BerandaArtikelAkuntabilitas Pengelolaan Bantuan Masyarakat Sipil

Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Masyarakat Sipil

Pasca peristiwa gempa bumi, Yogya dan sebagian wilayah Jateng dibanjiri bantuan kemanusiaan untuk para korban. Mulai dari masyarakat kecil di pinggir jalan, institusi pemerintah, ormas, partai politik, hingga lembaga asing, semua mengerahkan energi untuk menyalurkan bantuan demi meringankan penderitaan korban. Hingga kini, mungkin sudah bermiliar-miliar, bahkan triliunan jumlah uang yang berputar untuk bantuan, belum termasuk yang berupa barang. Namun, di tengah “bersliwerannya” dana bantuan tersebut, ada pertanyaan penting yang perlu kita kemukakan: apakah semua bantuan untuk korban gempa, baik melalui pihak swasta terlebih melalui institusi negara, sudah memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik?

Selama ini, bila terjadi bencana alam, sering kali kita hanya “menyoroti” peran-peran negara dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana. Padahal, bantuan kemanusiaan bukan hanya dikelola oleh negara, di luar itu juga terdapat kelompok masyarakat sipil, seperti NGO, ormas, partai politik, perguruan tinggi, dan media massa yang juga berperan aktif dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan.

Lihat saja ketika tsunami melanda Aceh beberapa tahun lalu, gempa melanda Yogya dan Jateng beberapa bulan lalu, maka bukan hanya negara yang hadir saat itu, melainkan komponen-komponen masyarakat sipil juga terlibat aktif dalam setiap proses-proses, mulai dari emergency, rehabilitasi, hingga tahap recovery. Akan tetapi, mengapa yang senantiasa menjadi sorotan publik, terutama media, hanyalah lembaga negara.

Bukannya kita sudah percaya sepenuhnya kepada lembaga negara sehingga tidak perlu menyoroti dan mengontrol pemerintah dalam penyaluran bantuan. Akan tetapi, bila semua energi kita hanya difokuskan untuk mengontrol peran pemerintah, terutama di saat situasi pascabencana ini, maka bisa jadi kita seperti menangkap satu tikus dan dimasuki tikus yang lain.

Hal tersebut karena dalam situasi bencana, seperti pascagempa Yogya- Jateng misalkan, bukan hanya pemerintah yang terlibat di dalamnya. Namun, semua elemen-elemen masyarakat sipil yang sebelumnya berperan sebagai “anjing penjaga” bagi setiap kebijakan pemerintah, kini juga memasuki arena “pertarungan”, bahkan ada yang menjadi bagian dari “produsen” kebijakan itu sendiri.

Lihatlah, misalnya, tidak sedikit kita jumpai NGO, parpol, dan ormas yang berinisiatif untuk melakukan pembangunan rumah sementara (shelter). Bahkan, ada salah satu ormas yang sudah mulai membangun rumah permanen untuk korban gempa. Hal itu memang sah-sah saja dilakukan oleh mereka karena pekerjaan itu mungkin menjadi tugas dan tanggung jawab mereka sebagai ormas yang bertujuan melayani masyarakat. Akan tetapi persoalannya, “pihak swasta” ini tidak berdiri sendiri, sebagian besar dari mereka juga di-support dana oleh masyarakat yang lain.

Media massa misalkan, mereka menghimpun dana dari pembaca dan penonton media itu sendiri. Ormas dan parpol juga menggali dana dari anggota organisasi mereka. Begitu pula perguruan tinggi dan NGO juga tidak lepas dari suntikan dana sejumlah komponen masyarakat luas, baik itu dalam bentuk dana segar dari lembaga donor, dana sosial perusahaan, maupun dari hibah-hibah yang lain. Di samping itu, yang menjadi persoalan bukan saja masalah dana itu berasal dari mana dan siapa yang menyumbangnya, akan tetapi yang paling mendasar adalah bahwa semua lembaga itu juga mengatasnamakan “korban bencana” untuk menggalang dana.

