kewenangannya dalam pengambilan keputusan strategis organisasi dan pengawasan kinerja manajemen (eksekutif) dalam menjalankan roda organisasi. Relasi antara board dengan eksekutif idealnya mencerminkan mekanisme check and balance, antara lain dalam bentuk pemisahan fungsi dan kewenangan antara board dan eksekutif.
Namun realitasnya di LSM Indonesia, kondisi Dewan Pengurus tidak aktif (sleeping Board) merupakan fenomena yang umum terjadi. Konsekuensi tidak berfungsinya Dewan Pengurus (Board) ini menyebabkan eksekutif menjadi satu-satunya badan yang menjalankan semua fungsi dan kewenangan tanpa adanya pengawasan. Rustam Ibrahim sebagai salah satu pendiri Konisl LSM Indonesia menyatakan bahwa kondisi ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas sebuah lembaga publik dan berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif yang dapat merugikan komunitas LSM Indonesia.
Merespon kondisi belum optimalnya fungsi Dewan Pengurus (Board) di sejumlah LSM Indonesia dan mengingat strategisnya peran Board dalam memperkuat praktik akuntabilitas LSM, Konsil LSM lndonesia memandang perlu melakukan upaya penguatan peran dan fungsi board. Konsil LSM Indonesia berharap dengan relasi yang ‘seimbang’ dan berjalannya mekanisme check and balance dalam lembaga akan tercipta tata kelola yang baik, sebagai salah satu prasyarat penting terwujudnya akuntabilitas LSM.
Saatnya bagi komunitas LSM Indonesia membangun budaya organisasi yang transparan dan akuntabel dengan mengembangkan sistem dan praktik akuntabilitas dalam pengelolaan organisasi, antara lain dengan mengoptimalkan fungsi Dewan Pengurus (Board).