Padahal, bila semua alasan yang dikedepankan oleh mereka adalah untuk kepentingan korban, maka sudah selayaknya mereka juga melaporkan semua lalu lintas bantuan itu kepada korban atau masyarakat luas dan bukan hanya kepada pihak donatur sebagai pemberi dana. Pada dasarnya, sebuah lembaga pengelola bantuan tidak perlu terlalu rumit dalam mempertanggungjawabkan dana bantuannya kepada publik.

Cobalah mereka menggunakan media massa sebagai alat untuk melaporkan atau memublikasikan semua arus dana dan bantuan yang masuk ke lembaga yang bersangkutan. Hal itu setidaknya sudah menyediakan ruang bagi masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam memonitor dan mengontrol sepak terjang masyarakat sipil dalam mengelola “amanat” sebuah bantuan. Sehingga, bila terjadi hal-hal yang dianggap tidak sejalan untuk kepentingan korban, maka masyarakat luas (korban) bisa “menyoalnya” dengan cukup kritis.

Perlu didorong
Oleh sebab itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas ini penting sekali kita dorong kepada semua pihak. Bukan hanya kepada pemerintah, melainkan juga kepada komponen masyarakat sipil yang lain. Kita tentunya tak ingin preseden buruk yang menimpa NGO internasional yang bekerja untuk pemulihan Aceh beberapa waktu lalu itu terjadi di Yogya.

Sebagaimana dilansir oleh sejumlah media, bahwa telah terjadi penyimpangan oleh sejumlah LSM asing dalam penggunaan dana bantuan untuk korban tsunami di Aceh. Hal ini tentunya sangat mencoreng misi suci NGO sebagai lembaga nonprofit yang berorientasi kemanusiaan. Bahkan, bila tidak terjadi bencana, mereka ini sering kali menjadi kelompok penekan yang kritis terhadap kebijakan- kebijakan negara.

Dengan demikian, kendati NGO, ormas, parpol, media massa, maupun perguruan tinggi memperoleh dana bantuan dari sponsor atau donatur mereka sendiri, baik yang bersifat individual maupun institusional, tetapi semua itu harus melalui mekanisme transparansi dan akuntabilitas publik. Mungkin media massa bisa dikatakan sebagai salah satu komponen masyarakat sipil yang telah memenuhi prinsip- prinsip akuntabilitas-meski belum sempurna-dalam penyaluran bantuan karena mereka senantiasa melaporkan setiap pemasukan dan pengeluaran dana yang diperoleh dari masyarakat luas melalui media mereka masing- masing.

Akan tetapi, bagi ormas, NGO, parpol, perguruan tinggi, dan seluruh komponen masyarakat sipil yang lain, tampaknya masih “enggan” untuk memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas publik ini. Sebagian besar dari mereka hanya memakai prosedur akuntabilitas dua arah, antara donor dan lembaga yang bersangkutan. Bila prosedur ini tidak diubah dan terus dibiarkan seperti itu, maka masyarakat sipil tengah menggali kuburannya sendiri. Karena pada hakikatnya, kekuatan masyarakat sipil itu terletak pada kejujuran dan semangat gerakannya yang kritis. Bila kita sudah tidak lagi mampu mengkritisi diri kita sendiri, maka jangan harap kritik kita akan didengar oleh orang lain.

Sumber: Kompas

Baca Lainnya

Anggota Kami

Yayasan BITRA Indonesia (Bina Keterampilan Pedesaan)

Jl. Bahagia by Pass, No. 11/35, Medan, Sudirejo 1, 20218

Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES)

Jl. Pangkalan Jati No. 71 Cinere Depok

Artikel Terkait

Selesaikan Sengketa secara Bijak dan Adil

Pernyataan Sikap Konsil LSM IndonesiaPerkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah salah satu lembaga swadaya...

Dana Abadi OMS dan Krisis Pendanaan

Organisasi Masyarakat Sipil-OMS atau Lembaga Swadaya Masyarakat-LSM memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu...

Peran LSM dalam mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian...

Akuntabilitas adalah Bentuk Pertanggungjawaban

Ketika LSM memiliki manajemen staf yang profesional, dimana staf direkrut dengan kualifikasi tertentu, ada...